PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN
TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DAN PARTAI PATRIOT
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2011
DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA, 19 NOVEMBER 2010
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Selamat pagi,
Yth, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan BKD serta rekan-rekan anggota dewan yang terhormat.
Yth, Saudara Walikota Medan serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan,
Yth, para unsur Muspida
Yth, para wartawan media cetak dan elektronik
Hadirin dan undangan yang berbahagia.
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti sidang paripurna dewan yang terhormat ini, dalam rangka mendengar penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2011.
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN YANG KAMI HORMATI,
Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan saudara pimpinan rapat kepada (Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP), untuk menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan tahun 2011.
Namun sebelum kami menyampaikan pemandangan umum ini, izinkan kami menyampaikan keresahan masyarakat Kota Medan yang disampaikan kepada Fraksi PPP di antaranya :
1. Penjajahan Gaya Baru Terhadap Ekonomi Rakyat
Sadar atau tidak sadar, saat ini warga kota Medan sudah dijajah oleh sistem perdagangan gaya baru yang menggilas para pegadang kecil dan menengah dengan munculnya perdagangan ritel di tengah-tengah masyarakat yang bernama Indo Maret. Keberadaan Indo Maret ini, menurut pengamatan FPPP terkesan sesuka hati, karena dimanapun pemilik usaha dapat membuka cabangnya. Apakah dipinggiran kota bahkan di tengah permukiman warga.
Cepat atau lambat keberadaannya ini akan membunuh para pedagang kecil dan menengah yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor ritel dibidang usaha kecil dan menengah. Ironisnya Pemerintah Kota sepertinya melakukan pembiaran atas kehadiaran Indo Maret ini. Terbukti hingga saat ini, jumlah Indo Maret sudah mencapai 80 unit yang tersebar diberbagai tempat di Kota Medan.
Berdasarkan kajian yang dilakukan FPPP, kehadiran Indo Maret ini tidak memberikan manfaat yang signifikan, terutama pada pemerintah kota dalam hal Pendapatan Asli Daerah. Bahkan sebaliknya, telah memberatkan masyarakat yang tanpa sadari mengutip pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi yang dilakukan. Pertanyaannya, tahukah Pemerintah Kota adanya kutipan ini? Kemana dana pajak yang dikutip tersebut disetor yang mereka sebut dengan PPN 10 persen itu? Pantaskah masyarakat dikenakan PPN 10% setiap transaksi di Indomaret tersebut, pertambahan nilai apa yang dilakukan oleh Indomaret terhadap produk yang mereka jual…? Apakah ini tidak termasuk penagihan pajak ganda terhadap terhadap suatu produk ? Jangan kita biarkan pihak Indomaret terus melakukan Pemerasan Ganda atau double squeezing terhadap pajak yang dibebankan kepada masyarakat kota Medan
Kami berharap, Pemerintah Kota dapat memberikan penjelasan yang sempurna tentang keadaan ini, agar kondisi para pedagang kecil dan menengah yang sudah sekarat tidak semakin parah. Apalagi saat ini revitalisasi pasar-pasar tradisional untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah yang ada di Kota Medan belum mampu dilakukan oleh PD Pasar sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota dalam menangani pasar-pasar ini. Dan pada sisi lain tumbuh pula dengan suburnya usaha ritel dengan fasilitas lengkap, bahkan online 24 jam.
2. Dekadensi Moral Remaja
Era globalisasi, keterbukaan informasi dan teknologi sejak lama telah meracuni generasi muda. Itu terbukti dengan terjadinya pergeseran nilai dan pemahaman atas agama, kultur dan budaya yang hidup ditengah-tengah masyarakat pada saat ini. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan remaja kita yang ada saat ini dan merupakan calon pemimpin bangsa masa depan, akan semakin hancur. Kekhawatiran ini ternyata sudah juga dirasakan oleh sdr. Walikota yang menyatakan bahwa tahun 2011 adalah tahun kritis dan sangat berat sebagaimana disampaikan dalam penyampaian nota pengantar R-APBD 2010 yang lalu.
Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian serius dari pemerintah kota dan seluruh pemangku kepentingan masyarakat untuk mengambil langkah antisipatif guna menyelamatkan remaja di Kota Medan. Upaya itu sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan, yaitu menjadikan Kota Medan yang berdaya saing, nyaman, peduli dan sejahtera, yang merupakan kelanjutan visi Kota Medan Kota Metropolitan yang Modern, Madani dan Religius.
FPPP berpendapat, remaja di Kota Medan saat ini harus diselamatkan, didekatkan pada ajaran-ajaran agama. Oleh karena itu FPPP berpendapat sudah saatnya pemerintah kota peduli terhadap pendidikan agama yang dimulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP).
Dari hasil kajian dan penelitian yang dilakukan FPPP, sesungguhnya pelajaran agama yang diberikan di sekolah SD dan SLTP masih sangat minim, Untuk itu FPPP meminta pemerintah kota agar membuat kebijakan, khususnya untuk siswa/i yang beragama islam, sekali lagi kami sampaikan khusus siswa/I yang beragama islam ketika ingin melanjutkan pendidikan dari SD ke SLTP harus disertai dengan sertifikasi telah mampu baca tulis al-Qur’an dan melaksanakan shalat yang dikeluarkan lembaga pendidikan non formal yang diakui oleh Kementerian Agama.
Bentuk kebijakan tersebut dapat berupa Peraturan Daerah tentang sertifikasi mampu baca tulis al-Qur’an dan melaksanakan shalat bagi siswa-siswi islam di Kota Medan. Seperti halnya yang sudah diberlakukan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumenep, Makasar, dan kabupaten Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan.
RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,
Selanjutnya terkait dengan R-APBD 2011, setelah kami mempelajari Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama serta Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan tahun 2011 serta penjabarannya yang telah disampaikan saudara Walikota Medan pada tanggal 15 November 2010 lalu, tergambar rencana anggaran pendapatan daerah tahun 2011 sebagai berikut :
1. Pendapatan daerah sebesar Rp2.631.313.845.729,-
2. Belanja Daerah sebesar Rp2.934.604.494.500,-
3. Pembiayaan daerah sebesar Rp338.906.416.356,-
4. Pengeluaran sebesar Rp35.615.767.585,-
Berdasarkan hal di atas, melalui rapat dewan yang terhormat ini, Fraksi PPP akan menyampaikan analisis dan kajian terhadap R-APBD tersebut yang kami mulai dari :
A. Pendapatan
Total Pendapatan yang diproyeksikan dalam R-APBD tahun 2011 ini adalah sebesar Rp2.631.313.845.729,- yang bersumber dari :
1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp829.793.558.792,-
2. Dana Perimbangan sebesar Rp1.315.146.403.400,-
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp486.373.883.537,-
Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada P-APBD 2011 diproyeksikan sebesar Rp829.793.558.792,- jika bandingkan dengan APBD tahun 2010 terjadi kenaikan sebesar Rp281.314.449.563 atau 51,29 persen,-. Peningkatan ini terjadi karena adanya kenaikan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Peningkatan PAD dari pajak dan retribusi menurut FPPP masih sangat memungkinkan untuk dioptimalkan. Apalagi mulai tahun 2011 pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) murni dikelola pemerintah daerah. Tentu sumber dan potensi ini jika dikelola secara baik mampu memberikan sumbangan pemasukan pada PAD.
Selain dari PAD, pendapatan juga berasal dari dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pada APBD 2011 dana perimbangan sebesar Rp1.315.146.403.400,- jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp61.950.399.000,- atau 4,94 persen jika dibandingkan pada APBD 2010 sebesar Rp1.253.196.004.400,-. Besarnya kontribusi dana perimbangan yakni mencapai 49,99 persen dari total pendapatan daerah menjadi bukti bahwa peran pemerintah pusat dalam upaya mendorong percepatan pembangunan masih sangat besar.
Kemudian dari sektor penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD tahun 2011 berkontribusi 18,48 persen dari total pendapatan daerah. Pos ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp186.417.832.537 atau naik 61,15 persen. Penerimaan dari sektor ini bersumber dari dana hibah, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil pajak dan penyesuaian dan otonomi khusus dan bantuan keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.
HADIRIN RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,
Pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusi terbesar diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp547.629.048.289 yang mengalami kenaikan sebesar Rp221.620.322.289,- atau 67,98 % bila dibandingkan dengan APBD tahun 2010. Dari delapan jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan PAD, lagi-lagi penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan Umum masih yang terbesar yakni mencapai Rp158.400.000.000,-. Kemudian disusul penerimaan dari sektor pajak Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan sumbangan sebesar Rp150.000.000.000,-.
Fakta ini menunjukkan pengelolaan pajak daerah yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum maksimal. Karena itu pengelolaan potensi pajak daerah yang ada harus lebih ditingkatkan agar penerimaan dari sektor ini lebih baik lagi. Berkali-kali kami sarankan, SKPD tidak perlu malu belajar dari instansi yang mengelola pajak penerangan jalan umum demi meningkatkan PAD.
Menurut FPPP, jika seluruh potensi penerimaan yang bersumber dari pajak daerah dapat dimaksimalkan pengelolaannya, maka PAD dapat ditingkatkan lagi. Fraksi PPP memahami bahwa besarnya penerimaan pajak daerah yang diperoleh dari pajak penerangan jalan, tidak lepas dari adanya regulasi yang tegas dan aparatur professional, dan secara terus menerus bekerja keras melakukan penarikan pajak dan dibarengi sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.
Pada sisi lain, untuk dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah ini, Pemerintah kota juga harus bisa menumbuhkan perekonomian Kota Medan yang saat ini masih dominan pada sektor tersier, yakni bidang transportasi, komunikasi, perdagangan, keuangan dan jasa keuangan. Hal ini menunjukkan perputaran ekonomi belum menyentuhkan sektor perekoniman masyarakat kecil dan menengah ke bawah.
Untuk itu, salah satu upaya yang harus dilakukan poemerintah kota menurut FPPP adalah mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika UMKM tumbuh dengan baik, tentu akan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan itu artinya akan memperbanyak jumlah wajib pajak.
Disisi lain penerimaan dari pos retribusi daerah pada APBD tahun 2011 sebesar Rp244.477.078.894, meningkat sebesar Rp43.267.013.739 atau 21,50 persen bila dibandingkan dengan penerimaan retribusi pada APBD 2010.
Kami meminta kepada Saudara Walikota Medan menyampaikan upaya dan langkah apa yang sudah dan akan dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah?.
B. Belanja
Belanja daerah pada APBD 2011 adalah sebesar Rp2.934.604.494.500,- dengan rincian, Belanja tidak Langsung sebesar Rp1.363.606.604.917,- dan Belanja langsung sebesar Rp1.570.997.889.583,-
Belanja tidak langsung yang mencapai Rp1.363.606.604.917,- mengalami peningkatan bila dibandingkan pada APBD 2010 sebesar Rp1.208.516.306.000,-Bahkan anggaran yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.
Demikian juga halnya belanja langsung. Pada APBD 2011 belanja langsung dianggarkan sebesar Rp1.570.997.889.583,- Jumlah anggaran ini mneingkat sebesar Rp256.984.287.330,- jika dibandingkan dengan APBD 2010 yang mencapai Rp1.314.013.602.253,-.
Alokasi belanja daerah ini secara umum, seluruhnya diprioritaskan pada 10 program:
1. Peningkatkan pelayanan administrasi kependudukan.
2. Peningkatakan taraf pendidikan masyarakat.
3. Peningkatakan akses dan kualitas kesehatan masyarakat.
4. Peningkatan efektifitas kelembagaan dan pelayanan kepegawaian daerah.
5. Peningkatakan aksesibilitas daerah, ketersediaan kualitas infrastuktur serta utilitas kota.
6. Peningkatan keududukan, fungsi dan perananan UMKMK dalam perekonomian kota.
7. Peningkatan kesempatan kerja dan lapangan kerja baru.
8. Peningkatan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
9. Peningkatan penataan ruang dan kualitas lingkungan hidup.
10. Penganggulangan kemiskinan.
Penetapan 10 (sepuluh) program prioritas itu diyakini berdasarkan permasalahan kota Medan yang telah diidentifikasi. Karena itu pula 10 program prioritas ini harus mengacu pada Ferformance Based Badgeting atau anggaran berbasis kinerja. Hal itu dimaksudkan agar terjadi optimalisasi penggunaan anggaran, tepat sasaran, berdaya guna serta mampu menciptakan Multiplier Effect pembangunan. Dan pada akhirnya kesejahteraan, kemakmuran, pelayanan publik akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu kami meminta pemerintah kota agar benar-benar berkomitmen dan serius menetapkannya dan melaksanakan program prioritas yang ditetapkan tersebut, yang tentunya tergambar pada alokasi anggaran.
RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT,
Sejalan dengan penetapan program tersebut, beberapa pertanyaan akan kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, terkait penggunaan alokasi anggaran berdasarkan urusan pemerintahan, sebagai berikut :
1. BIDANG PENDIDIKAN
Pada APBD 2011 ini, anggaran belanja yang dialokasikan untuk bidang pendidikan sebesar Rp963.845.422.5000,- besarnya anggaran yang dialokosikan tersebut, bagi FPPP harusnya memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kualitas pendidikan, kualitas para tenaga pendidik, sarana dan prasarana serta menghasilkan siswa-siswa yang handal dan berdaya saing. Dan pada kesempatan ini FPPP mohon penjelasan terkait :
a. Progam Bea Siswa Miskin yang anggarannya pada APBD 2011 ditampung sebesar Rp2.786.000.000,-. Sampai tahun 2010 ini, berapa banyak siswa yang sudah menerima bea siswa miskin tersebut dan tersebar di tingkatan sekolah apa saja, mohon disajikan sesuai data sebenarnya.
b. Program Pesantren Kilat untuk SD dan SLTP. Pada APBD 2011 anggarannya ditampung sebesar Rp330.420.000,-. Alokasi untuk program yang sama juga ditampung pada APBD 2010 lalu. Namun program ini belum diketahui public secara luas sehingga muncul pentanyaan pada APBD 2010 lalu, sekolah mana saja mendapatkannya dan berapa alokasi anggaran per sekolah?. Kemudian pada APBD 2011 ini, ke sekolah mana saja anggaran itu akan disalurkan?.
c. Insentif guru non PNS pada APBD 2011 ini anggarannya ditampung sebesar Rp16.721.250.000,- FPPP meminta agar diberikan data jumlah guru di Kota Medan yang menerima dana insentif tersebut, seperti apa kriteria guru yang berhak mendapatkannya dan berapa besaran bantuan yang diberikan untuk setiap guru.
d. Pada tahun anggaran 2010, Dinas Pendikan Kota Medan menganggarkan untuk pembuatan program pengembangan teknologi informasi pendidikan sebesar Rp.801.815.000,-. Kemudian pada tahun 2011 tercantum anggaran sebesar Rp.142.148.700,- yang digunakan untuk biaya pengelolaan teknologi informasi pendidikan/web. Kami mohon penjelasan apakah biaya pada tahun 2011 ini diperuntukkan untuk mendukung pengelolaan program yang sudah dikerjakan pada tahun 2010 lalu, mohon penjelasan dan nama alamat website Dinas Pendidikan Kota Medan, karena ketika kami mencoba mengakses website ini tidak ditemukan.
e. Fraksi PPP juga ingin mempertanyakan beberapa program di Dinas Pendidikan yang alokasi anggaran cukup besar, namun dinilai manfaatnya kurang signifikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan serta tenaga pendidik. Bahkan program tersebut dinilai bersifat seremonial dan hanya untuk menghabiskan anggaran yang ada. Program tersebut adalah Olimpiade Sains SD, anggarannya ditampung Rp.168.805.000,- Olimpeade Sains SMP dengan anggaran Rp.145.000.000,-Pelatihan Dokter Kecil, anggarannya Rp108.500.000,-, Seleksi Liga Pendidikan ditampung sebesar Rp.304.000.000,-, peneribitan majalah pendidikan alokasi anggarannya sebesar Rp.287.825.000 dan pameran pendidikan yang ditampung anggarannya sebesar Rp.319.275.000.
2.BIDANGKESEHATAN Pada dinas kesehatan anggaran belanja yang dialokasikan pada APBD 2011 sebesar Rp.173.929.350.000,- dimana untuk belanja tidak langsung mencapai Rp.105.429.350.000,- dan belanja langsung sebesar Rp.68.500.000.000. Dengan alokasi anggaran yang cukup pantastis, karena itu kami mohon penjelasan terkait beberapa program sebagai berikut :
a. Pada APBD 2011, ada beberapa program yang sama dengan anggarannya masing-masing. Programa ini sangat menggangu dan merisaukan untuk itu perlu penjelasan secara rinci. Adapun program yang dimaksud adalah pengadaan obat dan perbekalan kesehatan. Alokasi anggaran pertama bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) sebesar Rp.8.529.700.000,-. Kedua, anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.7.928.800.000,- ketiga anggarannya bersumber dari dana pendamping DAK sebesar Rp.729.880.000.
b. Pemberdayaan patroli kesehatan sebesar Rp.652.800.000,- dan pemberian obat cacing kepada murid SD I-VI anggarannya ditampung sebesar Rp.1.009.560.000,-. Berbagai program menghabiskan biaya milyaran rupiah, sangat menyita perhatian FPPP. Sebab secara program tidak menggambar output dan target yang jelas, untuk itu mohon penjelasan.
c. Pengembangan puskesmas perkotaan dengan penyediaan layanan dokter spesialis yang anggarannya ditampung sebesar Rp.300.000.000,-, Kami mohon penjelasan tentang realiasasi program tersebut, di puskemas mana saja yang sudah terlaksana, sebab pada APBD 2010 untuk program yang sama juga sudah pernah ditampung anggarannya.
3. RUMAH SAKIT UMUM
Rumah Sakit Umum Dr Pirngadi Medan sebagai ujung tombak penyedia pelayanan kesehatan tentu kinerja dan programnya sangat diharapkan berdaya guna. Namun kami melihat beberapa program yang ditetapkan pada APBD 2011 belum seperti yang diharapkan. Belanja yang dialokasikan untuk RSU dr Pirngadi Medan dari Mohon penjelasan terkait hal dibawah ini:
1. Terkait program pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan kantor yang anggaranya ditampung sebesar Rp.2.500.000.000,- pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor dengan alokasi anggaran sebesar Rp.2.000.000.000,- dan pengadaan peralatan gedung kantor dengan nilai anggaran sebesar Rp.3.635.200.000,-,kami mohon penjelasan manfaat yang diharapkan dari alokasi anggaran yang cukup besar.
2. Berikutnya FPPP juga mempertanyakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang alokasi anggarannya ditampung anggaran sebesar RP.14.500.000.000,-. Sebab program yang sama telah ada di Dinas Kesehatan Kota Medan dan anggarannya juga telah dialokasikan.
3. Program Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat pada APBD 2011 dialokasikan anggaran sebesar Rp.125.000.000. Mohon penjelasan tentang target apa yang diharapkan dari program ini dan apa manfaat yang akan didapatkan masyarakat.
4. BIDANG PEKERJAAN UMUM
Anggaran yang dialokasikan untuk SKPD ini pada tahun 2011 sebesar Rp. 242.888.105.000 Yang diperuntukkan bagi belanja tidak langsung sebesar Rp. 10.138.105.000’- dan belanja langsung sebesar Rp. 232.750.000.000,- dan jika dibandingkan dengan tahun 2010, anggaran untuk urusan Pekerjaan Umum ini meningkatkan sebesar 3,59 %.
Kami mohon penjelasan sinkronisasi manfaat antara belanja yang dialokasikan dengan prioritas belanja daerah yang ditetapkan pada APBD 2011 ini yakni peningkatan aksesibilitas daerah, ketersediaan dan kualitas infrastruktur serta utilitas kota. Termasuk mohon penjelasan atas program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan dan sumber daya mineral pada Dinas Pekerjaan Umum dimana target sasarannya adalah meningkatnya pengembangan bidang ketenagalistrikan, meningkatnya sosialisasi izin penyediaan ketenaga kelistrikan.
5. BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Dalam hal pembangunan kantor DPRD Kota Medan, pada saat pembahasan KUA dan PPS yang dilakukan antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah telah disepakati bahwa pembangunan gedung kantor DPRD kota Medan yang anggarannya direncanakan oleh SKPD Perumahan Pemukiman sebesar Rp. 5,2 Milyar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp. 4.8 M dialihkan untuk biaya Konsultan DED Pembangunan Kantor DPRD Kota Medan agar Kantor DPRD ini dapat terencana pembangunannya dengan baik dengan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga menjadi icon, reperesentatif dan kebanggaan warga kota Medan sebagai rumah tempat rakyat menyampaikan aspirasinya.
Tidak seperti yang akan dilaksanakan oleh SKPD saat ini terkesan tambah sulam. Namun kami sangat menyayangkan, ternyata hasil rapat tersebut, sedikitpun tidak menjadi perhatian serius oleh SKPD ini hal ini terbukti pada penjabaran RAPBD 2011 masih mencantumkan anggaran pembangunan gedung kantor DPRD Kota Medan sebesar Rp.5.2 Milyar, untuk itu kami mohon penjelasannya.
6. BIDANG KOPERASI DAN UMKM
Salah satu prioritas penggunaan anggaran belanja pada APBD 2011 adalah peningkatan kedudukan, fungsi dan peran UMKM dalam perekonomian perkotaan. Untuk itu, pada APBD 2011 ini dialokasikan belanja sebesar Rp.7.919.431.000. Untuk belanja tak langsung sebesar Rp.2.919.431.000,- dan belanja langsung sebesar Rp.5.000.000.000,-. Jika bandingkan pada APBD 2010 lalu, alokasi anggaran Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meningkat 27,35 persen.
Namun setelah mempelajari program yang disiapkan SKPD ini, sangat sedikit sekali yang target akhirnya mampu mendorong pertumbuhan dan peningkatan perokonomian Kota Medan. Karena sebagian besar program yang direncanakan bersifat seremonial, karena itu pula kami dari FPPP mempertanyakan apakah prioritas belanja daerah untuk peningkatan kedudukan, fungsi dan peran UMKMK dalam perekonomian perkotaan dapat diwujudkan atau hanya sekedar apalogi agar pemerintah kota dinilai telah memberikan perhatian serius terhadap usaha mikro kecil dan enengah, mohon penjelasan.
7. BIDANG SOSIAL DAN TENAGA KERJA
Pada APBD 2011, untuk SKPD ini dialokasikan belanja sebesar Rp.12.060.854.000,- yang terdiri dari belanja tak langsung sebesar Rp6.560.854.000 dan belanja langsung sebesar Rp.5.500.000.000. dengan alokasi anggaran yang tersedia ini, SKPD ini diharapkan mampu menciptakan dan membuka peluang lapangan kerja yang baru. Karena hal itu sejalan dengan prioritas anggaran belanja yang telah ditetapkan yakni peningkatan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan baru.
Menurut FPPP, alokasi anggaran yang cukup besar harus sejalan dengan perwujudan target yang telah ditetapkan. Untuk itu, FPPP mohon penjelasan upaya dan kebijakan apa yang sudah disiapkan untuk mewujudkan prioritas belanja untuk membuka kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan baru pelatihan life skill yang berkesinambungan. Termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak sosial akibat masih minimnya lapangan pekerjaan dan masing tingginya tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan.
8. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan pada APBD 2011 ini merupakan salah satu prioritas belanja daerah yang harus direaliasaikan. Menurut FPPP sepakat bahwa program ini sangat penting dan strategis dalam rangka menertibkan dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mana dialokasikan anggaran sebesar Rp. 14.477.446.000.
Salah satu upaya yang perlu dan segera dilakukan pemerintah kota mempercepat penyempurnaan peraturan daerah tentang sistem administrasi kependudukan (SIAK) serta penerapan one stop service atau pelayanan satu atap secara terpadu. Untuk itu mohon penjelasan terkait lambat penyempurnaan perda SIAK tersebut?
9. BIDANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Dalam rangka mewujudkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum sebagai salah satu prioritas belanja daerah yang telah ditetapkan pada APBD 2011, dimana anggaran belanja yang ditampung sebesar Rp.17.067.068.000,- mengingat saat ini tingkat kriminalitas masih relatif tinggi dan masih mengancam rasa aman dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, FPPP menyarankan pemerintah kota agar terus meningkatkan pola pengamanan swadaya bersama-sama dengan masyarakat yang difokuskan pada pengamanan di lingkungan masing-masing.
10. BIDANG PENANAMAN MODAL
Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas pemanfaatan belanja daerah sebagaimana ditetapkan pada APBD 2011 ini. Badan Penanaman Modal menurut FPPP salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam penanggulangan kemiskinan dengan catatan jika nilai investasi dan penanaman modal di Kota Medan terus mengalami peningkatan. Gambarannya, jika investasi dan penanaman modal yang masuk ke Kota Medan tinggi, maka dapat dipastikan akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang pada gilirannya akan membantu peningkatan dan pertumbuhan perekonomian kota dan masyarakat itu sendiri. Sejalan dengan itu, FPPP mohon penjelasan tentang konsep dan gagasan apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan investasi dan penanaman modal di Kota Medan.
C. Pembiayaan
Selanjut pembiyaan daerah pada APBD 2011 terdiri dari penerimaan sebesar Rp338.906.416.356,- dan pengeluaran sebesar Rp35.615.767.585,-. Jika dibandingkan antara pendapatan dan belanja daerah maka struktur APBD 2011 masih menyisakan defesit anggaran sebesar Rp303.290.648.771,- yang bersumber dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebellumnya sebesar Rp.336.060.244.586 dan dan penerimaan piutang daerah sebesar Rp2.846.171.770,-.
Selain masih relatif besarnya jumlah Sisa lebih Perhitungan Anggaran, menurut FPPP kondisi ini harus menjadi catatan dan bahan evaluasi untuk lebih meningkatkan kinerja seluruh aparatur agar daya serap anggaran lebih baik lagi. Untuk itu FPPP meminta seluruh SKPD lebih mengoptimalkan penggunaan anggaran, sehingga program pembangunan yang telah ditetapkan benar-benar dapat dirasakan masyarakat manfaatnya.
Pada kesempatan ini FPPP mohon penjelasan secara terang benderang, SKDP mana saja yang memiliki SilPA atau dari mana sumber SiLPA tersebut?
Selanjutnya FPPP juga mohon penjelasan peruntukan penyertaan modal yang akan diberikan pemerintah kota sebesar Rp.18.989.039.585,-
Rapat Dewan yang terhormat,
Demikian pemandangan umum ini kami sampaikan, mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan. Kepada Allah SWT kita berserah diri, semoga kita semua tetap bagian hamba yang mendapat perlindungan-Nya serta ampunan-Nya. Amin Ya Robbal Alamin
Billahi Taufik Walhidayah,
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN, TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DAN PARTAI PATRIOT. KETUA ,Ir H. AHMAD PARLINDUNGAN SEKRETARIS, ABDUL RANI, SH