MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Senin, 28 September 2009

LABEL HALAL, BUKAN LABEL HARAM

Terminologi ‘halal’ dan ‘haram’ memang lekat dengan Islam, tapi setiap agama memiliki kriteria halal dan haram-nya masing-masing. Dalam agama Yahudi dikenal kata ‘kosher’, mirip dengan halal, namun kriterianya berbeda. Seperti juga Umat Islam, orang-orang Yahudi juga cukup berhati-hati terkait dengan makanan yang dikonsumsi. Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim, sampai saat ini belum memiliki peraturan atau Undang-undang yang tegas mengatur tentang label halal. Karena itu makanan yang beredar di pasaran, dapat dikategorikan syubhat. Mengapa syubhat? karena memang meragukan, tidak ada jaminan makanan tersebut halal. Halal dimaksud memiliki pengertian yang sangat luas, yakni halal dari segi bahan, proses, dan cara memperolehnya, hingga pada akibat mengonsumsinya. Ternyata sejumlah pasar di Indonesia, baik restoran, rumah makan, tempat pemotongan hewan, maupun pasar tradisional belum sepenuhnya memberikan jaminan halal terhadap produk yang mereka pasarkan. Permasalahannya tidak semua umat muslim memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui apakah pagangan dan barang yang akan dikonsumsinya halal 100 persen. Bagi setiap muslim, pengetahuan tentang kehalalan produk makanan yang akan dikonsumsinya sangat penting, karena terkait ketenangan hati dalam melaksanakan aktivitas penghambaan dirinya kepada Allah. Islam mengajarkan kepada umatnya untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik, termasuk barang-barang yang digunakan dalam kehidupan. Itulah pula sebabnya kehalalan produk makanan, minuman dan barang-barang mendapatkan perhatian serius dalam Islam. Alqur’an secara tegas telah memberikan pengaturan tentang makanan dan minuman. Telaah tentang kehalalan panganan dan/atau barang tidak saja terhenti demi kesehatan, jauh dari itu, kehalalan panganan atau barang yang dikonsumsi sangat terkait dengan penciptaan perilaku manusia. Artinya mengonsumsi panganan dan barang yang jelas kehalalannya, akan melahirkan perilaku manusia yang baik pula. Dari sudut pandang akidah, mengonsumsi panganan dan barang yang halal merupakan ibadah bagi umat muslim. Jika seluruh umat Islam, penduduk mayoritas Indonesia mengonsumsi panganan dan barang yang halal, sama artinya pemerintah sedang mempersiapkan masyarakat yang berperilaku baik. Jika alur pikir ini yang digunakan sesungguhnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) harus disegerakan untuk menjadi UU, demi keselamatan masyarakat Indonesia. Perlu dipahami, pembentukan UU JPH sebagai payung hukum yang mengatur tentang label halal, bukan dalam rangka memenangkan masyarakat mayoritas dan mengalahkan warga minoritas, dan bukan pula mengunggulkan satu agama dan mengkerdilkan agama lain. Sesungguhnya pengaturan label halal merupakan jaminan hukum untuk melindungi hak-hak warga negara. Bagi masyarakat yang tidak membutuhkan label halal, silahkan. Namun bagi masyarakat yang membutuhkan jangan pula dihalangi untuk mendapatkan jaminan halal. Merugikan Umat Ketiadaan jaminan label halal terhadap produk panganan dan barang, sesungguhnya sangat merugikan masyarakat muslim. Keresahan itu tampak nyata pada saat menjelang bulan Ramadhan dan Syawal. Momentum seperti ini kerap sekali dimanfaatkan oknum pedagang dengan menjual panganan dan barang yang tidak jelas halal-haramnya, bahkan kadaluarsa. Padahal umat Muslim dalam mengonsumsi makanan, minuman serta produk-produk lainnya membutuhkan jaminan keselamatan, baik jaminan keselamatan jasmani, rohani maupun keselamatan akidah. Secara umum ada tiga katagori makanan yang dikonsumsi manusia, yakni; nabati, hewani, dan bahan penolong untuk produk olahan. Pada prinsipnya semua bahan panganan adalah halal kecuali yang diharamkan syari’at Islam. Padangan Islam terhadap panganan tidak hanya halalan saja, namun juga harus thayyiban. Dalam beberapa ayat Alquran, kata halalan selalu diiukuti dengan kata thayyiban, hal ini menunjukkan masyarakat Muslim harus mengonsumsi panganan yang halalan dan thayyiban dari sisi zat, proses produksi, distribusi, tujuan produksi, hingga pada akibat menkonsumsi panganan tersebut. Panganan yang halal dari segi zatnya dapat menjadi haram, ketika cara memproduksi dan tujuan mengonsumsinya melanggar ketentuan-ketentuan syara’. Konsumen dalam Islam, tidak semata-mata mengonsumsi kebendaan hanya didasarkan pada rasionalisme semata, tetapi juga konsumen untuk kerohanian, sosial, dan lingkungan. Allah SWT memerintahkan kepada ummatnya, dalam hal ini konsumen, untuk mengonsumsi makanan yang baik, halal dan bermanfaat bagi manusia, juga memanfaatkan segala anugerah-Nya sebagai wujud ketaatan kepada-Nya. Karena itu pula, tujuan konsumen muslim dalam mengonsumsi panganan bertujuan untuk mengabdi dan merealisasikan tujuan yang dikehendaki Allah Swt. Fuqaha’ memberikan empat tingkatan bagi konsumen dalam mengonsumsi panganan, yakni: (1) Wajib, untuk menghindari dari kebinasaan. (2) Sunnah, agar mampu melaksanakan ibadah secara paripurna. (3) Mubah, sesuatu yang lebih dari sunnah sampai batas kenyang. (4) Makruh, melebihi batas kenyang dan menggangu aktifitas. (5) Haram, membahayakan keselamatan baik jasmani, rohani, dan akidah. Variasi produk panganan dan barang pada satu sisi memberikan manfaat bagi konsumen, karena kebutuhan akan produk yang diinginkan dapat terpenuhi, serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas produk yang sesuai dengan keinginan dan kemampuan. Pada sisi lain, fenomena tersebut mengakibatkan kedudukan produsen dan konsumen tidak seimbang, dimana daya tawar konsumen berada pada posisi yang lemah. Secara etis, setiap perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial (corporate social responsibility), yaitu kepedulian dan komitmen moral perusahaan terhadap kepentingan masyarakat, terlepas dari kalkulasi untung dan rugi perusahaan. Salah satu tanggung jawab sosial perusahaan tersebut adalah perlindungan terhadap konsumen. Perlindungan konsumen memiliki cakupan yang luas, meliputi perlindungan terhadap konsumen barang dan jasa, yang berawal dari tahap kegiatan untuk mendapatkan produk hingga sampai akibat-akibat dari pemakaian produk. Label adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Sedangkan makanan halal adalah pangan yang tidak mengandung unsur atau bahan yang haram atau dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, baik yang menyangkut bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, bahan bantu dan bahan penolong lainnya termasuk bahan pangan yang diolah melalui proses rekayasa genetika dan iradiasi pangan, dan yang pengelolaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agama Islam. Terkait dengan keselamatan konsumen muslim, baik secara akidah, rohaniah maupun jasmaniah, dalam mengonsumsi makanan, minuman serta bahan olahan lain bergantung pada informasi produk tersebut. Maka informasi yang menyesatkan konsumen Muslim tentang kehalalan produk akan merusak keselamatan akidah, rohaniah dan jasmaniah konsumen Muslim tersebut. Hal ini pulalah yang mengaharuskan minuman serta bahan olahan lain harus memiliki label, baik label halal untuk dikonsumsi umat Islam maupun label haram untuk dikonsumsi selain umat Islam. Karena sesungguhnya antara halal dan haram harus jelas, maka produk minuman serta bahan olahan lain juga harus memiliki kepastian hukum apakah produk tersebut halal atau haram untuk dikonsumsi umat Islam. Bukankah hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian? Selama ini pengaturan label halal hanya diatur dalam beberapa pasal diberbagai peraturan perundang-undangan saja, yakni: Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 8 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Kondisi ini pulalah yang melahirkan perbedaan sanksi atas penyalahgunaan label halal, sehingga bukan tidak mungkin akan menimbulkan kesulitan dalam penetapan sanksi yang harus diterapkan terkait dengan penyalahgunaan label halal. Jika Singapura yang berpenduduk mayoritas non-muslim dijadikan perbandingan dengan Indonesia yang berpenduduk mayoritas muslim, maka akan nyata bahwa perhatian Singapura terhadap warga Muslim cukup besar. Hal ini dibuktikan bahwa Singapura telah menetapkan Badan Sertifikasi Halal Singapura, Majelis Ulama Islam Singapura sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang menerbitkan Sertifikat Halal, Hal ini terlihat dari keberadaan Sertifikat Halal MUIS telah terbit sejak tahun 1978. Bahkan di negara-negara sekuler sekalipun seperti Eropa telah mengatur tentang Label halal, hal ini menunjukan keseriusan mereka untuk melindungi hak-hak wargannya, khsusunya konsumen Muslim. Pemerintah Republik Indonesia menyerahkan kewenangan untuk menerbitkan Sertifikasi Halal kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Piagam Kerjasama Departemen Kesehatan, Departemen Agama, dan Majelis Ulama Indonesia Tahun 1996 tentang pelaksanaan pencantuman label halal pada makanan. Sedangkan pelaksanaan pencantuman Label halal menjadi kewenangan Departemen Kesehatan yang didasarkan atas hasil pembahasan bersama antara Departemen Kesehatan, Departemen agama dan Majelis Ulama Indonesia. Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU-JPH) yang sedang digodok DPR RI merupakan angin segar bagi masyarakat Islam di Indonesia, dengan harapan bahwa produk barang dan/atau jasa yang beredar nantinya harus melewati pemeriksaan apakah produk tersebut halal atau haram untuk dikonsumsi oleh masyarakat muslim. Terlepas dari perdebatan yang sedikit panjang tentang apakah sertifikasi halal diserahkan kepada Pemerintah atau tetap dipegang oleh MUI, namun kita semua berharap bahwa lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikasi Halal nantinya memiliki teknologi yang cukup, serta memiliki Tim Auditor yang kualified dan kompeten. Penggodokan RUU-JPH juga diharapkan terhindar dari conflict of intrest, yang dapat merugikan dan membahayakan konsumen muslim sendiri, sehingga dapat menjadikan fungsi pengawasan terhadap produsen menjadi lemah dalam hal penerbitan sertifikat halal. Karena kehalalan suatu produk merupakan kepentingan umat untuk mendapatkan haknya mengonsumsi barang dan/atau jasa yang berkualitas dan sehat yang diwajibkan oleh Syari’at Islam. Maka, biarkanlah DPR RI dan Pemerintah, secara bijak dan mendengarkan aspirasi masyarakat khususnya ummat Islam guna menyempurnakan menyempurnakan pembahasan RUU-JPH. Penutup Pada hakikatnya, kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap konsumen Muslim adalah wujud kepentingan untuk perusahaan itu sendiri guna mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperloleh dari tanggung jawab dan kepedulian terhadap konsumen Muslim tersebut, yang direalisasikan dalam bentuk kepercayaan publik dan kemudian bergerak ke arah pemetikan hasil dari kepercayaan publik. Kehalalan produk pangan dan barang, biasanya konsumen merupakan golongan yang sangat rentan diekploitasi secara buruk oleh produsen, terlebih lagi terhadap konsumen muslim. Kondisi ini dapat meruntuhkan kepercayaan konsumen secara publik terhadap produsen, yang akhirnya merugikan pihak produsen sendiri, karena produknya tidak dikonsumsi lagi oleh konsumen. Pengaturan label halal sesungguhnya tidak dimaksudkan untuk mematikan ataupun melemahkan aktifitas produsen, tetapi justru sebaliknya. Sebab pengaturan lebel halal diharapkan mampu mendorong iklim dan persaingan usaha yang sehat, serta diharapkan dapat melahirkan perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan sehat melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas. Label halal bukanlah hantu yang menakut-nakuti produsen ataupun virus yang mematikan produsen. Jadi, tidak perlu takut, karena yang dibutuhkan label halal bukan label Haram. wallahu a’lam bissawab…(Penulis : H Fadly Nurzal, S.Ag Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan dan Ketua Majelis Alumni Fakultas Syari’ah IAIN Sumut).

Sabtu, 26 September 2009

Hasrul Azwar : Dewan Gak Perlu 'Ngemis' dan 'Ngompas'

Hasrul Azwar : Dewan Gak Perlu ‘Ngemis dan Ngompas’ Dugaan masyarakat bahwa selama ini eksekutif masing ‘mengusai’ legislatif, mungkin ada benarnya. Maka tak heran saat berbicara kepentingan masyarakat, dewan lebih banyak manut kepada kekuatan eksekutif. Seiring dengan itu, sinyalir kalau anggota dewan sering ‘ngemis’ atau ‘ngompas’ esksekutif semakin nyata. “Sebenarnya kalau dewan melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan konsisten, gak perlu ngemis atau ngompas eksekutif,”ujar Drs H Hasrul Azwar MM, anggota DPR RI yang terpilih untuk kedua kalinya pada acara Halal bi halal dan syukuran terpilihnya warga Kelurahan Suka Maju menjadi anggota legilstif, Jum’at malam, di Jalan STM Ujung Medan. Lebih lanjut Hasrul mengingatkan terutama kepada seluruh anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), agar serius dalam melaksanakan tugas. Gaji yang telah diterima dapat dimaksimalkan dan dimanfaatkan dengan baik, sehingga tidak perlu mengemis atau mengompas pada eksekutif. “Ini sangat penting demi menjaga nama baik PPP sebagai partai islam,”tegasnya. Menurut Hasrul fungsi anggota dewan sebagai legislasi, bugeting dan pengawasan harus benar-benar dilkukukan dengan baik dan maksimal. Sehingga kinerja anggota dewan yang selama ini banyak disorot masyarakat dengan penilaian negative bisa dikembalikan menjadi penilaian positif. “Memang ke depan tugas dan tanggungjawab anggota dewan semakin berat, karena itu para anggota dewan yang terpilih harus mampu menunjukkan kerja terbaik,”ucapnya. Kemudian, para anggota dewan juga perlu mencitrakan diri dengan baik. Itu dapat diraih dengan terpeliharanya moral etika dan kesungguhan dalam membela aspirasi masyarakat. “Kita jangan seperti kata pepatah, lupa kacang pada kulitnya. Menemui masyarakat hanya sekali dalam 5 tahun, setelah itu melupakan usaha dan suara yang telah masyarakat berikan,”kata Hasrul yang sudah empat tahun menjabat sebagai ketua Komisi VIII DPR RI. Jika kita seperti itu lanjut Hasrul, maka sesungguhnya kita telah berbuat zalim kepada masyarakat. Pada akhirnya yang muncul citra buruk di tengah-tengah masyarakat. Sementara itu, Gubsu H Syamsul Arifin SE yang datang pada acara tersebut dalam sambutannya menyampaikan selamat atas terpilihnya warga Suka Maju menjadi anggota legisltif. Gubsu yang bertepatan merayakan ulang tahun yang ke 57 mengingatkan agar amanah yang diberikan masyarakat jangan disia-siakan. Gubsu yang mengaku sebagai bagian dari warga Suka Maju juga mengingatkan seluruh anggota legislatif agar tidak lupa bersyukur atas nikmat diperoleh. Bentuk kesyukuran itu harus bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap menjaga dan menjalin hubungan silaturrahmi. Pada kesempatan itu, Gubsu juga mengingatkan para anggota legislatif agar tidak lupa pada kampong halaman sendiri. Sebagai warga Suka Maju, maka para legislatif harsu memperhatikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. “Terkadang kita berjuang demi orang lain, tapi kira lupa memperjuangkan diri sendiri, kita sering berjuang untuk kampung orang lain, tapi kampung kita sendiri terlupakan. Padahal Tuhan telah mengingatkan agar kita menyelamatkan diri, keluarga baru masyarakat,”ucap Gubsu memberikan nasihat. Adapun warga Suka Maju yang terpilih menjadi legislatif adalah Drs H Hasrul Azwar MM (DPR-RI), H Fadly Nurzal, S.Ag (DPRD Sumut), H Mustafawiyah (DPRD Sumut) dan Ir H Ahmad Parlindungan (DPRD Medan). Hadir pada acara itu, Pj Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap, MM, Sekda Kota Medan HT Dzulmi Eldin, mantan Pj Walikota Medan Drs H Afifuddin Lubis, M.Si, anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan dan masyarakat kelurahan Suka Maju

Senin, 14 September 2009

Selamat Datang Dewan Baru : “Jangan Jadi Kuda Tunggangan…”

Beberapa hari ke depan perhatian masyarakat Sumatera Utara pada umumnya dan Kota Medan pada khususnya akan tertuju pada dua gedung yang merupakan aset paling berharga di Sumatera Utara. Yakni gedung DPRD Medan dan DPRD SU. Apa yang membuat hal ini terjadi? Tidak lain dan tidak bukan karena adanya satu even besar yang akan menjadi catatan sejarah Sumatera Utara dan Kota Medan. Even tersebut adalah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang baru terpilih. Pelantikannya sendiri direncanakan pada tanggal 14 September untuk DPRD SU, berselang satu hari kemudian disusul DPRD Medan. Analis politik Sumatera Utara, warjio SS, MA memandang pelantikkan anggota dewan yang baru, baik itu DPRD Medan maupun DPRD Sumut akan segera dilakukan. Dengan catatan apabila tatacara hukum yang berhubungan dengan keanggotaan dan keterpilihan telah diselesaikan. Sebagai pengamat politik Sumatera Utara, Warjio juga mengharapkan dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk menghormati pelantikan. Bagi masyarakat, hormatilah pelantikan anggota dewan. Jangan ada demo-demo seperti yang terjadi di berbagai daerah. Apalagi pelantikan anggota dewan bertepatan dengan momentum bulan ramadhan. Kontoversi itu wajar terjadi di kehidupan demokrasi sebuah bangsa, namun secara etika kita juga harus menghormati orang-orang yang sedang menjalankan ibadah puasa. Apalagi baik secara langsung maupun tidak langsung demo yang apabila terjadi, pastinya akan menimbulkan efek negatif bagi semua. Menurut saya, seyogyanyalah pelantikan anggota dewan tidak terlalu bermewah-mewah. Karena nantinya apabila pelantikan yang berlangsung dengan suasana yang wah, kemungkinan akan menimbulkan polemik baru di masyarakat. Apalagi pembiayaan dari pelantikan anggota dewan bersumber dari dana yang tumpang tindih, dari pusat, daerah dan lain-lain. “Dari itu, pelantikan anggota dewan nantinya dilakukan sesederhana mungkin, dan bila hal ini dilakukan bisa menjadi alat untuk meredam aksi-aksi yang tidak diinginkan pada pelantikan nanti,” terang warjio. Saat berbincang dengan KPK POS, Warjio juga menunjukkan sebuah kekhawatirannya terhadap anggota-anggota dewan terpilih yang baru. Warjio menjelaskan bahwa muka-muka baru anggota dewan dirasa masih belum memiliki pengalaman. Muka-muka baru yang duduk sebagai anggota dewan masih banyak yang belum mempunyai pengalaman. Hal ini akan berimbas pada ketidak maksimalan kinerja mereka nantinya. Belum lagi masa adaptasi. Untuk itu, diperlukan sebuah reorientasi yang tersistematis yang nantinya akan memberi sebuah pengajaran yang baik pada anggota dewan yang baru tersebut. Apabila reorientasi ini dilakukan dengan baik, maka akan memberikan sebuah efek positif sehingga kinerja yang tidak maksimal bisa ditekan dan pada akhirnya menjadi sebuah kinerja yang akan memberikan hasil yang maksimal. “Paling tidak ketidak maksimalan kinerja muka-muka baru bisa di minimalisir,” terangnya. Lebih lanjut Warjio mengatakan apabila pada kenyataannya nanti reorientasi yang berisi pembekalan-pembekalan tersebut tidak berjalan mulus. Maka implikasi yang akan terjadi adalah anggota dewan yang baru dilantik hanya akan menjadi “kuda tunggangan” bagi para eksekutif. “Hubungan antara eksekutif dan legislatif seyogyanya adalah rekanan atau partnership yang bersifat professional. Jika ini tidak tercapai, maka sama halnya legislatif hanya akan menjadi kuda tunggangan bagi para eksekutif. Ini akan memberikan dampak yang sangat tidak mengenakkan bagi masyarakat,” tambah Warjio lagi. Setelah dilantik, banyak harapan masyarakat yang diusung oleh para anggota dewan tersebut. Warjio menjelaskan, harapan-harapan yang diinginkan oleh masyarakat secara garis besar adalah anggota dewan yang baru tersebut mampu membawa perubahan. Perda-perda yang dirumuskan oleh anggota dewan nantinya haruslah mengedepankan dan mengapresiasikan kepentingan masyarakat dan rakyat. Jangan membuat perda-perda yang menguntungkan pejabat, yang memberi ruang bagi pemimpin untuk mengambil keuntungan dari perda tersebut. “Inilah yang menjadi harapan agar bisa membuat sebuah perubahan bagi masyarakat dan rakyat,” terangnya lagi.

Senin, 07 September 2009

H Fadly Nurzal, S.Ag : Medan Butuh Pemimpin yang Mampu Mengejar Ketertinggalan

Pasca reformasi seluruh Kota kabupaten, provinsi bahkan negara terus melakukan percepatan perubahan. Ada perubahan dilakukan dari hal yang besar seperti dari negara, tapi ada juga perubahan datang dari yang kecil. Di India misalnya, percepatan perubahan itu datang dari kab/kotanya. Indonesia, juga melakukan percepatan perubahan. Karena itu pemerintah terus memberikan berbagai stimulus dan rangsangan guna mendorong terciptanya percepatan perubahan tersebut. Stimulus dan rangsangan itu ada dalam bentuk penghargaan atau bantuan fasilitas pembangunan. Lalu kenapa percepatan itu perlu dilakukan. Menurut Fadly karena itu merupakan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Saat ini masyarakat begitu mudah menilai dan melihat apakah pemerintahan sudah melakukan percepatan perubahan ke arah yang lebih baik atau tidak. “Kini hal-hal ngambang sudah tidak laku lagi. Kerena itu segala sesuatu harus duduk dan cepat melakukan perubahan”ucapnya Dalam kururn waktu 10 tahun terakhir ini, sejumlah kota besar di Indonesua melakukan percepatan perubahan bidang pembangunan, katakanlan Jakarta, Surabaya, Bandung, Banjarmasin termasuk Medan. Namun Medan setelah Abdillah dan Ramli turun karena tersandung persoalan hukum, percepatan itu jadi stagnan. Akibatnya Medan mengalami ketertinggalan. “Untuk itu ke depan, Medan membutuhkan sosok pemimpin yang mampu mengejar ketertinggalan tersebut dan cepat mengambil tindakan perubahan. Mampu menskemakan apa persoalan Kota medan, dan mencarikan apa solusinya,”kata Fadly. Lalu lanjut Fadly, siapa sosok pemimpin tersebut. Nanti kita lihat siapa yang akan menyampaikan visi misi percepatan mengejar ketertinggalan itu dan cepat mencarikan solusi dan skema persoalan di Medan. Apakah dia datang dari kaum tua atau kelompok muda. Tapi perlu dipahami jangan kemudian ada dikotomi antara kaum tua dan kelompok muda. Meskipun kecendrungan yang ada, pasca reformasi masyarakat lebih memberikan kepercayaan kepada kaum muda. Yang penting, sosok pemimpin itu mampu dengan cepat menskemakan persoalan dan mencarikan solusinya. Tuapun kalau memiliki visi misi yang tepat, apa masalahnya. Dari pada kaum muda yang belum tentu memiliki kemampuan dan pengalaman seperti yang diharapakan. Tapi kalau ada sosok pemimpin dari kelompok muda yang enerjik dan memiliki visi misi brilian, tentu itu akan lebih baik. Ditanya Pekerjaan Rumah (PR) Walikota yang harus diprioritaskan mendatang. Fadly menyebutkan yang pertama adalah infrastruktur jalan. Di Medan saat ini infrastruktur jalan kondisinya sangat amburadul. “Pusing kita saat melintasi jalan-jalan di kota Medan,”ucapnya semberi menegaskan siapapun nanti yang diamanahkan rakyat infrastruk jalan harus diutamakan. Kemudian, kondisi iklim usaha kondusif yang berhasil diciptakan Abdillah harus dikembalikan. Ini penting karena memang Medan adalah kota jasa. Pemerintah Kota Medan ke depan harus memapu menyiapkan fasilitas, baik dari sisi regulasi yang tidak ribet dan mahal, juga dari sisi pasokan bahan dan pendukung utama listrik, gas dan lainnya. Bila itu sudah tersedia, maka iklim usaha kondusifkan akan tercipta dan itu artinya roda perekonomian akan tumbuh signifikan. Pertumbuhan ekonomi yang baik tentunya juga akan membantu perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Ditanya soal kemungkinan prediski jumlah kandidat yang akan maju pada Pilkada 2010 mendatang. Fadly Nurzal mengatakan bahwa calon dari jalur indefenden akan muncul. Namun menurutnya infrastruktur kepartaian di Kota Medan masih sangat kuat. Artinya peluang calon indefenden tetap ada, tapi akan kalah pamor bila dibandingkan dengan kekuatan partai politik. “Saya kira sejumlah calon indefenden akan maju, ya tentunya jugda calon dari partai politik,”ujar Fadly.

Jumat, 04 September 2009

pemandangan umum FPPP terhadap P-APBD Kota Medan 2009

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DAN PARTAI PATRIOT TERHADAP RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (RP-APBD) KOTA MEDAN TAHUN ANGGARAN 2009 DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA, 04 SEPTEMBER 2009 BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Assalamu’alaikum Wr.Wb, Selamat Siang bagi kita semua: Yth, Saudara Ketua, Wakil Ketua, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua-Ketua Komisi dan BKD serta rekan-rekan anggaran dewan yang terhormat, Yth, Saudara Walikota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Asisten, Kepala Dinas, Badan, serta para Camat se-Kota Medan, Yth, Unsur Muspida Yth, Para Wartawan media cetak dan elektronik Hadirin dan undangan yang berbahagian Segala puji bagi Allah SWT atas limpahan Rahmat dan hidayah-Nya kita masih bisa hadir mengikuti sidang paripurna dewan yang terhormat ini, untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) tahun anggaran 2009. Rapat Dewan Yang Terhormat, Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan saudara pimpinan rapat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) tahun anggaran 2009. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan pebahasan RP-APBD di mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Palfor Anggaran Sementara (PPAS) perubahan. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan P-APBD setalah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS. Dalam pembasan yang dilaksanakan antara Tim Perumus Anggaran Daerah (TPAD) kota Medan dan Panitia Anggaran (Panggar) Legislatif pada KUA/PPAS berlangsung cukup dinamis, karena dilandasi oleh keinginan bersama untuk menyahuti aspirasi dan hak-hak public, karena terjadi koreksi dan penambahan anggaran yang cukup signifikan. Hal itu terlihati dari keinginan anggota DPRD Kota Medan yang notebnen mewakili aspirasi masyarakat agar program-program pada P-APBD 2009 harus tetap mengaju kepada kepentingan pelayanan public dan peningkarakan sarana dan prasarana serta infrastrukrut di Kota Medan. Pada struktur anggaran yang diusulkanTPAD pada KUA/PPAS anggaran belanja perubahan Kota Medan sebesar Rp1.044.695.616.878. setelah dilakukan pembahasan bersama terjadi peningkatan sebesar Rp1.216.956.378 artinya terjadi pertambahan anggaran sekitar Rp42.267.000.000. Kemudian berdasarkan KUA/PPAS dalam rangka penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, belanja daerah pada P-APBD 2009 terjadi sekitar 7,43. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama, peningkatakan anggaran belanja daerah meningkat menjadi 9.90 persen. Perubahan alokasi belanja daerah ini dilakukan terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak seperti tambahan untuk peningkatan kaklitas prasanan dan sarana kota seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertamanan, perumahan dan permukiman. A. Pendapatan Berdasarkan struktur RP-APBD tahun anggaran 2009 adlaah Rp.1850.663.561.223 pada APBD bertambah menjadi Rp1.894.008.977.026 atau bertambah Rp43.345.415.793 (2,34 %). Sumbangan peningkatakan pendapatan tersebut diperoleh daru Dinas Pendapatan Kota Medan sebesar Rp31.632.141.155. Untuk itu FPPP mohon penjelasan terkait langkah-langkah atau upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan atas peninkatkan tersebut, mengingat waktu efektif anggaran hanya tinggal 3 bulan. Kemudian RSU Pirngadi Medan kontribusi yang disumbangkan dalam P-APBD 2009 hanya sebesar Rp5 milyar. Menurut hemat kami peningkatan pendapatan masih memungkinkan untuk din aikkan sepangjang kinerja dari RSU Dr Pirngadi medan lebih ditingkatkan lagi. Untuk itu FPPP mohon penjelasan hingga triweulan III tahun 2009, berapa jumlah pendapatan yang telah diperoleh. Demikian juga hal Dinas Pertamanan Kota Medan. Apakah dengan akan diterbitkannya peraturan Walikota Medan yang menyangkut peneritiban papan reklame, masih mamapu untuk menyumbang pendapatan daerah dalam P-APBD ini sebesar Rp2.727.000.000 dapat direaliasasikan, mohon penjelasan. B. Belanja Proyeksi belanja yang dianggarkan pada P-APBD 2009 sebesar Rp2.350.106.263.572 yang teridir dari belanja tidak langsung sebesar Rp1.133.149.647.694 dan belanja langsung sebesar Rp1.216.965.615.878 atau bertambah sebesar Rp211.666.858.685 atau sama dengan 9,90 persen. Pertambahan dan pergeseran anggaran yang dilakukan sebagai bagaian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Medan. Berikut ini kami mohonkan penjelasan atas pertambahan anggaran yang terjadi di beberapa SKPD, sebagai berikut : 1. Dinas Pendidikan Pagu anggaran yang dialokasikan dalam rangka peningkatkan kualitas pendidikan di Kota MEdan pada APBD 2009 sebasar Rp667.066.825.000 yang bertambah menjadi Rp19.508.939.000 (P-APBD) atau naik 2,29 persen. Namun bila dilihat dari program-program yang diusulkan SKPD tersebut lebih banyak pada program internal yang tidak menyentuh langsung kepentingan peningkatakan pendidikan. Diantara program yang mengalami peningkatkan adalah Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur yakni pengadaan kendaraan dinas/operasional dari Rp310.048.320 (APBD) bertambah sebesar Rp180.000.000 atau naik sekitar 58,06 persen. Kemudian pada program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahuan terdapat pertambahan anggaran yang cukup signifikan. Yaitu pada pemeliharaan rutin/berkala taman, lapangan upacara dan fasilitas parker sebesar Rp953.355.000 bertambah Rp8.409.060.000 sehingga naik menjadi Rp9.362.415.000 atau peningkatan mencapai 882,05 persen. Dalam rincian alokasi anggaran anggaran tersebut dialokasikan untuk perawatan MCK, halaman, dan taman sekolah. Fraksi kami dapat menerima besarnya pertambahan anggaran ini, karena dalam uraian penggunaan anggaran tersebut adalah untuk perawatan MCK, perawana halam dan perawatan taman sekolah mulaid ari tingkat SD, SMP dan SMA yang tersebar di kota Medan. Namun kiranya SKPD dapat menempatkan anggaran ini secara tepat sehingga ada sinkronisasi antara program dan sub program. 2. Dinas Kesehatan Kesehatan salah satu program yang wajib dijamin pemerintah, oleh karena itu program ini harus benar-benar sampaik kepada masyarakat yang membutuhkan. Program kesehatan yang disiapkan saat ini oleh pemerintah pusat adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS). Guna menjamin kesehatan masyarakat, pemerintah kota untuk tahun anggaran 2009 telah menganggarkan dana sebesar Rp18,5 milyar yang dikemas dalam program Jaminan Pemeliharaan Medan Sehat (JPKMS). Pada kesempatan ini fraksi PPP meminta saudara Walikota Medan agar dalam pelakasanaan JKPMS benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam artian tidak melanggar UU nNo 40 tahun 2004 dan Surat Edaran Meteri Kesehatan RI No 20 tahun 2009. Sebab berdasarkan informasi yang dtiperolah FPPP, bahwa saat ini SKPD (Dinas Kesehatan Kota Medan) sedang melakukan pelelangan pekerjaan JPKMS kepad pihak ketiga yang ternyata peserta pihak ketiga tersebut bukanlah pihak/badan penyelenggaran jaminan social sebagai mana diamanatkan peraturan yang ada. Disamping itu keengganan badna penyelengara jaminan social mengikuti pelelangan yang dilaksanakan SKPD ini karena ada persyaratan bahwa pemenang lelang harus membayar biaya-biaya klaim yang telah terjadi pada medio Bulan januari sampai dengan Agustus 2009, padahal proses lelang baru dimulai pada bulan Agustus 2009, untuk kami mohon penjelasannya. 3. Dinas Perkim Pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, alokasi anggaran juga mengalami peningkatan Rp20.253.542.000 atau naik 21,50 persen, yang mana pada APBD anggaran yang dialokasikan sebeswar Rp94.181.936.000 kini naik menjadi Rp114.435.478.000. Mengingat waktu efekti anggaran hanya 3 bulan lagi dan pernyataan saudara kepada dinas pada rapat komisi yang menyatakan ketidakberanian menggunakan anggaran pada SKPD-nya pada tahun anggaran 2008 lalu, sehingga menimbulkan SiLPA yang cukup besar. Maka pada kesempatan ini Fraski PPP ingin meminta komitmen saudara Walikota Medan apakah anggaran yang dialokasikan pada P-APBD ini dapat diterserap SKPD yang bersangkutan secara maksimal. 4. Dinas Pertamanan Pada SKPD ini, FPPP mohon penjelasan terkait beberapa hal yaitu : a. Hutan Kota Hutan kota yang ada saat ini terutama pada areal pula dan persimpangan jalan sudah hamper tidak terkelola dengan baik, walaupun anggaran yang sudah disiapkan sudah sangat besar, untuk itu mohon penjelasan. b. Lampu Penerangan Jalan Umum Kemudian para program lampu penerangan jalan umum pada P-APBD 2009 diberikan tambahan anggaran sebesar Rp3.037.500.000 dari anggaran yang sudah dialokasikan sebsar Rp26.021.961.000 (APBD). Namun hingga saat ini pengadan lampu penerangan jalan umum tersebut belum kelihatan pengadaannya. Untuk itu kami mohon penjelasan sudah berapa titik lampu penerangan jalan umum yang sudah terpasang dan siap kontraktor atau renakan yang melaksanakan pekerjaan tersebut. c. Penataan Papan Reklame Kondisi kesemrautan papan reklame saat ini menurut informasi yang kami dapatkan terjadi karena adanya tumbang tindih peraturan keputusan Walikota Medan tentang pengaturan letak, jarak reklame, perhitungan nilai sewa dan nilai strategis sebagai dasar pengenaan pajak reklame, untuk ini kami mohon penjelasan. 5. Dinas Pekerjaan Umum Bertambahnya anggaran pada urusan pekerjaan umum yang penyerapan anggaran terbesarnya ada pada SKPD Bina MArga sebesar Rp87.327.224.150 sehingga terjadi kenaikan jumlah belanja dari Rp140.874.776.225 naik menjadi Rp228.202.000.375. Sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Bagian Keuangan pada saat pembahasan KUA/PPAS bahwa serapan anggaran belanja langsung pada SKPD ini masih sangat rendah, bahkan tidak lebih dari 10 persen. Fraksi kami khawatir jika kondisi benar dan berlanjut, maka alokasi pertambahan anggaran pada P-APBD untuk SKPD ini akan terulang dan sehingga terjadi SiLPA. Untuk itu fraksi kami meminta penjelasan sudah seberapa banyak proyek-proyek yang telah ditenderkan dan dikerjakan serta siap-siapa pemamang pekerjaan tersebut, mohon penjelasan. 6. Medan Islamic Centre Medan Islamic Centre merupakan dambaan masyarkat muslim kota medans ejak digaunkan dua tahun lalu dan dananya pun sudah ditamping puluhan milyar. Namun hingga saat ini tampaknya belum ada titik terang dimanakah sebenarnya lokasi pembangunan Medan Islamic Centre tersebut? Pada pendapat akhir FPPP terkait LPJ Walikota Medan atas pelaksanaan APBD 2008 lalu, FPPP dengan tegas telah meminta agar dana yang pernah ditampung sebelumnya yang dialokasikan untuk pembanguan Medan Islamic Centre dalam dikembalikan pada P-APBD 2009 ini. Dan ketika pembahasan KUA/PPAS P-APBD 2009 hal ini juga telah kami mintakan. Namun menurut TPAD pada tahun ini sedang dilaskanakan kajian-kajian yang lebih matang dalam rangka pembangunan Medan Islamic Centre yang anggarannya sudah tersedia sebesar Rp416.000.000. Untuk itu FPPP meminta penjelasan sudah sejauhmana kegiatan yang telah dilasanakan guna meraliasasikan pembanguan Medan Islamic Centre tersebut, mohon penjelasan. FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DAN PARTAI PATRIOT KETUA SEKRETARIS IR. H. AHMAD PARLINDUNGAN DRS HENDRA DS

pendapa akhir FPPP terhadap LPJ APBD 2008

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DAN PARTAI PATRIOT TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA, 1 September 2009 Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr.Wb. Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua Yth, Saudara Ketua, Wakil Ketua, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua-ketua Komisi dan BKD serta rekan-rekan anggota dewan yang terhormat. Yth, Saudara Walikota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Asisten, Kepala Dinas dan Badan serta para Camat se Kota Medan, Yth, para unsur Muspida Yth, para wartawan media cetak dan elektronik Hadirin dan undangan yang berbahagia. Segala Puji bagi Allah SWT, atas limpahan Rahmat, Hidayah -Nya kita masih bisa hadir mengikuti sidang paripurna dewan yang terhormat ini, untuk mendengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 Pimpinan dan Anggota Dewan yang kami hormati, Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Saudara Pimpinan Rapat kepada FPPP, untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008. Pendapat akhir Faksi ini kami sampaikan setelah mempelajari Nota Pengantar Walikota Medan beserta lampirannya pada tanggal 18 Agustus 2009, pemandangan Umum Anggota dewan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi tanggal 20 Agustus 2009, Jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum Fraksi-fraksi pada tanggal 24 Agustus 2009 serta rapat komisi-komisi dari tanggal 26-29 Agustus 2009, maka izinkan kami menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 ini, sebagai berikut : 1. PENDIDIKAN Pada bidang pendidikan anggaran yang tidak terserap khususnya pada belanja langsung, masih terdapat Rp8,6 milyar lebih yang serapannya pada program wajib belajar sembilan tahun dan program pendidikan menengah. Jika dilihat dari besarnya anggaran yang dialokasikan untuk dinas pendidikan ini seharusnya akan berdampak secara langsung pula terhadap peningkatan pendidikan di Kota Medan. Untuk itu, perlu SKPD ini melakukan kajian kembali terhadap serapan anggaran dan melakukan kordinasi yang lebih serius dengan SKPD lain sehingga tidak muncul realisasi anggaran yang berbeda dengan laporan keuangan, seperti pencatatan pembangunan gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berlokasi di Martubung. 2. KESEHATAN Masalah kesehatan, berupa jaminan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan sampai saat ini masih perlu ditingkatkan. Berbagai program yang sudah ditetapkan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan serapan anggaran lebih banyak digunakan hanya untuk kegiatan internal pada Dinas Kesehatan, sementara program-program yang berhubungan langsung dengan masyarakat, anggaran yang disiapkan tidak terserap secara maksimal, misalnya Program Upaya Kesehatan Masyarakat masih tersisa anggarannya Rp3 milyar lebih, kemudian program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskemas/Puskemas Pembantu dan jaringannya mencapai Rp4,6 milyar lebih. Dan jika ditotal secara keseluruhan, anggaran yang tidak terserap pada Dinas Kesehatan ini, mencapai kurang lebih Rp14,8 milyar. Ini menunjukkan bahwa kinerja aparat pada Dinas Kesehatan belum maksimal. Disamping itu, pada pelayanan kesehatan pada RSU Dr Pirngadi Medan yang merupakan urusan wajib, juga masih terdapat anggaran pada belanja langsung lebih dari Rp11,8 milyar, yang juga jika dilihat pada penyerapan anggaran yang terbanyak adalah pada program upaya kesehatan masyarakat. Untuk itu, saudara Walikota Medan perlu melakukan evaluasi agar Dinas Kesehatan dan Badan Pelayanan Kesehatan RSU Pirngadi Medan untuk masa-masa yang akan datang dapat meningkatkan kinerjanya. 3. PELAYANAN TERPADU SIAK Tanggapan Walikota Medan atas pertanyaan penataan dan pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan belum beroperasinya pelayanan SIAK secara terpadu, menurut fraksi kami kurang dapat diterima. Sebab program itu belum terealiasasinya karena terkedala dalam regulasi dan masalah Internal. Kami tidak sependapat bahwa masalah internal dijadikan alasan atas tidak maksimalnya realiasasi program sesuai anggaran yang telah alokasikan di APBD 2008. Bagi Fraksi kami, alasan ini merupakan bukti lemahnya kinerja dan manajemen Pemko Medan terutama SKPD yang terkait dalam upaya merealisasikan pelayanan SIAK secara terpadu. Padahal pelayanan bidang kependudukan ini sangat vital, sebab menyangkut identitas warga sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan rakyatnya. Pada kesempatan ini, Fraksi kami juga menyarankan agar Pemko Medan mempeketat pengawasan terhadap penerbitan identitas kependudukan di Kota Medan. Aparat pemerintah, mulai dari Lingkungan, Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas Kependudukan, melakukan cek and ricek terhadap pengajuan atau permohonan indentitas kependudukan. Hal ini dalam rangka mengantisifasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat aksi teror bom di Indonesia masih sangat rawan terjadi tidak terkecuali di Kota Medan. Masih terdapat oknum aparat pemerintah yang mengutamakan mencari ‘keuntungan pribadi’ daripada keamanan, kenyamaman dan kondusifitas kehidupan masyarakat. Sebab berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke FPPP, ditingkat bawah masih terjadi pengutipan atas pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat. Semakin besar ‘upah’ yang didapatkan oknum aparat tersebut, semakin cepat permohonan indentitas dan administrasi kependudukan diselesaikan. Bahkan seringkali tanpa dilakukan cek and ricek dalam rangka pengawasan. Rapat Dewan Yang Terhormat, 4. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) Sehubungan dengan masih ditemukannya bangunan bermasalah yang dikategorikan dari izin yang tidak sesuai dengan jumlah yang dibangun, Penggunaan bangunan yang berubah fungsi dari izin yang diberikan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh karena itu, perlu dibentuk : 1. Tim Terpadu 2. Revisi terhadap Peraturan Daerah (PERDA) No 9 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan PERDA No 17 tahun 2002 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah. 3. Menyegerakan PERDA tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Medan. 5. PERTAMANAN Sebagai salah satu dinas penghasil Pendapatan Aslli Daerah (PAD), diharapkan tidak menghalalkan segala cara dalam rangka menaikkan PAD tersebut. Fraksi PPP memberikan apresiasi yang positif terhadap kemampuannya merealisasikan kenaikan PAD hampir Rp5 milyar. Namun pada sisi lain, muncul kesemrautan peletakan reklame yang tidak memikirkan estetika. Oleh karena itu, kami meminta kepada Walikota Medan agar segera melakukan kembali kajian terhadap keputusan Walikota Medan sebelumnya yang menurut catatan Fraksi PPP terdapat empat keputusan Walikota Medan yang mengatur tentang pengaturan letak, jarak reklame dan perhitungan nilai sewa serta nilai strategis sebagai dasar pengenaan pajak reklame di Kota Medan yang telah diterbitkan, yang mana penerbitan keputusan Walikota ini dikarenakan adanya kepentingan perorangan dari pengusaha periklanan di Kota Medan. Akibat dari keputusan tersebut telah merusak tatanan estetika, keasrian dan keindahan Kota Medan serta menimbulkan kecemburuan di antara pelaku usaha periklanan di Kota Medan. Pada kesempatan ini, FPPP meminta dengan tegas kepada Walikota Medan untuk bisa membatalkan keputusan Walikota Medan sebelumnya dan menerbitkan keputusan Walikota Medan yang baru dengan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah No 2 tahun 2004 tentang Pajak Reklame dengan melibatkan stakeholder Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (PPPI). 6. PEMBANGUNAN MEDAN ISLAMIC CENTRE Belum terealisasinya pembangunan Medan Islamic Centre yang akan dijadikan pusat pengembangan Islam di Kota Medan, sangat mengecewakan. Padahal alokasi anggarannya sudah disetujui dan ditampung sejak APBD tahun 2007 dan 2008. Dalam Nota Jawaban Walikota Medan disebutkan, penyebab belum direaliasasikannya program tersebut lebih dikarenakan adanya perbedaan penafsiran antara dua peraturan yang berbeda. Disebutkan bahwa alokasi anggaran di APBD 2008 yang sudah disetujui untuk pengadaan tanah, dikarenakan Pemko Medan belum menetapkan lokasi Medan Islamic Centre. Karena adanya perbedaan penafsiran antara Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2008 tantang pengelolaan barang daerah dengan PERPRES No 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dimana pada PP No 38 tahun 2008, rumah ibadah merupakan bagian dari kepentingan umum yang mengacu pada PERPRES No 36 Tahun 2005. Sedangkan pada PERPRES No 65 tahun 2006 rumah ibadah tidak termasuk kepentingan umum. Menurut fraksi kami, perbedaan penafsiran peraturan itu tidak perlu terjadi, jika Pemko Medan menganaliasa dan memahami secara baik hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahwa hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur pada UU No 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut : 1. UUD 1945 2. UU/Peraturan Pengganti UU (PERPU) atau sejenisnya 3. Peraturan Pemerintah (PP) 4. Peraturan Presiden (PERPRES) 5. Peraturan Daerah (PERDA) Berdasarkan hirakri perundang-undangn ini, dapat dilihat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dari Peraturan Presiden (PERPRES). Artinya, PP Nomor 38 tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dapat dijadikan payung hukum pengadaan tanah untuk pembangunan Medan Islmic Centre tanpa melihat dan mempersoalkan ketentuan yang diatur pada PERPRES No 65 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Umum . Dengan pemahaman seperti ini, harusnya tidak perlu muncul adanya perbedaan penafsiran terkait ketentuan pengadaan tanah guna merealiasasikan pembangunan Medan Islamic Centre. Atau jika Pemko masih ragu akan ada dua ketentuan peraturan yang berbeda, Fraksi PPP menyarankan agar dibentuk Panitia Khusus (PANSUS) untuk menyelesaikan perbedaan tersebut demi terwujudnya pembangunan Medan Islami Centre yang sangat didambakan umat Islam di Kota Medan dalam rangka menciptakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan ilmu pengetahuan tekhnologi dan Iman serta Taqwa (IPTEK dan IMTAQ). Perlu disampaikan bahwa kami Fraksi PPP tetap akan memperjuangkan dengan meminta Pemko Medan merealiasasikan pembangunan Medan Islamic Centre pada Perubahan P-APBD 2009. 7. PENERTIBAN HEWAN TERNAK BERKAKI EMPAT (BABI) Tentang penertiban hewak ternak berkaki empat Fraksi PPP berpendapat Pemko Medan harus lebih serius melakukan berbagai upaya, seperti melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Memang, penertiban hewan ternak berkaki empat bukan semata-mata tugas pemerintah kota, tapi juga bagian dari tugas anggota DPRD Kota Medan dan elemen masyarakat lainnya. Perlu dipahami bahwa keberadaan hewan ternak berkaki empat dibeberapa kawasan di wilayah Kota Medan, hingga hari ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Menurut Fraksi kami, langkah yang harus dilakukan Pemko Medan di antaranya adalah memberlakukan Peraturan Walikota Medan tentang penertiban hewan ternak berkaki empat. Dengan diberlakukannya peraturan walikota tersebut akan menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban hewan ternak berkaki empat tersebut. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat pemilik hewan ternak berkaki empat dan kelompok yang berkepentingan atas adanya hewan ternak berkaki empat tersebut bahwa keberadaan hewan ternak berkaki empat di lokasi permukiman pendudukan menyalahi peraturan tata ruang kota dan peruntukan wilayah. Rapat Dewan yang terhormat, Dalam Nota Pengantar Walikota Medan dalam rangka penyampaian laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan tahun Anggaran 2008 pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 menyebutkan bahwa dengan semangat baru dan prinsip hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini, maka semua kebijakan program dan kegiatan pembangunan kota akan terus dilaksanakan dengan penuh optimisme dan berkelanjutan sehingga terwujud Visi Kota Medan jangka menengah (2006-2010) sebagai MEDAN KOTA METROPOLITAN, YANG MODREN, MADANI DAN RELIGIUS sebagai dasar menuju MEDAN KOTA YANG MAJU, SEJAHTERA, RELIGIUS DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN, sesuai dengan RPJP Kota Medan tahun 2006-2025. Oleh karena itu, FPPP yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Patriot, dapat menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2008 dijadikan Peraturan Daerah apabila sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pendapat akhir ini kami sampaikan mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan. Kepada Allah SWT kita berserah diri, semoga kita semua tetap bagian hamba yang mendapat perlindungan-Nya serta ampunan-Nya. Amin ya Robbal Alamin Billahi Taufik Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr.Wb. FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DAN PARTAI PATRIOT KETUA SEKRETARIS Ir H. AHMAD PARLINDUNGAN Drs HENDRA DS