MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Kamis, 11 Februari 2010

Pemilukada Jurdil dan Bermartabat, Mungkinkah…? Catatan : Mursal Harahap

Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dibeberapa daerah sudah memasuki tahapan pendaftaran calon. Tidak berapa lama lagi, masyarakat akan menunaikan hak pilihnya untuk menentukan siapa pemimpin di daerah tersebut lima tahun ke depan. Tentunya, seluruh masyarakat mengharapkan Pemilukada kali ini dilaksanakan dengan prinsif kejujuran, keadilan dan bermartabat. Namun, harapan itu seperti jauh panggang dari api. Sebab dari pelaksanaan tahapan pemilukada terdapat beberapa persoalan yang jelas-jelas jauh dari kejujuran, keadilan dan bermartabat. Indikatornya bisa dilihat dari proses verifikasi administrasi dan faktual terhadap bakal pasangan calon yang menggunakan jalur kendaraan perseorangan. Ditambah lagi, persoalan panitia pengawas (Panwas) pemilukada yang belum tuntas. Pertanyaannya kemudian, mungkin pemilukada tahun ini akan terlaksana dengan jujur, adil dan bermartabat? Untuk kedua persoalan itu, gambarannya dapat dilihat dari apa yang terjadi di Kota Medan sebagai Ibukota Provinsi Sumatera Utara. Proses verifikasi administrasi dan faktual dukungan pasangan calon jalur perseorangan ditemukan fakta yang membuat warga mengelus dada. Di antaranya, pencaplokan KTP, dukungan ganda dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan pasangan calon atau tim suksesnya. Tindakan ini praktis membuat masyarakat yang merasa tidak memberikan dukungan kecewa dan marah. Warga merasa hak pilihnya dikebiri sebelum disalurkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam menyikapi fakta ini, warga mengambil sikap berbeda-beda. Sebagian merasa apriori dan memilih mendiamkannya dengan catatan tidak akan menggunakan hak suaranya. Yang lain, memilih melaporkan tindakan pencaplokan dan pemalsuan tanda tangan kepada pihak berwajib. Seperti informasi yang dilansir media, ada tiga pasangan calon jalur perseorangan yang telah dilaporkan ke Poltabes Medan dan Panwas Pemilukada Kota Medan. Dari sisi lembaga penyelenggara pemilukada yakni KPUD Kota Medan juga terdapat sejumlah persoalan. Mulai dari persoalan pelaksanaan tahapan hingga persoalan Panwas pemilukada. Persoalan-persoalan ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat, sehingga DPRD Medan dalam rangka menyahuti aspirasi masyarakat membentuk Panitia khusus (Pansus) Pilkada. Berdasarkan peraturan yakni UU No 32 tahun 2004 dan PP No 25 tahun 2007 perubahan kedua atas PP No 6 tahun 2005 secara tegas disebutkan, bahwa tahapan pelaksanaan pilkada dapat dilaksanakan KPU setelah DPRD menyampaikan surat pemberitahuan habisnya masa periodesasi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Termasuk pembentukan Panwas Pilkada. Disebutkan Panwas Pilkada dibentuk Bawaslu, dan jika belum dibentuk, maka DPRD yang akan membentuknya sesuai mekanisme dan perturan yang telah ditetapkan. *** Setiap pelaksanaan tahapan pemilukada, itu harus diawasi Panwas. Tanpa pengawasan dari Panwas maka pelaksanaan tahapan tersebut dapat dinilai illegal. Sebegitu pentinya fungsi dan peran Panwas dalam setiap pelaskanaan pesta demokrasi rakyat. Namun yang terjadi di Kota Medan, justru hingga tahapan pemilukada memasuki tahap pendaftaran pasangan calon, Panwas menurut KPUD Kota Medan ada. Meskipun beberapa waktu lalu Bawaslu telah melantik tiga Panwas Pilkada Kota Medan namun hal itu tidak diakui KPUD Medan. Alasannya, dari 6 nama yang telah jaring KPU Medan dan dinyatakan lulus, tidak ada nama yang dilantik Bawaslu tersebut. Pertanyaannya, apa dasar KPUD Medan melaksanakan tahapan pilkada tanpa ada Panwas. Sebab hampir dapat dipastikan, KPU Medan memahami dan mengetahui mekanisme dan peraturan perundangan bahwa pelaksanaan tahapan pilkada dilaksanakan dengan pengawasan dari Panwas. Atau memang KPUD Medan tidak tahu, atau mungkin juga pura-pura tidak tahu. Berbagai fakta inilah yang kemudian membuat masyarakat pesimis dan apriori pada Pemilukada kali ini. Sebab proses awal pemilihan pemimpin berjalan dengan menabarak berbagai peraturan yang berlaku. Sehingga dugaan yang muncul di kalangan masyarakat, pemilukada kali ini sudah sarat kepentingan dan jau dari harapan akan terlaksana dengan jujur, adil dan bermartabat. Sikap ini ditambah lagi dengan prilaku para pasangan calon yang memilih jalur perseorangan. Dari sisi etika dan moral, para calon perseoarangan ini sebenarnya menurut masyarakat sudah tidak lagi maju pada pemilukada kali ini. Faktanya sudah jelas, bahwa baru pada proses menuju kursi kepemimpinan, mereka telah menggunakan segala cara untuk lolos. Jika alur pikir ini yang digunakan, andai mereka terpilih tentu besar kemungkinan mereka juga akan menggunakan segala cara dalam memimpin. Bukan tidak mungkin motivasinya bukan lagi mensejahterakan masyarakat dan memacu pertumbuhan pembangunan diseluruh sisi kehidupan, tapi ada motivasi dan ambisi lain. *** Perlu diingat berbagai persoalan itu belum selesai, mengingat pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) belum dilaksanakan. Berdasarkan pengalaman, baik di Pilkada, Pemilu Legislatif dan bahkan pemilu presiden dan wakil presiden, DPT tetap menjadi tahapan yang banyak dipersoalkan. Atau sederet persoalan pesta demokrasi yang sudah lajim dan berulang-ulang terjadi. Tentunya, berdasarkan fakta-fakta tersebut para pemilik suara tentu akan lebih arif dan bijaksana dalam menyalurkan hak suaranya. Karena pada dasarnya, hanya masyarakatlahh yang bisa menentukan para pasangan calon tersebut bisa meraih kemenangan dan menjadi pempimpin di Kota Medan. Termasuk atas kinerja lembaga penyelenggara pemilukada. Masyarakat juga berhak dan punya tugas untuk mengawal dan mengritisinya agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan jujur adil dan bermartabat. Jika prosesnya baik, maka hasilnya juga akan baik atau jika prosesnya bermartabat maka pemimin yang dihasilkan juga akan bermartabat. Itu sangat ditentukan sikap dan pilihan masyarakat. (Penulis adalah Redaktur Politik KPK Pos, di Medan).

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda di sini