MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Senin, 30 November 2009

KPU Dinilai Tak Pahami Peraturan

Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Medan, sebenarnya berlum berhak melakukan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Medan. Baik pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan penyampaikan Daftar Pemilihan Tetap (DPT). Kalaupun KPUD ngotot melaksanakan tahapan pilkada, prose situ menabrak prosedur pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dan itu membuktikan KPUD Kota Medan sebenarnya tidak memahami aturan main yang tertuang dalam peraturan penundang-undangan yang berlaku. Peraturan perundang-undangan dimaksud diantaranya, PP RI No 6 tahun 2006 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. UU No 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah yang telah diubah dengan lahirnya UU No 22 tahun 2008 dan PP No 4 tahun 2008 perubahan atas UU 22 tahun 2008. “Jika mengikuti aturan dalam berbagai peraturan tersebut, sebenarnya KPUD Kota Medan, belum berhak melaksanakan tahapan pilkada. Atau lebih tepatnya belum waktunya melaksanakan tahapan pilkada,”kata anggota Komisi A DPRD Kota Medan Abdul Rani SH kepada KPK Pos, belum lama ini saat ditemui di gedung dewan. Dijelaskan Abdul Rani, dalam PP No 6 Tahun 2005 pada Bab II pasal 2 ditegaskan, bahwa persiapan Pilkada mempunyai tahapan. Di antaranya masa persiapan pemilihan. Pertama adanya pemberitahuan tentang berakhirnya masa periodesasi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD kepada kepala daerah. Lalu DPRD memberitahukan kepada KPUD tentang berakhirnya masa periodesasi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Atas pemberitahuan DPRD itu, maka dilakukan perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada. Selanjutnya KPUD melakukan pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS dan KPPS dan dilanjutkan dengan pendaftaran pemantau pemilihan. Setelah proses ini berjalan, pada ayat 2 dilakukan penjaringan atau pembentukan panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, dilakukan tahapan pemilihan panitia pengawas pilkada. Waktunya paling lambat 21 hari setelah disampaikannya pemberitahuan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dan huruf b. Kemudian pada ayat 3, DPRD harus sudah membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 , selambat-lambatnya 3 hari sejak diputuskan harus sudah disampaikan kepda KPUD dan kepala daerah. Lalu pada pasal 3 ayat 1 disebutkan berdasarkan pemberitahuan DPRD, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 huruf a dan b, kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemberitahun DPRD. Berdasarkan pemberitahuan DPRD, KPUD menetapkan perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada, pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS dan KPPS dan pendaftaran pemantau pemilihan. Tahapan-tahapan inilah yang dinilai Abdul Rani tidak diikuti KPUD Medan. Apalagi, lanjut Abdul Rani terkait perekrutan anggota Panwas Pilkada Kota Medan. Untuk melaksanakan proses ini, sesungguhnya KPUD Medan tidak berhak melakukannya. “Bagaimana mungkin penyelenggaran pilkada merekrut dan menguji orang-orang yang akan menduduki pengawas kinerjanya,”kata Abdul Rani. Logika apapun yang digunakan KPUD Medan, ini sungguh tidak masuk akal. Atau memang KPUD Kota Medan ingin menempatkan ‘orang-orangnya’ menjadi panwas pilkada, sehingga pengawasan pelaksanaan pilkada nantinya tidak seperti diharapkan masyarakat. Sejalan dengan itu, DPRD Medan menilai proses penjaringan panwas pilkada cacat hukum, karena memang KPUD Medan tidak berhak melakukannya. Karena itu proses penjaringan Panwas yang dilakukan KPUD Medan harus dihentikan atau akan menjadi sia-sia nantinya. Seharusnya, kata Abdul Rani, jika KPUD Medan ingin melaksanakan tahapan pilkada, termasuk penjaringan anggota panwas harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan karena inters lembaga, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan diabaikan.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda di sini