PPP Larang Kadernya Teken HMP Dibagian lain Sekjen PPP Irgan Chairil Mahfidz menyatakan PPP melarang anggotanya di Fraksi DPR untuk menandatangani Hak Menyatakan Pendapat. "Sudah diinstruksikan terhadap anggota PPP untuk tidak menandatangani usulan hak menyatakan pendapat," ujar Irgan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis lalu. Pasalnya, rekomendasi DPR dari hasil pansus Angket Bank Century ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Pengawas Rekomendasi. Lagipula, kata dia KPK sudah melakukan pengusutan. "Itu sekarang masuk ranah hukum. Di DPR kita anggap sudah selesai," kata dia. Irgan melanjutkan, jika nantinya ada anggota Fraksi dari PPP yang ternyata melanggar keputusan tersebut, maka DPP akan menjatuhkan sanksi. Seperti apa sanksinya, "Nanti," jawab Irgan. Wakil Ketua Komisi IX ini juga membantah kalau dilarangnya penggunaan hak menyatakan pendapat untuk meredam sikap PPP yang sempat keras dalam Pansus Angket Bank Century. Kata dia, pelarangan ini tidak ada kaitannya dengan koalisi partai. Menurut Irgan, masih banyak kasus yang perlu ditangani. Seperti carut marut pajak, kasus Gayus, penggusuran, konflik di tengah masyarakat satpol PP, pengangguran dan lainnya. "Habis energi masyarakat kalau hanya mengurusi Century. Padahal di masing-masing komisi ada problem," tandas dia.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan komentar anda di sini