MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Jumat, 04 September 2009

pendapa akhir FPPP terhadap LPJ APBD 2008

PENDAPAT AKHIR FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DAN PARTAI PATRIOT TERHADAP LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (APBD) TAHUN ANGGARAN 2008 DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA, 1 September 2009 Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr.Wb. Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua Yth, Saudara Ketua, Wakil Ketua, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua-ketua Komisi dan BKD serta rekan-rekan anggota dewan yang terhormat. Yth, Saudara Walikota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Asisten, Kepala Dinas dan Badan serta para Camat se Kota Medan, Yth, para unsur Muspida Yth, para wartawan media cetak dan elektronik Hadirin dan undangan yang berbahagia. Segala Puji bagi Allah SWT, atas limpahan Rahmat, Hidayah -Nya kita masih bisa hadir mengikuti sidang paripurna dewan yang terhormat ini, untuk mendengar Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2008 Pimpinan dan Anggota Dewan yang kami hormati, Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Saudara Pimpinan Rapat kepada FPPP, untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi terhadap LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008. Pendapat akhir Faksi ini kami sampaikan setelah mempelajari Nota Pengantar Walikota Medan beserta lampirannya pada tanggal 18 Agustus 2009, pemandangan Umum Anggota dewan yang disampaikan melalui fraksi-fraksi tanggal 20 Agustus 2009, Jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum Fraksi-fraksi pada tanggal 24 Agustus 2009 serta rapat komisi-komisi dari tanggal 26-29 Agustus 2009, maka izinkan kami menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2008 ini, sebagai berikut : 1. PENDIDIKAN Pada bidang pendidikan anggaran yang tidak terserap khususnya pada belanja langsung, masih terdapat Rp8,6 milyar lebih yang serapannya pada program wajib belajar sembilan tahun dan program pendidikan menengah. Jika dilihat dari besarnya anggaran yang dialokasikan untuk dinas pendidikan ini seharusnya akan berdampak secara langsung pula terhadap peningkatan pendidikan di Kota Medan. Untuk itu, perlu SKPD ini melakukan kajian kembali terhadap serapan anggaran dan melakukan kordinasi yang lebih serius dengan SKPD lain sehingga tidak muncul realisasi anggaran yang berbeda dengan laporan keuangan, seperti pencatatan pembangunan gedung sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) yang berlokasi di Martubung. 2. KESEHATAN Masalah kesehatan, berupa jaminan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kota Medan sampai saat ini masih perlu ditingkatkan. Berbagai program yang sudah ditetapkan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan serapan anggaran lebih banyak digunakan hanya untuk kegiatan internal pada Dinas Kesehatan, sementara program-program yang berhubungan langsung dengan masyarakat, anggaran yang disiapkan tidak terserap secara maksimal, misalnya Program Upaya Kesehatan Masyarakat masih tersisa anggarannya Rp3 milyar lebih, kemudian program pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana Puskemas/Puskemas Pembantu dan jaringannya mencapai Rp4,6 milyar lebih. Dan jika ditotal secara keseluruhan, anggaran yang tidak terserap pada Dinas Kesehatan ini, mencapai kurang lebih Rp14,8 milyar. Ini menunjukkan bahwa kinerja aparat pada Dinas Kesehatan belum maksimal. Disamping itu, pada pelayanan kesehatan pada RSU Dr Pirngadi Medan yang merupakan urusan wajib, juga masih terdapat anggaran pada belanja langsung lebih dari Rp11,8 milyar, yang juga jika dilihat pada penyerapan anggaran yang terbanyak adalah pada program upaya kesehatan masyarakat. Untuk itu, saudara Walikota Medan perlu melakukan evaluasi agar Dinas Kesehatan dan Badan Pelayanan Kesehatan RSU Pirngadi Medan untuk masa-masa yang akan datang dapat meningkatkan kinerjanya. 3. PELAYANAN TERPADU SIAK Tanggapan Walikota Medan atas pertanyaan penataan dan pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan belum beroperasinya pelayanan SIAK secara terpadu, menurut fraksi kami kurang dapat diterima. Sebab program itu belum terealiasasinya karena terkedala dalam regulasi dan masalah Internal. Kami tidak sependapat bahwa masalah internal dijadikan alasan atas tidak maksimalnya realiasasi program sesuai anggaran yang telah alokasikan di APBD 2008. Bagi Fraksi kami, alasan ini merupakan bukti lemahnya kinerja dan manajemen Pemko Medan terutama SKPD yang terkait dalam upaya merealisasikan pelayanan SIAK secara terpadu. Padahal pelayanan bidang kependudukan ini sangat vital, sebab menyangkut identitas warga sebagai bentuk pengakuan dari pemerintah terhadap keberadaan rakyatnya. Pada kesempatan ini, Fraksi kami juga menyarankan agar Pemko Medan mempeketat pengawasan terhadap penerbitan identitas kependudukan di Kota Medan. Aparat pemerintah, mulai dari Lingkungan, Kelurahan, Kecamatan hingga Dinas Kependudukan, melakukan cek and ricek terhadap pengajuan atau permohonan indentitas kependudukan. Hal ini dalam rangka mengantisifasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat aksi teror bom di Indonesia masih sangat rawan terjadi tidak terkecuali di Kota Medan. Masih terdapat oknum aparat pemerintah yang mengutamakan mencari ‘keuntungan pribadi’ daripada keamanan, kenyamaman dan kondusifitas kehidupan masyarakat. Sebab berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke FPPP, ditingkat bawah masih terjadi pengutipan atas pelayanan administrasi kependudukan yang diberikan kepada masyarakat. Semakin besar ‘upah’ yang didapatkan oknum aparat tersebut, semakin cepat permohonan indentitas dan administrasi kependudukan diselesaikan. Bahkan seringkali tanpa dilakukan cek and ricek dalam rangka pengawasan. Rapat Dewan Yang Terhormat, 4. IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) Sehubungan dengan masih ditemukannya bangunan bermasalah yang dikategorikan dari izin yang tidak sesuai dengan jumlah yang dibangun, Penggunaan bangunan yang berubah fungsi dari izin yang diberikan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh karena itu, perlu dibentuk : 1. Tim Terpadu 2. Revisi terhadap Peraturan Daerah (PERDA) No 9 tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan PERDA No 17 tahun 2002 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah. 3. Menyegerakan PERDA tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota Medan. 5. PERTAMANAN Sebagai salah satu dinas penghasil Pendapatan Aslli Daerah (PAD), diharapkan tidak menghalalkan segala cara dalam rangka menaikkan PAD tersebut. Fraksi PPP memberikan apresiasi yang positif terhadap kemampuannya merealisasikan kenaikan PAD hampir Rp5 milyar. Namun pada sisi lain, muncul kesemrautan peletakan reklame yang tidak memikirkan estetika. Oleh karena itu, kami meminta kepada Walikota Medan agar segera melakukan kembali kajian terhadap keputusan Walikota Medan sebelumnya yang menurut catatan Fraksi PPP terdapat empat keputusan Walikota Medan yang mengatur tentang pengaturan letak, jarak reklame dan perhitungan nilai sewa serta nilai strategis sebagai dasar pengenaan pajak reklame di Kota Medan yang telah diterbitkan, yang mana penerbitan keputusan Walikota ini dikarenakan adanya kepentingan perorangan dari pengusaha periklanan di Kota Medan. Akibat dari keputusan tersebut telah merusak tatanan estetika, keasrian dan keindahan Kota Medan serta menimbulkan kecemburuan di antara pelaku usaha periklanan di Kota Medan. Pada kesempatan ini, FPPP meminta dengan tegas kepada Walikota Medan untuk bisa membatalkan keputusan Walikota Medan sebelumnya dan menerbitkan keputusan Walikota Medan yang baru dengan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah No 2 tahun 2004 tentang Pajak Reklame dengan melibatkan stakeholder Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia (PPPI). 6. PEMBANGUNAN MEDAN ISLAMIC CENTRE Belum terealisasinya pembangunan Medan Islamic Centre yang akan dijadikan pusat pengembangan Islam di Kota Medan, sangat mengecewakan. Padahal alokasi anggarannya sudah disetujui dan ditampung sejak APBD tahun 2007 dan 2008. Dalam Nota Jawaban Walikota Medan disebutkan, penyebab belum direaliasasikannya program tersebut lebih dikarenakan adanya perbedaan penafsiran antara dua peraturan yang berbeda. Disebutkan bahwa alokasi anggaran di APBD 2008 yang sudah disetujui untuk pengadaan tanah, dikarenakan Pemko Medan belum menetapkan lokasi Medan Islamic Centre. Karena adanya perbedaan penafsiran antara Peraturan Pemerintah (PP) No 38 tahun 2008 tantang pengelolaan barang daerah dengan PERPRES No 65 tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dimana pada PP No 38 tahun 2008, rumah ibadah merupakan bagian dari kepentingan umum yang mengacu pada PERPRES No 36 Tahun 2005. Sedangkan pada PERPRES No 65 tahun 2006 rumah ibadah tidak termasuk kepentingan umum. Menurut fraksi kami, perbedaan penafsiran peraturan itu tidak perlu terjadi, jika Pemko Medan menganaliasa dan memahami secara baik hirarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Bahwa hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana diatur pada UU No 10 Tahun 2004 adalah sebagai berikut : 1. UUD 1945 2. UU/Peraturan Pengganti UU (PERPU) atau sejenisnya 3. Peraturan Pemerintah (PP) 4. Peraturan Presiden (PERPRES) 5. Peraturan Daerah (PERDA) Berdasarkan hirakri perundang-undangn ini, dapat dilihat bahwa Peraturan Pemerintah (PP) lebih tinggi dari Peraturan Presiden (PERPRES). Artinya, PP Nomor 38 tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dapat dijadikan payung hukum pengadaan tanah untuk pembangunan Medan Islmic Centre tanpa melihat dan mempersoalkan ketentuan yang diatur pada PERPRES No 65 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No 36 tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Umum . Dengan pemahaman seperti ini, harusnya tidak perlu muncul adanya perbedaan penafsiran terkait ketentuan pengadaan tanah guna merealiasasikan pembangunan Medan Islamic Centre. Atau jika Pemko masih ragu akan ada dua ketentuan peraturan yang berbeda, Fraksi PPP menyarankan agar dibentuk Panitia Khusus (PANSUS) untuk menyelesaikan perbedaan tersebut demi terwujudnya pembangunan Medan Islami Centre yang sangat didambakan umat Islam di Kota Medan dalam rangka menciptakan dan mengembangkan sumber daya manusia yang berkualitas berdasarkan ilmu pengetahuan tekhnologi dan Iman serta Taqwa (IPTEK dan IMTAQ). Perlu disampaikan bahwa kami Fraksi PPP tetap akan memperjuangkan dengan meminta Pemko Medan merealiasasikan pembangunan Medan Islamic Centre pada Perubahan P-APBD 2009. 7. PENERTIBAN HEWAN TERNAK BERKAKI EMPAT (BABI) Tentang penertiban hewak ternak berkaki empat Fraksi PPP berpendapat Pemko Medan harus lebih serius melakukan berbagai upaya, seperti melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat. Memang, penertiban hewan ternak berkaki empat bukan semata-mata tugas pemerintah kota, tapi juga bagian dari tugas anggota DPRD Kota Medan dan elemen masyarakat lainnya. Perlu dipahami bahwa keberadaan hewan ternak berkaki empat dibeberapa kawasan di wilayah Kota Medan, hingga hari ini sudah sangat meresahkan masyarakat. Menurut Fraksi kami, langkah yang harus dilakukan Pemko Medan di antaranya adalah memberlakukan Peraturan Walikota Medan tentang penertiban hewan ternak berkaki empat. Dengan diberlakukannya peraturan walikota tersebut akan menjadi payung hukum dalam melakukan penertiban hewan ternak berkaki empat tersebut. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat pemilik hewan ternak berkaki empat dan kelompok yang berkepentingan atas adanya hewan ternak berkaki empat tersebut bahwa keberadaan hewan ternak berkaki empat di lokasi permukiman pendudukan menyalahi peraturan tata ruang kota dan peruntukan wilayah. Rapat Dewan yang terhormat, Dalam Nota Pengantar Walikota Medan dalam rangka penyampaian laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan tahun Anggaran 2008 pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2009 menyebutkan bahwa dengan semangat baru dan prinsip hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini, maka semua kebijakan program dan kegiatan pembangunan kota akan terus dilaksanakan dengan penuh optimisme dan berkelanjutan sehingga terwujud Visi Kota Medan jangka menengah (2006-2010) sebagai MEDAN KOTA METROPOLITAN, YANG MODREN, MADANI DAN RELIGIUS sebagai dasar menuju MEDAN KOTA YANG MAJU, SEJAHTERA, RELIGIUS DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN, sesuai dengan RPJP Kota Medan tahun 2006-2025. Oleh karena itu, FPPP yang terdiri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Patriot, dapat menerima Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2008 dijadikan Peraturan Daerah apabila sudah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pendapat akhir ini kami sampaikan mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan. Kepada Allah SWT kita berserah diri, semoga kita semua tetap bagian hamba yang mendapat perlindungan-Nya serta ampunan-Nya. Amin ya Robbal Alamin Billahi Taufik Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr.Wb. FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DAN PARTAI PATRIOT KETUA SEKRETARIS Ir H. AHMAD PARLINDUNGAN Drs HENDRA DS

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda di sini