MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Senin, 30 November 2009

H A Hosen Hutagalung : Hentikan Diskriminasi Pada Penyandang Cacat

Diskriminasi terhadap masyarakat penyandang cacat ternyata tidak saja dilakukan perusahaan, tapi juga pemerintah. Fakta ini tentu membuat banyak kalangan prihatin, termasuk anggota DPRD Sumut H Ahmad Hosen Hutagalung. Padahal PP No 43 tahun 1998 tentang upaya peningkatakan kesejahteraan sosial penyandang cacat dan UU No 4 tahun 1997 tentang penyandang cacat telah tegas mengatur penghilangan diskriminasi tersebut. Penjelasan itu disampaikan H Ahmad Hosen Hutagalung yang juga Sekretaris FPPP DPRD Sumut kepada wartawan di Medan. Dijelaskan Hosen, bukti masih adanya diskriminasi terhadap warga penyandang cacat bisa dilihat dari penerimaan CPNS baru-baru ini. Bahwa para penyandang cacat awalnya hampir gagal ikut seleksi CPNS. Tapi meskipun diterima berkas lamarannya dan boleh mengikuti ujian seleksi, toh tetap saja upaya tidak memberi kesempatan yang sama pada para penyandang cacat juga terjadi. Pasalnya, dalam pelaksanaan ujian seleksi CPNS tersebut, kata Hosen, pihak pemerintah tidak menyediakan alat batu untuk kalangan penyandang cacat. “Inikan sama saja artinya pemerintah tidak memberikan hak yang sama kepada para penyandang cacat untuk bersaing secara fair dalam penerimaan CPNS,”tegas Hosen. Karena itu, kata Hosen, baik pemerintah dan perusahaan harus menerapkan amanah PP No 4 tahun 1998 dan UU No 4 tahun 2007. Termasuk dalam hal pengalokasian anggaran harus diperhatikan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota. “Harus dimengerti bahwa setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mendapat pekerjaan, pendidikan dan penghidupan yang layak. Jika masih ada diskriminasi, itu sama artinya Negara melakukan pelanggaran hak rakyatnya,”ungkap Hosen. Hosen menjelaskan sanksi pidana bagi setiap tindak diskriminasi yang dilakukan terhadap para penyandang cacat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti menolak mempekerjakan para penyandang cacat. Yakni sanksi pidana enam bulan penjara dan atau denda setinggi-tingginya Rp200 juta. “Inilah amanah PP No 43 Tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat sebagai Implementasi dari UU No.4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat yang harus dilaksanakan,”ucapnya. Mengingat belum terlaksananya PP no 4 tahun 1998 dan UU no 4 tahun 2007, Hosen mengaku akan membicarakan persoalan ini ditingkat fraksi PPP. Artinya jika memungkinkan FPPP akan berupaya mengusulkan agar dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) tentang penghapusan diskriminasi kepada warga penyandang cacat. Memang lanjut Hosen, UU dan PP sudah ada. Jadi kalau Perda itu nantinya terealisasi diharapkan akan menguatkan peraturan yang di atasnya. Sehingga ada dorongan maksimal dan seluruh kompenen masyarakat dalam upaya penghilangan tindak diskriminasi. “Upaya ini bagian dari upaya PPP dalam rangka membantu warga penyandang cacat agar mendapat persamaan hak dalam seluruh sisi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,”jelasnya. Ketika ditanya, apakah DPRD Sumut akan proaktif menyikapi persoalan diskriminasi terhadap penyandang cacat, terutama terkait penerimaan CPNS. Hosen mengatakan secara lembaga akan dibicarakan lebih lanjut mungkin lewat komisi yang membidang persoalan tersebut. Yang penting kata Hosen, kita tidak dapat menerima tindakan diskriminatif terhadap warga penyandang cacat. Apakan tindakan itu dilakukan oleh pemerintah, perusahaan atau siapapun. Karena setiap warga negara memiliki hak yang sama. Dari sisi agama Islam seluruh makhluk Tuhan itu sama, yang membedakannya hanya ketaqwaan dan ibadahnya

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda di sini