MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Kamis, 25 Maret 2010

Tirani Politik dan Kekuasaan? (Sebuah Renungan)

Di setiap pelaksanaan pesta demokrasi, mulai dari pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, Gubernur/Wakil Gubernur, hingga pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Legislatif, hiruk pikuk dan dinamika politik sudah menjadi menu utama. Anehnya persoalan yang muncul ke pemurkaan juga tidak beda, mulai dari tahapan yang dikritisi, egoisme lembaga terkait, kecurangan hingga kampanye hitam dan politik uang. Termasuk suguhan kompromi politik, atrobatik yang terkesan nekat hingga saling jatuh menjatuhkan lewat penyebaran fitnah. Fakta ini tentu memunculkan pertanyaan besar bagi masyarakat, untuk apa mereka melakukan itu? Demi memperjuangkan kepentingan rakyat atau hanya sekedar meraih kekuasaan? Jika pertanyaan ini dilontarkan pada masyarakat, isyarat yang diperoleh kebanyakan menjawab hiruk pikuk politik itu tidak lebih untuk mendapatkan kekuasaan, bukan untuk memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Fonomena ini juga yang mengkin sejumlah tokoh terangsang birahi politik untuk ikut bertarung memperebutkan kekuasaan di eksekutif. Seperti halnya yang terjadi di Pilkada Kota Medan. Menurut catatan sejarah, mungkin baru pada pilkada tahun 2010 ini pasangan calon terbanyak. Dari sisi tujuan berpolitik untuk meraih kekuasaan fakta ini tentu tidaklah mengherankan. Tapi kalau merujuk pada pelaksanaan demokrasi dalam rangka memilih pemimpin terbaik yang diharapkan mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat, tentunya ini sangat tidak sejalan. Apalagi, kasak-kusuk perebutan kekuasaan seringkali para pemain politik tidak mengindahkan etika dan moralitas berpolitik. Secara maknawi, politik berarti kegiatan dalam negara untuk mengurus kesejahteraan warga negara. Dalam pengertian lebih luas politik harus mengacu pada perwujudan hak-hak seseorag sebagai warga negara. Atau dengan kata lain, politik bertujuan mengembangkan demokrasi dengan mewujudkan hak-hak dan melaksanakan tanggungjawab sebagai warga negara. Justru itu politik yang benar adalah mampu membebaskan, memerdekakan manusia dari segala bentuk penindasan, kekerasan politik, pemerasan, pemerkosaan, manipulasi, ketidakadilan, kebodohan dan kemiskinan dalam kehidupan bersama. Ketika pemahaman ini bergeser, maka yang terjadi pemaknaan praktek politik menjadi tidak beretikan dan bermoral. Politik akan didagangkan untuk kepentingan elit atau kelompok, penguasa atau orang berduit. Artinya politik akan mengalir dan bergerak sesuai keingian orang yang memiliki kepentingan di dalamnya, termasuk penguasa. Pada posisi seperti ini, maka adalah tidak mengherankan jika politik dijadikan sebagai ajang untuk merebut kekuasaan, kedudukan, status sosial serta harta benda. *** Berdasarkan fakta-fakta, wajar saja kalau pendidikan dan pendewasaan berpolitik di tengah-tengah masyarakat, terasa lambat. Sebab apa yang disuguhkan elit politik dan penguasa seringkali seringkali bertolak belakang dengan apa yang diharapkan masyarakat. Masyarakat yang sudah memiliki niat baik belajar dewasa dalam mensikapi politk, justru dikotori dengan sikap, perbuatan dan perkataan yang dilontarkan para politisi. Atas nama kepentingan terkadang budaya ketimuran yang dimiliki bangsa ini hilang tak berbekas, etika dan moral ditinggalkan bahkan tanggungjawab sebagai warga negara yang baik juga tidak diperdulikan. Logika sederhanya, jika itulah prilaku para politisi dan dan tokoh yang ingin merebut kekuasaan eksekutif, tentu harapan bahwa seluruh potensi yang dimilikinya akan digunakan dan dikerahkan demi mensejahterakan masyarakat, adalah hal yang sumir. Ibarat pepatah juah panggang dari api. Kebosanan masyarakat terhadap elit politik seakan terobati dengan munculnya regulasi yang memberi ruang pada putra terbaik bangsa untuk ikut bertarung merebut kekuasaan di eksekuti – dalam konteks pemilihan kepala daerah- dan memunculkan harapan baru. Tapi lagi-lagi, masyarakat harus kembali kecewa, sebab prilaku yang ditunjukkan para tokoh itu tidak jauh beda dengan apa yang diperankan para politsi. Pemenuhan persyaratan dukungan masyarakat misalnya, dimana terjadi pencaplokan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dugaan pemalsuan tandatangan warga menjadi noda hitam jalur perseorangan. Lagi-lagi upaya menghalalkan semua cara dilakukan demi meraih kekuasaan di eksekutif. Bahkan dibukanya ruang bagi calon perseorangan membuat pertarungan semakin tajam, bahkan ironisnya pelajaran yang diterima masyarakat jauh dari yang namanya pendidikan politik yang baik. Realisasi sosial dan politikpun menjadi rancu, tanpa adanya menyatukan problema kebangsaan dan kerakyatan yang kelihatannya makin parah, begitu layar panggung politik ditutup. Anehnya lagi, pernyataan elite seringkali tak produktif dan membuat masyarakat tidak mengerti. Padahal sesungguhnya sasaran utama pernyataan elit politik itu adalah masyarakat. Karena itu awajar saja kalau kemudian masyarakat dihantaui keraguan. Kalau keraguan ini kemudian berkembang, maka situasi saling tak percaya di antara kelompok warga, dan ketidakpercayaan warga atas pernyataan elite bisa saja berakhir pada kekerasan publik. Politik sebenarnya menjadi permainan cantik tentang usaha mencapai kompromi untuk tujuan bersama, bukan sebaliknya berubah menjadi adu kekuatan. Politik yang seharusnya sebagai permainan menyakinkan banyak pihak, bukan melakukan tindakan yang mendatangkan tirani. Karena itu, tiap pihak dan kekuatan politik perlu menyadari bahwa kebaikan dan kebenaran politik adalah yang didukung mayoritas dan saling menguntungkan banyak pihak. Pihak yang gagal misalnya, harus menerima risiko kehilangan jabatan dan kedudukan politiknya, dan tidak perlu merasa kalah atau malu. Untuk pihak yang lain jangan tergoda oleh tawaran kekuasaan dengan cara percaturan politik kotor. Dari sinilah kita baru bisa membangun kesadaran dan nilai kebersamaan sebagai rujukan penyelesaian masalah dan kepentingan yang berbeda, menuju keharmonisan kehidupan bermasyarakat.

Sabtu, 13 Maret 2010

Muknernas II PPP

Menyikapi persoalan kebangsaan dan memantapkan perbaikan di segala bidang, Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diselenggarakan pada tanggal 29-31 Januari 2010 di Medan menyampaikan beberapa Pernyataan Politik, sebagai berikut: Pertama, Mukernas II PPP menegaskan bahwa permohonan Pengujian Undang-Undang (judicial review) terhadap Undang-Undang No. 1 tahun 1965 tentang Penodaan Ajaran Agama harus ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, karena hal tersebut bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara serta falsafah bangsa dan UUD Negara Republik Indonesia 1945. Negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menegaskan adanya hubungan simbiotik antara agama dengan negara. Hubungan tersebut harus terus dijaga dan dipelihara dengan mendukung negara menjaga ajaran agama dari upaya-upaya penodaan dan penistaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, Mukernas II PPP menilai, demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia bukan tanpa batas, melainkan harus dijalankan dalam koridor hukum dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum. Demokrasi dan kebebasan berekspresi harus disertai dengan tanggung jawab agar tidak menjadi anarki. Anarki di tengah-tengah demokrasi dan kebebasan berekspresi, dapat mendorong kembalinya otoritarianisme. Ketiga, Mukernas II PPP menegaskan, lembaga dan aparatur penegakan hukum di Indonesia harus mampu mewujudkan keadilan substantif, bukan hanya keadilan formal. Hukum harus dapat memberikan keadilan bagi siapapun, tanpa melihat kedudukan dan jabatannya dalam kehidupan sosial. Penegakan hukum yang yang tidak mampu mewujudkan keadilan substantif, baik karena adanya mafia peradilan, makelar kasus, jual beli perkara, dan semacamnya, telah merusak sisten hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum, yang berimbas pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga negara secara keseluruhan. Keempat, Mukernas II PPP meminta DPR RI dan Pemerintah untuk segera merevisi undang-undang tentang Partai Politik, Penyelenggara Pemilu, serta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Terkait RUU Penyelenggara Pemilu, PPP berkeyakinan bahwa anggota KPU dan KPUD sebaiknya direkrut dari anggota partai politik. Hal ini dilandasi oleh sinyalemen adanya ketidakprofesionalan dan penyimpangan-penyimpangan yang bersifat transaksional pada penyelenggaraan Pemilu 2004 dan 2009. Rekrutmen anggota KPU dan KPUD dari partai politik, yang berarti dari peserta pemilu, maka akan terbangun mekanisme saling kontrol di antara sesama anggota KPU dan KPUD. Kelima, Mukernas II PPP merekomendasikan agar pemilihan kepala daerah, baik di tingkat provinsi dan kabupaten, dilakukan oleh lembaga DPRD. Hal ini dilandasi kenyataan, bahwa pilkada langsung telah memberi mudlarat yang lebih besar daripada manfaat yang bisa diambil. Dengan pemilihan melalui DPRD, konflik horisontal dapat diredam, pendidikan politik bisa lebih efektif dijalankan, politik transaksional yang menumbuh-suburkan korupsi dapat dicegah, serta anggaran negara dan daerah yang mencapai puluhan trilyun rupiah dapat dihemat untuk dialokasikan kepada program-program pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Keenam, mengacu pada hasil audit investigatif BPK dan pemeriksaan Pansus Angket DPR atas kasus Bank Century, Mukernas II PPP menilai, dalam pelaksanaan proses merger dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, diindikasikan kuat terdapat pelanggaran peraturan perundang-undangan. PPP juga menilai, pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) belum dapat dipastikan memiliki landasan hukum yang memadai, di tengah-tengah keharusan pengambil kebijakan untuk memutuskan, dalam situasi perekonomian nasional yang tidak netral dari krisis ekonomi global. Terkait dengan hal tersebut, PPP mendukung Pansus Angket DPR atas kasus Bank Century, untuk segera menuntaskan seluruh agenda pemeriksaan. PPP juga mendesak kepada KPK, kepolisian dan kejaksaan, untuk segera memperoses secara hukum, indikasi adanya penyimpangan penggunaan dana FPJP dan PMS kepada Bank Century, serta menindak tegas siapapun pelakunya. Ketujuh, Mukernas II PPP meminta DPR dan Pemerintah untuk segera membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan, dengan memisahkan fungsi pengawasan perbankan nasional dari Bank Indonesia. PPP menyerukan diperketatnya fit and proper test terhadap pemegang saham perbankan dan rekrutmen para bankir. Diharapkan hal ini dapat mencegah timbulnya moral hazard dari bankir hitam yang bekerja sama dengan oknum pengawas perbankan. Kedelapan, Mukernas II menyampaikan apresiasi terhadap Pemeritah yang mampu menjaga pertumbuhan ekonomi sebesar 4,5 % pada tahun 2009,yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi ketiga di dunia setelah Cina dan India. Namun PPP menilai prestasi tersebut belum mampu mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran,menumbuhkan daya beli, dan meningkatkan daya saing pengusaha nasional. Untuk itu, Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah yang lebih menyeluruh, terarah, dan terkoordinasi dengan pemeritah daerah dan lembaga perbankan guna meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi serta taraf hidup masyarakat. Kesembilan, menyikapi perdagangan bebas ASEAN-Cina, Mukernas II PPP menilai pelaksanaan perjanjian tersebut saat ini dapat mencederai pengusaha nasional, khususnya pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Oleh karena itu, PPP meminta agar Pemerintah menunda pelaksanaan perjanjian tersebut sampai waktu yang ditentukan kemudian, dengan menunggu kesiapan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kesepuluh, Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengamanatkan agar pendidikan nasional harus mampu meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu, Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan pelaksanaan Ujian Nasional dan mencegah kecurangan-kecurangan yang mengakibatkan munculnya ketidakadilan. PPP meminta, agar pelaksanaan anggaran pendidikan harus betul-betul dikelola dengan transparan dan akuntabel agar amanat konstitusi terlaksana dengan baik. Kesebelas, Mukernas II PPP menilai, saat ini telah terjadi degradasi nilai-nilai kebangsaan, baik di kalangan elit maupun masyarakat kebanyakan. Hal ini ditandai, antara lain, dengan menurunnya perasaan bangga sebagai bangsa Indonesia, disertai dengan sikap rendah diri, inferior, serta tidak punya impian bahwa Indonesia kelak akan menjadi bangsa yang disegani dunia internasional. Untuk itu, diperlukan gerakan nasional peningkatan rasa nasionalisme di seluruh lapisan masyarakat. Kedua belas, Mukernas II PPP menegaskan posisinya dalam koalisi Kabinet Indonesia Bersatu II. PPP meminta agar pemimpin Koalisi dapat mendudukkan posisinya sesuai dengan nota kesepahaman koalisi, yaitu dengan membangun manajemen koalisi yang efektif, meneguhkan etika diantara anggota koalisi, dan meletakkan kebenaran dalam prinsip-prinsip kebijakan yang dijalankan oleh koalisi. Ketiga belas, Mukernas II PPP menolak peningkatan gaji pejabat negara, karena tidak relevan dengan kondisi masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran. PPP meminta agar dana yang sedianya diperuntukkan peningkatan gaji pejabat negara, dialokasikan untuk peningkatan gaji PNS golongan terendah, pengangkatan tenaga honorer, dan program-program pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.

JADWAL TAHAPAN PILKADA WALIKOTA-WAKIL WALIKOTA MEDAN 2010

07-13 Februari Pendaftaran Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota 19-23 Februari Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota 19-26 Februari Penelitian Syarat Pasangan 26-28 Februari Pengumuman dan Pemberitahuan Hasil Secara Tertulis 01-07 Maret Perbaikan Syarat Pencalonan 1-7 Maret 05-11 Maret Penelitian Ulang Syarat Pencalonan 5-11 Maret 11-13 Maret - Penetapan dan Pemberitahuan Hasil Secara Tertulis - Pengumuman Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota - Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota 25 Apl-08 Mei Masa Kampanye pasangan Calon Walikota-Wakil Walikota 09-11 Mei Masa Tenang 12 Mei Hari Pemilihan Walikota-Wakil Walikota secara langsung Sumber : KPU Medan

Revitalisasi Entrepreneurship Ummat Untuk Indonesia Sejahtera

TEMILNAS FoSSEI IX 2010 MEDAN Revitalisasi Entrepreneurship Ummat Untuk Indonesia Sejahtera Medan – Forum Silaturrahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) sebagai sebuah organisasi yang fokus melakukan kajian ilmu ekonomi Islam mampu menjadi penggagas diterapkannya system ekonomi Islam di Indonesia. Harapan itu disampaikan Wagubsu saat membuka acara Temu Ilmiah Nasional (Temilnas) FoSSEI IX 2010 di Asrama Haji Medan, belum lama ini. “Melalui tangan-tangan mahasiswa FoSSEI sebagai penerus bangsa, diharapkan ekonomi Islam sebagai sistem ekonomi Indonesia akan terealisasikan,”ujar Wagubsu. Sebelumnya Muhammad Barly selaku ketua panitia mengatakan kegiatan ini dapat lebih memperkuat silaturrahim di antara pengurus. Selain itu tentunya kegiatan ini bagian dari wujud usaha memperkenalkan ekonomi Islam pada masyarakat khususnya Sumatera Utara. Dibagian lain Mu’izuddin selaku Presidium Nasional FoSSEI pusat mengaku bangga atas kinerja panitia Temilnas FoSSEI Medan yang mampu merangkul dan mendapat dukungan dari pemerintah provinsi setempat. Semoga dukungan ini dapat mempermudah kita untuk mengembangkan ekonomi Islam di Sumatera Utara,katanya. Kegiatan ini berthema Revitalisasi Entrepreneurship Ummat Untuk Indonesia Sejahtera dikemas dengan beberapa kegiatan. Di antaranya Seminar Nasional Ekonomi Islam, Seminar Karir Ekonomi Islam, Lomba Karya Tulis Ekonomi Islam, Olimpiade Ekonomi Islam, Spiritual Entrepreneurship, Pelatihan Kewirausahaan dan Fieldtrip. Dari kegiatan ini diharapakan terbentuknya Lembaga wirausaha ditiap KSEI di masing-masing Universitas/Institut, tersedia anggaran bagi pengembangan usaha mahasiswa. Tercipta linkage bisnis mahasiswa melalui FoSSEI, kerjasama antara FoSSEI dengan Pemerintah dan Lembaga-lembaga keuangan terkait guna pengembangan wirausaha KSEI di tiap Universitas dan Institut. Tampil sebagai pembicara Prof Dr H. Amiur Nuruddin, M.A (Guru Besar Ekonomi Islam), Ir. Adiwarman Karim S.E, M.B.A, M.A.E.P (Pakar Ekonomi Islam Indonesia), Dr. Mulia Efendy Siregar (Deputi Direktorat Perbankan Syariah BI), Fatati Sri Wahyuni, SE.AK.M.Com (Kementrian Keuangan RI), Iskandar Zulkarnaen (Bendahara Umum MES Pusat), Syakir Sula (Pakar Marketing Syariah Indonesia), Zainilhar (Manajer Pemasaran Bank Sumut), Kasim Siyo (Tokoh Ekonomi Islam Sumatera Utara), Budi Karyawan Putra (Pengusaha Sukses Sumatera Utara), Hendro Wibowo (Mantan Presidium Nasional FoSSEI). Kegiatan ini diikuti 200 mahasiswa dari 39 Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) tergabung dalam organisasi FoSSEI. Peserta berasal dari UGM, STEI Tazkia Jakarta, Universitas Mulawarman, Universitas Brawijaya, Universitas Airlangga, UPI Bandung, UII Yogyakarta, ISID Gontor, UIN Syarif Hidayatullah, Universitas Soedirman, STEI Hamfara, IPB, STAIN Kediri, STIE Muhammadiyah Bandung, Universitas Sebelas Maret, UNS Solo, STAI Teungku Dirundeng Aceh Barat, UI, Universitas Muhammadiyah Surakarta, IAIN Walisongo, Universitas Diponegoro, STAIN Salatiga, Unversitas Negeri Semarang, Universitas Padjajaran,IAIN Syekh Nur Jati, Universitas Sriwijaya, Universitas Hasanuddin Makasar, IAIN Imam Bonjol Padang, STEI SEBI Jakarta, IAIN Banten, USU, IAIN Raden Fatah Palembang, Universitas Negeri Malang, STIE BPD Jateng. Acara ini dilaksanakan sejak 1-4 Maret 2010. Pada tahun 2010 ini Medan melalui KSEI Universal Islamic Economic (UIE) IAIN SU dipercayakan menjadi tuan rumah Temilnas FoSSEI IX 2010 yang pada tahun sebelumnya diadakan di Unversitas Udayana Bali. IAIN Sumatera Utara merupakan Institut Agama Islam Negeri Pertama yang menjadi Tuan Rumah Temilnas FoSSEI sejak organisasi ini didirikan 10 tahun yang lalu. Bahkan Temilnas Pertama di Pulau Sumatera. Selain Wagubsu turut dihadiri Pangdam 1 BB, Kakanwil Depagsu, Ketua Mafasya IAIN-SU sekaligus anggota DPRD-SU, H. Fadly Nurzal S.Ag, Dr HM Jamil, MA (Dekan Fakultas Syariah) dan H. Azhari Akmal Tarigan, MA (Ketua Jurusan Ekonomi Islam) serta M. Ramadhan (Ketua Jurusan D-III Manajemen Perbankan dan Keuangan Syariah). Acara ditutup acara temu ramah dan pengumuman serta penyerahan hadiah para pemenang lomba. Dan secara resmi ditutup Sekretaris Jurusan Ekonomi Islam IAIN SU Andri Soemitra, MA. (***)

Minggu, 07 Maret 2010

Oknum Lurah Larang MaRI Pidato saat Maulid

Sikap keberpihakan aparat Pemko Medan terkait semakin dekatnya pelaksanaan Pilkada Kota Medan terus ditunjukkan. Terbukti pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Medan Maulana Pohan dan Ahmad Arif, dilarang berpidato aparat Keluarahan Belawan Bahagia Kecamatan Medan Belawan. Maulana-Arif dilarang tampil pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan di kawasan Kelurahan tersebut, Sabtu malam lalu. Atas tindakan itu, tim pemenangan pasangan bakal calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Medan Maulana Pohan dan Ahmad Arief (MaRI) melakukan protes keras, terhadap sikap arogansi oknum Pemko Medan tersebut. “Padahal Maulana Pohan didaulat untuk menyampaikan pidato pada kegiatan tersebut,” kata Ketua Tim Pemenangan pasangan MaRI H Fadly Nurzal SAg didampingi Wakil Ketua Tim Pemenangan Ir H Ahmad Parindungan, H Isfan F Fachruddin SE MSP dan Sekretaris Tim Pemenangan MaRI Drs Aripai Tambunan MM kepada wartawan di Posko pemenangan pasangan MaRI, Jalan Mayjen Suprapto Medan, Minggu (7/3). Kata Fadly dan Isfan, kejadian seperti ini bukan yang pertama. Sebelumnya spanduk pasangan MaRI juga pernah diturunkan oknum Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun dalam acara peringatan Maulid. Akibat tindakan itu oknum Lurah bertengkar dengan panitia maulid, karena panitia tidak mau menurunkan spanduk pasangan MaRI. “Apa yang pernah kita khawatirkan sebelumnya, soal keberpihakan aparatur Pemko Medan, menjadi kenyataan dan ini jelas-jelas adalah prilaku aparatur yang sangat memalukan,” ujar Fadly. Apalagi, papar Fadly dan Ahmad Parlindungan, kehadiran Maulana maupun Arif diberbagai kegiatan masyarakat atas permintaan masyarakat. Karena menurut masyarakat, Maulana dan Arif tokoh yang bersih, berpengalaman serta bersahaja. Profil seperti ini dibutuhkan dalam rangka membangun Kota Medan. Dengan kejadian seperti ini, kata Fadly, jelas ada pihak yang khawatir kalau Kota Medan dipimpin tokoh bersih seperti pasangan MaRI sehingga mereka kebakaran jenggot. “Dan itu berarti pihak tersebut punya maksud-maksud tertentu yang tidak baik terhadap Kota Medan,” tegas Fadly. Kejadian-kejadian tersebut, tegas Fadly, akan kita tindaklanjuti dan dipersoalkan sehingga terbuka secara jelas, mana emas mana loyang. Apalagi mereka-mereka yang diduga bermain ibarat bersembunyi dibalik sehelai lalang. Terbukti prilaku oknum lurah tersebut, informasinya diduga atas perintah Plt Sekda Kota Medan. Atribut Dicopot Kejadian sebelumnya, ungkap Fadly dan Isfan, atribut-atribut MaRI, baik yang dipasang Tim MaRI maupun oleh masyarakat banyak yang dicopot ditengah malam. Misalkan di kawasan Medan Kota, Medan Belawan, Medan Tembung, Medan Denai, Medan Maimun, Medan Amplas, Medan Timur, Medan Petisah dan Medan Barat. Ditambahkan Ahmad Parlindungan dan Aripai, saat sekarang ini keseluruhan pasangan bakal calon Walikota dan calon Wakil Walikota belum mendapatkan aturan tentang tata cara dan pengaturan pelaksanaan kampanye. Artinya, para pasangan calon masih dalam tahap sosialisasi. (***)