Menyikapi persoalan kebangsaan dan memantapkan perbaikan di segala bidang, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diselenggarakan pada tanggal 29-31 Januari 2010 di Medan menyampaikan beberapa Pernyataan Politik, sebagai berikut: Pertama, Mukernas II PPP menegaskan bahwa permohonan Pengujian Undang-Undang (judicial review) terhadap Undang-Undang No. 1 tahun 1965 tentang Penodaan Ajaran Agama harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menegaskan adanya hubungan simbiotik antara agama dengan negara. Hubungan tersebut harus terus dijaga dan dipelihara dengan mendukung negara menjaga ajaran agama dari upaya-upaya penodaan dan penistaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, Mukernas II PPP menilai, demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia bukan tanpa batas, melainkan harus dijalankan dalam koridor hukum dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum. Demokrasi dan kebebasan berekspresi harus disertai dengan tanggung jawab agar tidak menjadi anarki. Anarki di tengah-tengah demokrasi dan kebebasan berekspresi, dapat mendorong kembalinya otoritarianisme. Ketiga, Mukernas II PPP menegaskan, lembaga dan aparatur penegakan hukum di Indonesia harus mampu mewujudkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal. Hukum harus dapat memberikan keadilan bagi siapapun, tanpa melihat kedudukan dan jabatannya dalam kehidupan sosial. Penegakan hukum yang yang tidak mampu mewujudkan keadilan substantif, baik karena adanya mafia peradilan, makelar kasus, jual beli perkara, dan semacamnya, telah merusak sisten hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum, yang berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara secara keseluruhan. Keempat, Mukernas II PPP meminta DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi undang-undang tentang Partai Politik, Penyelenggara Pemilu, serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Terkait RUU Penyelenggara Pemilu, PPP berkeyakinan bahwa anggota KPU dan KPUD sebaiknya direkrut dari anggota partai politik. Hal ini dilandasi oleh sinyalemen adanya ketidakprofesionalan dan penyimpangan-penyimpangan yang bersifat transaksional pada penyelenggaraan Pemilu 2004 dan 2009. Rekrutmen anggota KPU dan KPUD dari partai politik, yang berarti dari peserta pemilu, maka akan terbangun mekanisme saling kontrol di antara sesama anggota KPU dan KPUD. Kelima, Mukernas II PPP merekomendasikan agar pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten, dilakukan oleh lembaga DPRD. Hal ini dilandasi kenyataan, bahwa pilkada langsung telah memberi mudlarat yang lebih besar daripada manfaat yang bisa diambil. Dengan pemilihan melalui DPRD, konflik horisontal dapat diredam, pendidikan politik bisa lebih efektif dijalankan, politik transaksional yang menumbuh-suburkan korupsi dapat dicegah, serta anggaran negara dan daerah yang mencapai puluhan trilyun rupiah dapat dihemat untuk dialokasikan kepada program-program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Keenam, mengacu pada hasil audit investigatif BPK dan pemeriksaan Pansus Angket DPR atas kasus Bank Century, Mukernas II PPP menilai, dalam pelaksanaan proses merger dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, diindikasikan kuat terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan. PPP juga menilai, pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) belum dapat dipastikan memiliki landasan hukum yang memadai, di tengah-tengah keharusan pengambil kebijakan untuk memutuskan, dalam situasi perekonomian nasional yang tidak netral dari krisis ekonomi global. Terkait dengan hal tersebut, PPP mendukung Pansus Angket DPR atas kasus Bank Century, untuk segera menuntaskan seluruh agenda pemeriksaan. PPP juga mendesak kepada KPK, kepolisian dan kejaksaan, untuk segera memperoses secara hukum, indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana FPJP dan PMS kepada Bank Century, serta menindak tegas siapapun pelakunya. Ketujuh, Mukernas II PPP meminta DPR dan Pemerintah untuk segera membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan, dengan memisahkan fungsi pengawasan perbankan nasional dari Bank Indonesia. PPP menyerukan diperketatnya fit and proper test terhadap pemegang saham perbankan dan rekrutmen para bankir. Diharapkan hal ini dapat mencegah timbulnya moral hazard dari bankir hitam yang bekerja sama dengan oknum pengawas perbankan. Kedelapan, Mukernas II menyampaikan apresiasi terhadap Pemeritah yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5 % pada tahun 2009,yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi ketiga di dunia setelah Cina dan India. Namun PPP menilai prestasi tersebut belum mampu mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran,menumbuhkan daya beli, dan meningkatkan daya saing pengusaha nasional. Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang lebih menyeluruh, terarah, dan terkoordinasi dengan pemeritah daerah dan lembaga perbankan guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi serta taraf hidup masyarakat. Kesembilan, menyikapi perdagangan bebas ASEAN-Cina, Mukernas II PPP menilai pelaksanaan perjanjian tersebut saat ini dapat mencederai pengusaha nasional, khususnya pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Oleh karena itu, PPP meminta agar Pemerintah menunda pelaksanaan perjanjian tersebut sampai waktu yang ditentukan kemudian, dengan menunggu kesiapan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kesepuluh, Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan agar pendidikan nasional harus mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pelaksanaan Ujian Nasional dan mencegah kecurangan-kecurangan yang mengakibatkan munculnya ketidakadilan. PPP meminta, agar pelaksanaan anggaran pendidikan harus betul-betul dikelola dengan transparan dan akuntabel agar amanat konstitusi terlaksana dengan baik. Kesebelas, Mukernas II PPP menilai, saat ini telah terjadi degradasi nilai-nilai kebangsaan, baik di kalangan elit maupun masyarakat kebanyakan. Hal ini ditandai, antara lain, dengan menurunnya perasaan bangga sebagai bangsa Indonesia, disertai dengan sikap rendah diri, inferior, serta tidak punya impian bahwa Indonesia kelak akan menjadi bangsa yang disegani dunia internasional. Untuk itu, diperlukan gerakan nasional peningkatan rasa nasionalisme di seluruh lapisan masyarakat. Kedua belas, Mukernas II PPP menegaskan posisinya dalam koalisi Kabinet Indonesia Bersatu II. PPP meminta agar pemimpin Koalisi dapat mendudukkan posisinya sesuai dengan nota kesepahaman koalisi, yaitu dengan membangun manajemen koalisi yang efektif, meneguhkan etika diantara anggota koalisi, dan meletakkan kebenaran dalam prinsip-prinsip kebijakan yang dijalankan oleh koalisi. Ketiga belas, Mukernas II PPP menolak peningkatan gaji pejabat negara, karena tidak relevan dengan kondisi masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. PPP meminta agar dana yang sedianya diperuntukkan peningkatan gaji pejabat negara, dialokasikan untuk peningkatan gaji PNS golongan terendah, pengangkatan tenaga honorer, dan program-program pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan komentar anda di sini