Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara Irham Buana Nasution menegaskan, KPU bersikap tegas terhadap aturan larangan kepala daerah yang sudah dua kali menjabat mencalonkan diri kembali. Aturan ini mulai dipraktikan pada pilkada tahun depan. “Kepala daerah yang sudah memangku jabatan dua kali, berturut-turut atau pun tidak, dilarang mencalonkan diri kembali. Baik di daerah tersebut atau pun di daerah lain,” kata Irham. Diungkapkan Irham, kepala daerah yang sudah dua kali masa jabatannya adalah Ali Umri, Walikota Binjai, Risuddin, Bupati Asahan, Tengku Milwan, Bupati Labuhan Batu, Abdul Hafiz Hasibuan, Walikota Tebing Tinggi, Monang Sitorus, Bupati Toba Samosir, Sahat Panggabean, Walikota Sibolga, Tuani Lumban Tobing, Bupati Tapanuli Tengah, DD Sinulingga, Bupati Karo, Amru Daulay, BUpati Mandailing Natal. "DD Sinulingga meski tidak berturut-turut, tetapi dia tercatat sudah dua kali menjabat, sehingga tetap tak bisa mencalonkan diri lagi," jelas Irham. Sementara itu, terkait arutan main pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara yang berlangsung di 23 kabupaten/kota pada tahun 2010 mendatang, Irham memastikan tetap mengacu pada aturan lama, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang sistem pemerintahan daerah. Lalu terkait sistem pemutakhiran data pemilih, KPU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu presiden sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2010. Dituturkan Irham Buana, hasil rapat koordinasi di KPU pusat, dilakukan penyeragaman aturan teknis pelaksanaan pilkada tahun 2010. Penyeragaman dilakukan dengan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004. "Kami di daerah juga menggelar rapat menyeragamkan dan menyamakan persepesi tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Pilkada 2010 yang merujuk pada UU No 32 Tahun 2004 dan UU No12 Tahun 2008 membolehkan calon independen berpartisipasi dalam pilkada," kata Irham. Selain menyepakati aturan teknis pilkada, Irham menjelaskan, KPU kabupaten/kota akan berpegang pada DPT Pemilu Presiden sebagai DPS di pilkada. Soal daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah yang biasa digunakan sebagai basis DPS, Irham mengatakan, pemerintah daerah tak perlu lagi repot menyusun DP4 karena sudah tersedia DPT pemilu presiden. "Proses pemutakhiran pemilihnya, KPU kabupaten/kota tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kami berharap, petugas pemutakhiran data pemilih diambil dari perangkat pemerintahan terkecil seperti RT atau RW," kata Irham. Beberapa aturan teknis yang diatur pada UU No 32 Tahun 2004 antara lain tetap digunakannya kartu pemilih, tata cara pemungutan suara masih dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon, dan syarat pendidikan calon yang harus disertakan adalah ijazah dari yang terendah sampai pendidikan terakhir. "Penggunaan kartu pemilih, punya aturan peralihan. Jika ada pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak mendapatkan kartu pemilih, tetap berhak memilih dengan menunjukkan bukti KTP," kata Irham. Terkait tata cara pemungutan suara dengan pencoblosan dan bukan lagi pencontrengan seperti dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden, Irham mengatakan, auran formal kembali ke ketentuan semula dengan mencoblos. Karena sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi UU yang menegaskan tata cara pemungutan suara pilkada harus seperti Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan komentar anda di sini