PPP menganggap Perppu Plt KPK bukan untuk melemahkan fungsi dan kewenangan lembaga pemberantasan korupsi itu. Tidak akan ada kekuasaan yang melenceng dari pelaksanaan Perppu itu, selama menjamin dua hal penting. Apa saja? "Saya kira bukan demikian (preteli), tapi terlepas dari apakah melemahkan KPK atau tidak, pada prinsipnya harus menjamin dua hal penting," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefuddin di Jakarta, Jumat (25/9). Lukman mengatakan, Perppu itu akan melemahkan KPK atau tidak amat tegantung dengan 2 hal. Pertama, tiga Plt KPK yang ditunjuk bersifat hanya sementara sampai dengan tiga pimpinan KPK yakni Antasari Azhar, Chandra M Hamzah, dan Bibit Samad Riyanto mendapat kepastian hukum. Bisa saja ketiga pimpinan KPK itu dibebaskan atau malah jadi terdakwa. "Kedua adalah soal integritas dan kredibilitas ketiga Plt tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya. Selama kedua hal penting itu terjamin, maka Perppu Plt KPK tidak akan mengkerdilkan lembaga yang disebut cicak itu. Lukman mengimbau agar semua pihak berpikir positif terhadap kebijakan presiden dalam upaya untuk menyelamatkan KPK.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan komentar anda di sini