Senin, 30 November 2009
H A Hosen Hutagalung : Hentikan Diskriminasi Pada Penyandang Cacat
Warga Ngadu Ke FPPP DPRD Sergai

KPU Dinilai Tak Pahami Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Medan, sebenarnya berlum berhak melakukan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Medan. Baik pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan penyampaikan Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Kalaupun KPUD ngotot melaksanakan tahapan pilkada, prose situ menabrak prosedur pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dan itu membuktikan KPUD Kota Medan sebenarnya tidak memahami aturan main yang tertuang dalam peraturan penundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan dimaksud diantaranya, PP RI No 6 tahun 2006 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. UU No 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah yang telah diubah dengan lahirnya UU No 22 tahun 2008 dan PP No 4 tahun 2008 perubahan atas UU 22 tahun 2008.
“Jika mengikuti aturan dalam berbagai peraturan tersebut, sebenarnya KPUD Kota Medan, belum berhak melaksanakan tahapan pilkada. Atau lebih tepatnya belum waktunya melaksanakan tahapan pilkada,”kata anggota Komisi A DPRD Kota Medan Abdul Rani SH kepada KPK Pos, belum lama ini saat ditemui di gedung dewan.
Dijelaskan Abdul Rani, dalam PP No 6 Tahun 2005 pada Bab II pasal 2 ditegaskan, bahwa persiapan Pilkada mempunyai tahapan. Di antaranya masa persiapan pemilihan. Pertama adanya pemberitahuan tentang berakhirnya masa periodesasi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD kepada kepala daerah. Lalu DPRD memberitahukan kepada KPUD tentang berakhirnya masa periodesasi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Atas pemberitahuan DPRD itu, maka dilakukan perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada. Selanjutnya KPUD melakukan pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS dan KPPS dan dilanjutkan dengan pendaftaran pemantau pemilihan.
Setelah proses ini berjalan, pada ayat 2 dilakukan penjaringan atau pembentukan panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, dilakukan tahapan pemilihan panitia pengawas pilkada. Waktunya paling lambat 21 hari setelah disampaikannya pemberitahuan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dan huruf b.
Kemudian pada ayat 3, DPRD harus sudah membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 , selambat-lambatnya 3 hari sejak diputuskan harus sudah disampaikan kepda KPUD dan kepala daerah. Lalu pada pasal 3 ayat 1 disebutkan berdasarkan pemberitahuan DPRD, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 huruf a dan b, kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemberitahun DPRD.
Berdasarkan pemberitahuan DPRD, KPUD menetapkan perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada, pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS dan KPPS dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Tahapan-tahapan inilah yang dinilai Abdul Rani tidak diikuti KPUD Medan. Apalagi, lanjut Abdul Rani terkait perekrutan anggota Panwas Pilkada Kota Medan. Untuk melaksanakan proses ini, sesungguhnya KPUD Medan tidak berhak melakukannya. “Bagaimana mungkin penyelenggaran pilkada merekrut dan menguji orang-orang yang akan menduduki pengawas kinerjanya,”kata Abdul Rani.
Logika apapun yang digunakan KPUD Medan, ini sungguh tidak masuk akal. Atau memang KPUD Kota Medan ingin menempatkan ‘orang-orangnya’ menjadi panwas pilkada, sehingga pengawasan pelaksanaan pilkada nantinya tidak seperti diharapkan masyarakat.
Sejalan dengan itu, DPRD Medan menilai proses penjaringan panwas pilkada cacat hukum, karena memang KPUD Medan tidak berhak melakukannya. Karena itu proses penjaringan Panwas yang dilakukan KPUD Medan harus dihentikan atau akan menjadi sia-sia nantinya.
Seharusnya, kata Abdul Rani, jika KPUD Medan ingin melaksanakan tahapan pilkada, termasuk penjaringan anggota panwas harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan karena inters lembaga, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan diabaikan.
Selasa, 17 November 2009
FPPP Teken Angket Century
Fraksi PPP DPR memutuskan tidak dulu mendukung Hak Angket Bank Century yang dimotori FPDIP. Jika audit BPK belum rampung akhir November, PPP menjamin akan bergabung dalam kekuatan itu.
"Fraksi PPP telah memberikan deadline akhir November ini. Kalau tidak dipenuhi oleh BPK, tak menutup kemungkinan PPP bergabung dalam Hak Angket Bank Century," kata Ketua PPP Hasrul Azwar di Jakarta.
Sikap FPPP ini, menurut Hasrul, tidak disponsori siapa pun alias tanpa tekanan dari kekuatan politik mana pun. Namun, jika BPK masih mengulur waktu dalam mengaudit Bank Century, padahal sudah ada dugaan sindikasi pelanggaran pidana, maka hal itu patut dipertanyakan.
" Ada apa dengan BPK? Ini kan artinya ada sesuatu, dan membuat publik semakin tak percaya pada lembaga pemerintah," ungkapnya.
FPPP, lanjutnya, ingin menghormati aturan prosedural. Juga patuh pada amanat Komisi IX DPR periode lalu yang memutuskan menunggu hasil audit BPK. "Kita ingin menghormati prosedural. Amanat Komisi IX harus dihormati dong. Kita perlu punya kesabaran politik. Bukan kami tidak setuju terhadap Hak Angket Bank Century," tandasnya.
MENEMUKAN JEJAK PAHLAWAN….
.jpg)