MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Kamis, 23 Desember 2010

Perda Warung, Kantin dan Kamar Kos “Mencekik Rakyat Ekonomi Lemah”

Beredarnya kabar Pemerintah Kota Medan akan dipajakinya warung, kantin dan kamar kos, kontan saja membuat resah para pemilik rumah makan skala kecil menengah dan pemilik kos. Meski dipastikan mereka menolak aturan tersebut, namun mereka tidak akan berkutik bila DPRD memberikan persetujuan pengesahan Perda tersebut. Ijawati (45) pemilik warung dan kantin di Jalan Pancinng, saat ditanya komentarnya di sela-sela melayani pembeli, ia mengatakan Perda itu sangat tidak memihak para rakyat kecil. “Usaha saya ini keuntungannya hanya pas buat makan dan biaya anak sekolah. Kalau dikenai pajak lagi bisa berabe donk, mana harga beras naik, cabe, bawang,”katanya mengeluh tanda keberatan. Ia mengungkapkan perporsinya hanya dapat untung Rp1000-1500 rupiah. Dari keuntungan itulah yang membiaya hidup sehari-hari dan kantin ini merupakan gantungan mereka sekeluarga untuk tetap bertahan hidup. “Ya, saya gak tau mau gimana kalau usaha kami ini dipajaki. Apalagi saya sendirian berjuang menghidupi keluarga, sejak suami meninggal dunia,”ungkapnya sembari minta pemerintah membatalkan rencana mamajaki warung seperti miliknya. Romi (30) karyawan lepas buruh bangunan ketika ditanyai pendapatnya mengatakan ya mau gimana lagi kalau itu terjadi. Walau harapannya jangan sampai terjadi, gaji hanya pas-dan dengan adanya harga makan Rp6.000,00/bungkus sangat membantu. “Tapi kalau sudah dikenai pajak, tentu harga akan naik, bisa-bisa nanti gak bisa beli nasi,”ucapnya. Hal senada diungkapkan Yusup (55) pemilik kantin kampus IAIN-SU jln Wiliam Iskandar Medan. Jelas saya sangat kecewa dengan kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kota Medan jika benar dilaksanakan. Kantin miliknya hanya dikunjungi mahasiswa yang mayoritas dari kampong. Bila dikenai pajak berati ada biaya tambahan yang harus ditanggung orangtua mereka. “Sekarang ini semua sudah mahal, kalau ditambah biaya pajak ya tak terbayangkanlah ,”tuturnya. Kebaratan yang sama juga datang dari Dini (21) mahasiswa Unimed Semester 9 jurusan kimia. Katanya jika Perda itu diberlakukan, itu artinya harus siap –siap bertambahnya beban biaya. Pengenaan Perda terhadap warung dan kantin saja itu sudah sangat memberatkan masyarakat kecil, terutama mahasiswa dan karyawan. Apalagi ditambah dengan pengenaan pajak terhadap kamar kost. “Apa mungkin Pemerintah Kota Medan berkeinginan masyarakatnya jangan kuliah dan berhenti bekerja. Padahal Pemerintah tidak mampu membuka lapangan pekerjaan dan membebaskan biaya pendidikan,”katanya bertanya. “Ya, janganlah dikenai pajak, masih ada usaha besar yang lain. Mudah-mudahan Pemerintah Kota dan anggota dewan masih berfikir normal mengenai hal ini,”imbuhnya . Dibagian lain, Rahman (35) Warga Padang Bulan pemilik 11 kamar kos mengaku kaget dan tidak sependapat bahkan menolok jika kamar kos di kenakan pajak. Ini akan memberatkan orangtua mahasiswa dan pelajar serta karyawan kecil. Mayoritas yang tinggal di kamar kos miliknya adalah mahasiswa yang tidak memiliki penghasilan kecuali menunggu kiriman orang tua. “Tidak dikenakan pajak saja, banyak anak kos nunggak bayar sewa, apalagi dikenakan pajak, bisa tambah gawat,” paparnya. Lastri (20) mahasiswa Fak Syariah IAIN-SU yang kos di kawasan Pancing mengungkapkan kekecewaannya pada pemerintahan terkait pengajuan Ranperda Pajak Daerah yang di dalamnya mengatur pengenaan pajak terhadap kamar kos, warung dan kantin. Pengenaan pajak terhadap kamar kos sangat memberatkan. “Toh, ibu kos tak akan mau menanggung rugi, pasti biaya sewa dinaikkan,”ucapnya. Seperti ramai diberitakan, mulai tahun depan jika Ranperda Pajak Derah Kota Medan disahkan, maka pemerintah akan memungut pajak dari warung, kantin dan kamar kos. Penetapan tersebut didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini berlaku untuk seluruh jenis rumah makan dengan omzet Rp1.100.000/bulan. Kabar ini tentu saja bagaikan petir di siang bolong bagi pemilik usaha warung dan kantin. Di tengah perekonomian yang sulit dan usahanya yang kembang kempis, mereka harus menyisihkan pendapatan yang pas-pasan itu untuk dipajaki. Kebijakan tersebut akan menyengsarakan rakyat, karena yang akan membayar pajak tersebut bukan pedagang dan pemilik kamar kos, melainkan si pembeli dn si penyewa yang kebanyakan para pekajar, mahasiwa dan kuli yang notabene rakyat ekonomi lemah

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda di sini