MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Kamis, 06 Maret 2008

Korupsi dan Delegitimasi Partai Politik

Korupsi dan Delegitimasi Partai Politik Oleh :Mursal Harahap Korupsi adalah musuh bangsa, begitu kita menyebutnya. Kelumpuhan signifikan sebuah bangsa akan terjadi ketika korupsi telah menjadi bagian dalam sistem kehidupan berbangsa. Korupsi telah rnenjad! momok bangsa Indonesia, yang mengakibatkan krisis secara universal, dimulai dengan adanya krisis moneter, ekonomi, bahkan krisis kepercayaan kepemimpinan bangsa. Hal ini membuat rakyat menderita dan harus menanggung beban atas hutang negara. Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) ketika mencanangkan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) yang mengatakan "Korupsl merupakan tindakan kejahatan yang harus diberantas dengan cara-cara luar biasa". Pada saat yang sama pula, SBY menandatangani Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Kebijakan yang diambil pemerintahan SBY dalam upaya pemberantasan korupsi masih berorientasi pada aksi represif. padahal yang perlu dikembangkan adalah pola preventif sejak dini dan mencari akar penyebabnya. Bahkan ada upaya gerakan anti korupsi untuk mendelegitimasikan Partai Politik (parpol) sehingga hilangnya kepercayaaan masyarakat terhadap partai dalam memberantas korupsi. Kendalan dan Kelemahan Korupsi Korupsi itu tidak hanya berada dilembaga birokrasi pemerintah biasa, tetapi juga sudah masuk di dalam bidang penegakan hukum. Ini yang menyulitkan penegakan hukum dan Ini yang menjadi masalah besar. Adapun yang bisa dituding sebagai penyebab atau kendala sulitnya memberantas korupsi adalah tidak adanya political will, Atau dengan kata lain tiadanya keteladanan, Dalam menangani kerupsi di Indonesia kebijakan yang diambil hanya bersifat refsesif semacam semacam membangun rumah sakit dan dokter-dokter ahlinya untuk pasien (koruptor). Sementara dalam menangani korupsi diperlukan langkah -langkah preventif, adanya korupsi dan ini merupakan tugas utama KPK yaitu menyusun sistem preventif berdasarkan penelitian. Bagaimana membuat sistem anggaran, perizinan, dan kepegawaian yang ada dalam birokrasi kita dapat diubah untuk menjadi lebih transparan dan akuntable. KPK kini masih lebih sering manangani perkara korupsi yang sebenarnya bisa ditangani polisi dan jaksa. Keberanian aparat penegak hukum untuk menindak para koruptor sangat diutamakan dalam pemberantasan korupsi. Kelemahan utama daiam memberantas korupsi adalah karena terlalu dominannya negara dalam mendesain pemberantasan korupsi. Sementara itu partisipasi publik sebagai korban utama akibat tindakan amoral tersebut sama sekali tidak ditumbuhkan. Berbagai akses yang seharusnya dibuka sebagai akselator minat dan animo masyarakat agar turut serta memberantas korupsi sama sekali tidak diberdayakan. Kalau saja pemerintah rnemiliki political will membuka akses-akses yang dapat memancing animo masyarakat membantu tugas KPK? Tentu berbagai kasus korupsi yang memang sudah jelas-jelas siapa pelakunya tidak akan berhenti, tanpa alasan yang pasti proses hukumnya. Upaya Pendelegitimasian Partai Politik Gerakan anti korupsi juga terimbas ke partai poiitik. Hal ini bisa terlihat adanya Anggota DPRD yang ditahan karena penyusunan APBD. Masyarakat akan menilai bahwa yang telah melakukan korupsi adalah lembaga legislatif yang telah melanggar Peraturan Pemerintah dan Undang- Undang. Padahal Panitia Anggaran bukan hanya dari legislatif, tetapi juga dari eksekutif yang bersama-sama menyusun Anggaran berdasarkan rencana pembangunannya. Ketika penyusunan anggaran melebihi kuantitas dalam rangka untuk mempercepat pembangunan. Apakah itu Itu harus dlterjemahkan untuk memperkaya diri dan harus digiring kepersoalan hukum. Gerakan anti terhadap anggota legislatif, anggota Partai juga perlu dipertanyakan. Apakah ini murni dalam ranqka penegakan hukum atau upaya untuk mendeligitimaslkan partai politik? Jika kita lihat secara komparatif, gesekan yang rnenguat Partai politik, seperti Muktamar. Kongres,. Muswil. Musda dan sebagainya pasti terhembus issue money politik dan membuka aib berdalih anti korupsi. Hal ini juga merupakan upaya untuk mendeligitimasikan partai politik. Jika proses pendeligitimasian ini terus menguat dimasyarakat, maka kepercayaan masyarakat akan hilang terhadap keberadaan partai. Padahal peranan Partai poiitik dalam membangun sistem kenegaraan dan demokrasi adalah faktor penting. selain partisipasi masyarakat dan media massa. Persoalannnya kemudian, bagaimana agar partai politik dan masyarakat juga ikut bertanggung jawab menuntaskan berbagai kasus korupsi. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah untuk menumbuhsuburkan partisipasi masyarakat dalam memberantas korupsi. Pertama, mendorong legislatif atau eksekutif baik tingkat pusat maupun lokal untuk membuat produk konstitusi sesuai tingkatan legislasi khusus partisipasi masyarakat memberantas korupsi. Kedua, adanya pendidikan politik masyarakat yang mampu mencerahkan stigma miring atas berbagai produk politik yang cendrung menistakan hak-hak publik. Ketiga, mengumpulkan bukti-bukti korupsi yang diduga telah dilakukan oleh seseorang/para pejabat di daerah (atau dipusat). Dan rnelaporkannya kepada pihak terkait seperti kepolisian, kejaksaan sampai KPK. Keempat menjamin adanya penghargaan bagi masyarakat dan perlindungan bagi pelapor. Oleh karena itu, upaya untuk mendelegitimasikan partai poiitik harus segera dihentikan, mesti kita merupakan bagian dari kelompok anti korupsi. juga rnelakukan kontrol pejabat, dan legislatif bahkan kepenegak hukum sekalipun. Namun jangan sampai kontrol yang dilakukan menambah persoalan baru yang rnengakibatkan pendelegitimasian institusi/lembaga. Ilustrasi Korupsi di Idonesia Tahun 2003 dan 2004, China ditetapkan oleh para peneliti dan para aktivis anti korupsi menjadi negara paling korup di dunia disusul kemudian Indonesia, India, Brasil dan Peru. Tahun 2005 China masih menduduki tempat teratas dan disusul oleh India, Brasil, Peru dan Filipina. Atas hasil penelitian itu, ketika Konferensi Asia Afrika Amerika di Taman Mini, seorang pejabat/delegasi China menyatakan keheranannya kepada seorang pejabat Indonesia yang menemuinya bersama beberapa pejabat negara-negara itu. Delegasi China, "Hai, Pak Pejabat, sepertinya korupsi di Indonesia hampir menyamai di negeri kami, tapi kok negara Anda bisa keluar dari lima besar, apakah sudah ada gerakan anti korupsi besar-besaran di pemerintahan Anda?". Delegasi India, Brasil, Peru, dan Filipina, "Iya nih kita juga terkejut deh mendengar itu, bagaimana bisa?". Dengan senyum ramah dan nada ceria sang pejabat Indonesia menjawab, "Ooo... mudah saja, itu semua gampang diatur.". Delegasi China, "Caranya Bagaimana?". Pejabat Indonesia, "Caranya, siapkan uang sepantasnya dan berikan pada para peneliti itu dengan permintaan supaya negara saya diturunkan dari peringkat lima besar...". Delegasi China, "Oooo... Hebat, itu baru namanya koruptor hebat... masuk akal... hasil penelitian pun bisa di korupsi...".

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda di sini