IRONI KEADILAN...???
Kesigapan pemerintah Indonesia menangani Warga Negara Indonesia yang berada di Mesir, mendapat tanggapan beragam. Sebagian menilai upaya pemerintah menyelamatkan WNI dari Mesir yang saat ini mengalami konflik politik dan keamanan, dinilai langkah cepat yang patut diberikan apresiasi.
Sebagian yang lain, masih memberi penilaian bahwa pemerintah lambat mekukan evakuasi, sebab situasi dan kondisi di Mesir sudah sangat kritis. Tapi ada juga yang memberikan penilaian bahwa pemerintahan Indonesia di bawah kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, telah mencederai rasa keadilan.
Hak Warga Negara Indonesia
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu, dan berdomisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945 ; Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2) Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia : Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yangmemiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi), Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia : Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang memiliki status kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun. Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara. Bipatride (Dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap warganegara ke dua negara tersebut.
Konstitusi Negara ini, secara tegas melindungan setiap hak warganya. Di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1). Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum, (pasal 28D ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, (pasal 28 I ayat 1).
Merujuk pada ketentuan tersebut, sangat pasti bahwa seluruh warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama dan mendapat perlakuan dan perlindungan yang sama sebagaimana amanat dari konstituti. Dalam konstitusi tidak dikenal warga negara kelas atas atau kelas bawah, miskin dan kaya, pejabat atau masyarakat biasa, militer atau sipil, kulit hitam atau kuning langsa serta suku adat, budaya dan sebagainya.
Rasa Keadilan
Konstitusi mengamanatkan bahwa hak warga negara tidak ada perbedaan, karena itu siapapun yang memimpin bangsa ini, tidak memiliki wewenang dan tidak memiliki otoritas untuk memberikan perlakuan berbeda-beda terhadap satu kelompok warga negara tertentu.
Konsensus itu secara tegas dan lugas, mengecam segala tindakan diskriminasi dan pengakstaan warga negara, dan jika itu tetap terjadi, maka sesungguhnya pemerintahanlah yang paling wahid untuk dimintai pertanggungjawaban. Sebab, selain mengingkari amanat konstitusi juga telah melukasi rasa keadialan.
Untuk mendekatkan pemahaman, bahwa telah terjadi ironi keadilan di negeri ini dapat digambarkan dari penanganan warga negara yang berada di Mesir yang saat ini dilanda konpflik. Saat situasi di Mesir semakin memburuk, pemeritaha SBY dengan segera melakukan tindakan sigap untuk mengevakuasi WNI dari negara Mesir yang diperkirakan berjumlah 6000 orang.
Berbagai langkah untuk melakukan evakuasipun dipersiapkan, seperti penyiapan transportasi udara yang dikhususkan untuk mengangkut WNI dari Mesir, dimana seluruh fasilitas dan biaya ditanggung negara. Tidak hanya itu pemerintah juga akan memfasilitasi WNI yang akan kembali ke Mesir setelah situasi politik dan kemanan di negeri penghasil minyak itu kondusif.
Kepastian untuk memberikan fasilitas itu langsung disampaikan Meteri Luar Negeri RI Marti Natalegawa. Ini menunjukkan pemerintah sangat bertanggungjawab atas kesalamatan seluruh WNI yang berada di Mesir.
Bila dibandingkan saat pemerintahan SBY menghadapi WNI yang menjadi Tenaga Kerja Indonesia, terlihat sikap dan perlakukan yang tidak sama. Padahal para TKI itu juga warga negara Indonesia yang sah dan dilindungi konstitusi. Para TKI memang berada di negara yang secara politik dan keamanan berlangsung aman. Namun secara personal, ketakutan dan penderitaan yang dialami TKI jauh lebih besar dibandingkan WNI yang berada di Mesir dimana kebanyakan dari mereka adalah sedang melaksanakan studi.
Kemudian, pelakuan yang sangat berbeda bahkan terjadi di depan mata para pemimpin negeri ini. Banyak warga negara Indonesia, karena kemiskinan terpaksa hidup di kolong jembatan, di emperan toko, digubuk yang hampir rubuh dan diberbagai tempat yang tidak layak dijadikan tempat hunian. Jangan dijemput dengan pesawat terbang dengan fasilitas penuh dari pemerintahan, dijenguk dan diajak untuk keluar dari kolong jembatan dan emperan toko tak pernah dilakukan pemerintah. Kalau pun pernah, itu bukan murni karena mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara, tapi lebih karena kepentingan ‘politis dan popularitas’ yang biasanya terjadi jelang suksesi kepemimpinan.
Lalu, apakah perlakuan seperti ini dapat dikatakan pemerintahan SBY telah berlaku adil? Dan apakan pemerintah telah menunjukkan perlakukan yang sama kepada setiap warga negara? Apakah warga yang tinggal di Mesir lebih mulia dari para TKI dan warga yang tinggal di kolong jembatan dan emperan toko?
Pertanyaan-pertanyaa itu menunjukkan sesungguhnya pemerintahan bangsa ini telah mengeberi rasa keadilan, memberlakukan pengkastaan dan pengelompokan warga negara.
Menyikapi fakta ini, dibutuhkan gerakan bersama yang tersistem dan massif untuk memberangus ironi keadilan, pelakuan diskiminasi yang telah melakui persamaan hak seluruh warga negara. Gerakan itu, bisa datang dari mana saja dan oleh siapa saja, kerana tujuan utama untuk menegakkan regulasi konstitusi agar semua warga Indonesia mendapatkan perlakukan yang sama dari pemerintahan, semoga.