MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Kamis, 23 Desember 2010

Perda Warung, Kantin dan Kamar Kos “Mencekik Rakyat Ekonomi Lemah”

Beredarnya kabar Pemerintah Kota Medan akan dipajakinya warung, kantin dan kamar kos, kontan saja membuat resah para pemilik rumah makan skala kecil menengah dan pemilik kos. Meski dipastikan mereka menolak aturan tersebut, namun mereka tidak akan berkutik bila DPRD memberikan persetujuan pengesahan Perda tersebut. Ijawati (45) pemilik warung dan kantin di Jalan Pancinng, saat ditanya komentarnya di sela-sela melayani pembeli, ia mengatakan Perda itu sangat tidak memihak para rakyat kecil. “Usaha saya ini keuntungannya hanya pas buat makan dan biaya anak sekolah. Kalau dikenai pajak lagi bisa berabe donk, mana harga beras naik, cabe, bawang,”katanya mengeluh tanda keberatan. Ia mengungkapkan perporsinya hanya dapat untung Rp1000-1500 rupiah. Dari keuntungan itulah yang membiaya hidup sehari-hari dan kantin ini merupakan gantungan mereka sekeluarga untuk tetap bertahan hidup. “Ya, saya gak tau mau gimana kalau usaha kami ini dipajaki. Apalagi saya sendirian berjuang menghidupi keluarga, sejak suami meninggal dunia,”ungkapnya sembari minta pemerintah membatalkan rencana mamajaki warung seperti miliknya. Romi (30) karyawan lepas buruh bangunan ketika ditanyai pendapatnya mengatakan ya mau gimana lagi kalau itu terjadi. Walau harapannya jangan sampai terjadi, gaji hanya pas-dan dengan adanya harga makan Rp6.000,00/bungkus sangat membantu. “Tapi kalau sudah dikenai pajak, tentu harga akan naik, bisa-bisa nanti gak bisa beli nasi,”ucapnya. Hal senada diungkapkan Yusup (55) pemilik kantin kampus IAIN-SU jln Wiliam Iskandar Medan. Jelas saya sangat kecewa dengan kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kota Medan jika benar dilaksanakan. Kantin miliknya hanya dikunjungi mahasiswa yang mayoritas dari kampong. Bila dikenai pajak berati ada biaya tambahan yang harus ditanggung orangtua mereka. “Sekarang ini semua sudah mahal, kalau ditambah biaya pajak ya tak terbayangkanlah ,”tuturnya. Kebaratan yang sama juga datang dari Dini (21) mahasiswa Unimed Semester 9 jurusan kimia. Katanya jika Perda itu diberlakukan, itu artinya harus siap –siap bertambahnya beban biaya. Pengenaan Perda terhadap warung dan kantin saja itu sudah sangat memberatkan masyarakat kecil, terutama mahasiswa dan karyawan. Apalagi ditambah dengan pengenaan pajak terhadap kamar kost. “Apa mungkin Pemerintah Kota Medan berkeinginan masyarakatnya jangan kuliah dan berhenti bekerja. Padahal Pemerintah tidak mampu membuka lapangan pekerjaan dan membebaskan biaya pendidikan,”katanya bertanya. “Ya, janganlah dikenai pajak, masih ada usaha besar yang lain. Mudah-mudahan Pemerintah Kota dan anggota dewan masih berfikir normal mengenai hal ini,”imbuhnya . Dibagian lain, Rahman (35) Warga Padang Bulan pemilik 11 kamar kos mengaku kaget dan tidak sependapat bahkan menolok jika kamar kos di kenakan pajak. Ini akan memberatkan orangtua mahasiswa dan pelajar serta karyawan kecil. Mayoritas yang tinggal di kamar kos miliknya adalah mahasiswa yang tidak memiliki penghasilan kecuali menunggu kiriman orang tua. “Tidak dikenakan pajak saja, banyak anak kos nunggak bayar sewa, apalagi dikenakan pajak, bisa tambah gawat,” paparnya. Lastri (20) mahasiswa Fak Syariah IAIN-SU yang kos di kawasan Pancing mengungkapkan kekecewaannya pada pemerintahan terkait pengajuan Ranperda Pajak Daerah yang di dalamnya mengatur pengenaan pajak terhadap kamar kos, warung dan kantin. Pengenaan pajak terhadap kamar kos sangat memberatkan. “Toh, ibu kos tak akan mau menanggung rugi, pasti biaya sewa dinaikkan,”ucapnya. Seperti ramai diberitakan, mulai tahun depan jika Ranperda Pajak Derah Kota Medan disahkan, maka pemerintah akan memungut pajak dari warung, kantin dan kamar kos. Penetapan tersebut didasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini berlaku untuk seluruh jenis rumah makan dengan omzet Rp1.100.000/bulan. Kabar ini tentu saja bagaikan petir di siang bolong bagi pemilik usaha warung dan kantin. Di tengah perekonomian yang sulit dan usahanya yang kembang kempis, mereka harus menyisihkan pendapatan yang pas-pasan itu untuk dipajaki. Kebijakan tersebut akan menyengsarakan rakyat, karena yang akan membayar pajak tersebut bukan pedagang dan pemilik kamar kos, melainkan si pembeli dn si penyewa yang kebanyakan para pekajar, mahasiwa dan kuli yang notabene rakyat ekonomi lemah

PPP akan Usulkan, Perda Sertifikasi Bisa Baca Tulis Al-Qur’an

Dekadensi moral yang melanda generasi muda sudah sangat memprihatinkan, karena itu perlu penanganan lebih serius dan sistematis. Menyikapi hal itu, PPP saat ini sedang melakukan upaya membentengi dan memperbaiki moral serta akhlak generasi muda. “Saat ini kita sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sertifikasi bisa baca tulis al-Qur’an dan mendirikan shalat bagi siswa beragama Islam,”kata Ir H Ahmad Parlindungan, usai bersilaturrahmi dengan Pengurus Daerah Alwashliyah Kota Medan, belum lama ini. Dijelaskan Parlindungan, bahwa Ranperda ini akan secara tegas mengatur setiap siswa beragama Islam yang akan melanjutkan pendidikan kejenjang lebih tinggi harus memegang sertifikasi bisa baca tulis al-Qur’an dan mendirikan shalat. Misalkan dari SD ke SLTP dan dari SLTP ke SLTA. Dalam Ranperda tersebut, juga akan ditentukan lembaga atau instansi mana yang akan mengelurkan sertifikasi tersebut. “Inilah nanti yang akan kita perjuangkan secara politis di DPRD Medan, sebagai upaya PPP menyelamatkan moral dan akhlak masyarakat yang dimulai dari siswa sekolah,”ucapnya. Ketika ditanya kaitan Ranperda bisa baca tulis al-Qur’an dan mendirikan shalat bagi siswa dengan dekadensi moral generasi muda. Parlindungan menyebutkan bahwa bagi umat Islam, al-Qur’an selain dasar hukum juga menjadi pedoman hidup. Di dalamnya telah di atur bagaimana seroang manusia menjalani kehidupan di dunia. Termauk pedoman menjalin hubungan antara sesama maupun dengan Tuhan. Jika para siswa sudah bica baca tulis al-Qur’an diharapan ajaran-ajaran yang terdapat di dalamnya akan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Lalu shalat, itu merupakan kewajiban bagi setiap umat islam yang sudah baligh dan itu juga di atur dalam al-Qur;an. PPP ingin umat Islam di Kota Medan, secara perlahan meningkatn ibadah kepada Sang Khalik yang pada gilirannya akan melahirkan insan-insan yang bertaqwa dan berakhlakul karimah. Terkait pogram maghrib mengaji, sebagai disampaikan Menteri Agama RI dan telah dicanangkan Walikota Medan, Parlindungan menyebutkan itu akan menjadi program strategis dan PPP ke depan. Karena memang program mahgrib mengaji nantinya akan seiring dengan Ranperda sertifikasi bisa baca tulis al-Qur’an dan mendirikan shalat yang akan diusulkan. Sementara itu, ketua PD Al-Washliyah Kota Medan Drs H Yulizar Parlagutan Lubis mengatakan program dan recana yang disampaikan PPP Medan sangat positi. Bahkan, katanya, terkait Mahgrib Mengaji, PD Al-Washliyah Medan juga sudah mencanangkannya. Apalagi sebut Yulizar adanya rencana Fraksi PPP DPRD Medan membuat Perda bisa baca tulis Al-Qur’an. Itu sangat kita dukung. Kita tahu PPP satu-satunya partai yang komitmen berazaskan Islam, dan merupakan perpanjangan tangan dari ormas Islam. Ormas Islam tidak bisa melakukan tekanan politik, karena memang bukan lembaga politik. “Sebenarnya masih banyak tugas PPP untuk membangun umat Islam khususnya di Kota Medan,” ujarnya. Yulizar juga mengingatkan anggota DPRD Medan dari PPP untuk melakukan pengawasan dan pengamanan atas langkah Walikota Medan mencanangkan Program Mahgrib Mengaji. Artinya jika ada jajaran Pemko Medan yang tidak mengindahkan instruksi Walikota tersebut, maka PPP harus secara tegas meminta Walikota memberikan tindakan tegas. “Artinya bawahan yang tidak mematuhi instruksi Walikota, itu artinya melawan. Kepada oknum seperti ini wajib diberikan sanksi tegas”ujar Yulizar. Pengurus DPC PPP Kota Medan pada kesempatan itu memberikan cendramata kepada Ketua PD Al-Wasliyah Medan, sekaligus menyampaikan undangan pelaksanaan Muscab PPP pada 24-25 Desember 2010 di hotel Polonia Medan. Yulizar di dampingi para pengurus PD, PC dan organ bagian Al-Washliyah Kota Medan. Sementara Ahmad Parlindungan didampingi Sekretaris Abdul Rani SH, Ir Hamdan Sukrawai, Mursal Harahap, S.Ag, Ahmady Sahputra Purba SE, M Setia Budi Pandia SP.

Sabtu, 11 Desember 2010

Enam Ranperda

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DAN PARTAI PATRIOT TERHADAP ENAM RANCANGAN PERATURAN DAERAH KOTA MEDAN DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA, 10 DESEMBER 2010 Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr.Wb. Selamat siang Yth, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan BKD serta rekan-rekan anggota dewan yang terhormat Yth, Saudara Walikota Medan serta pejabat di lingkungan Pemko Medan Yth, para unsur Muspida Yth, para wartawan media cetak dan elektronik Hadirin dan undangan yang berbahagia. Segala puji bagi Allah SWT, atas limpahan Rahmat, hidayah-Nya kita masih dapat hadir mengikuti sidang paripurna dewan yang terhormat ini, untuk mendengar pemandangan umum Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan tentang enam (6) Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan. Pimpinan dan anggota dewan yang kami hormati Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan Saudara Pimpinan Rapat kepada (Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP), untuk menyampaikan pemandangan umum terhadap enam Ranperda Kota Medan yaitu : 1. Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 3. Ranperda tentang Pajak Daerah Kota Medan 4. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No 3 tahun 2009 tentang Pembentukan Organiasai dan Tatakerja Perangkat Daerah Kota Medan. 5. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada PT Bank Sumut (Persero) dalam Bentuk Saham untuk Mendukung Program Kerja PT Bank Sumut (Persero). 6. Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada PT Bank Sumut (Persero) dalam Bentuk Saham untuk Mendukung Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Sdr Ketua dan Anggota Dewan yang Terhormat, Menurut Fraksi PPP, pengajuan 6 Ranperda oleh Pemerintah Kota yang sedang kita dibahas saat ini, memiliki tujuan mulia dan strategis, khususnya dalam peningkatan pemasukan kas daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan adanya peningkatan PAD secara signifikan pada giliran berikutnya diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan serta mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat Kota Medan. Meskipun memiliki tujuan mulia dan strategis, tetap harus dilakukan kajian dan analisis mendalam serta konprehensif. Sehingga saat Ranperda ini disetujui dan disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta diterapkan, tidak muncul resistensi atau perlawanan dari orang, kelompok dan lembaga yang menjadi objek dari Perda ini. Kajian dan analisa juga penting dilakukan untuk memastikan, Perda ini nantinya tidak tumpang tindih dengan peraturan lain serta tidak bertentangan dengan paraturan yang lebih tinggi. Hal ini mengingat sudah ada 1.800 Perda bermasalah yang telah dibatalkan pemerintah pusat dengan alasan tumpang tindih dan bertentangan dengan peraturan perundang-udangan lebih tinggi. Dari 1.800 Perda bermasalah itu tercatat 472 milik Pemeintah Provinsi Sumatera Utara dan 33 adalah milik kabupaten kota. Untuk itulah, FPPP pada pemandangan umum ini akan menyampaikan beberapa pertanyaan sekaligus mohon penjelasan, yang kami mulai dari : 1. Ranperda tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Terkait Ranperda ini, FPPP mohon penjelasan tentang ; a. Sarana dan prasarana yang akan mendukung pelaksanaan Peraturan Daerah apakah sudah tersedia seperti pengadilan pajak. Pengadilan pajak merupakan salah satu perangkat bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan permohonan banding atas keputusan penetapan pajak. Sebagaimana ketentuan pada bagian keempat tentang keberatan dan banding pada pasal 20 point (1) bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada pengadilan pajak terhadap keputusan penetapan pajak oleh kepala daerah. Untuk itu menurut FPPP, pengadilan pajak harus sudah disiapkan sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda. b. Kemudian pada Bab IX tentang kadaluarsa penangguhan pajak pada point 1 disebutkan, hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Terkait masa kadaluarsa ini, FPPP menyarankan untuk mempertimbangkan kembali masa waktu kadaluarsa tersebut dengan melihat ketentuan masa kadaluarsa pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Penetapan masa kadaluarsa ini perlu lebih selektif, sebab bila kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak mamasuki kadaluarsa dalam ketentuan Ranperda ini menyebutkan piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan. c. FPPP selanjutnya mempertanyakan dan mohon penjelasan terkait ketentuan pidana pasal 30 pada point 1 dimana disebutkan wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPOP atau mengisi tidak benar atau dengan tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda palaing banyak 2 (dua) kali lipat dair jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang banyar. Ketentuan pidana dan denda dalam Ranperda ini jika dibandingkan dengan ketentuan UU No.32 tahun 2004 pasa 143 ayat (2) tidak sejalan, dimana disebutkan Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dengan paling banyak Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Menurut FPPP perlu dilakukan kajian ulang penetapan ketentuan pidana pada Ranperda ini mengingat ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 136 point (4), dimana disebutkan Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau perarutan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kemudian ketentuan pasa 7 ayat (5) UU No.5 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menegaskan, kekuatan hukum perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarki sebagaimana ketentuan pasal 1. Hirarki dimaksud adalah : UUD 1945, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Paraturan Daerah (Perda). Mohon penjelasannya. 2. Ranperda tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Selanjutnya terkait Ranperda Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dimana terjadi pengalihan pengelolaan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, bagi FPPP ini merupakan satu langkah maju di era otonomi sekarang. Meski demikian, kami memiliki beberapa pertanyaan dan mohon penjelasan dari pemerintah kota terkait : a. Tentang defenisi dari harga transaksi dan nilai pasar yang tercantum pada pasal pasal (4) ayat 2 dalam Ranperda ini. Untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya multi tafsir dan multi pemaknaan, oleh karena itu perlu dicantumkan pada ketentuan umum apa yang dimaksud dengan harga transaksi dan nilai pasar tersebut. Mohon penjelasan apa alasan tidak dicantumkannya defenisi harga transaksi dan nilai pasar tersebut. b. Kami juga mohon penjelasan mekanisme apa yang akan dilakukan pemerintah kota jika wajib pajak melanggar pasal 30 tentang ketentuan pidana sebagai tercantum dalam Ranperda ini, termasuk sebelum hak untuk memungut pajak memasuki masa kadaluarsa, mohon penjelasan yang sejelas-jelasnya. c. FPPP juga mohon penjelasan tentang besaran insentif bagi petugas yang melakukan pemungutan pajak. Standarisari kinerja yang dijadikan ukuran untuk memberikan insentip juga tidak dijelaskan dalam Ranperda ini, untuk itu kami mohon penjelasan. 3. Ranperda tentang Pajak Daerah Kota Medan Pajak daerah sebagai penyumbang terbesar pada keuangan daerah tentu punya posisi strategis. Kemudian ada beberapa persoalan yang terjadi atas pemberlakuan Peraturan Daerah Kota Medan No 12 tahun 2003 tantang pajak daerah. Di antaranya ketentuan yang dimuat dalam Perda No.12 tahun 2003 tentang pajak sudah tidak relevan dengan dinamika masyarakat dan iklim pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan umum dan parkir dimana saat ini dunia usaha mengalami perkembangan yang begitu pesat. Kemudian masih banyaknya keluhan masyarakat terkait persentase tarif yang dikenakan pada wajib pajak. Akibatnya menimbulkan biaya tinggi dan menghambat pertumbuhan dunia usaha termasuk mengganggu tingkat perekonomian masyarakat Kota Medan. Dampak lain, iklim investasi menjadi tidak kondusif bahkan sudah terbukti beberapa investor memindahkan usahanya ke daerah lain, dengan alasan peraturan yang tumpang tindih, tingginya persentase pajak atau retribusi dan ditambah banyaknya pungutan tak resmi, serta belum maksimalnya pemerintah memberikan bantuan yang mendorong pertumbuhan investasi. Terkait Ranperda ini, FPPP mempertanyakan dan mohon penjelasan tentang : a. Penetapan rumah Kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) menjadi objek pajak daerah. FPPP berpandangan pengenaan pajak terhadap rumah kost ini sangat peka dan sensitif, sebab dampaknya langsung dirasakan penyewa kamar kost, dimana segmennya adalah pelajar, mahasiswa dan pekerja. Untuk itu, perlu kearifan dan kebijaksanaan dalam menetapkan ketentuan objek pajak rumah kost ini dengan mempertimbangkan kondisi dan tingkat perekonomian masyarakat yang masih belum membaik. Menurut FPPP, harus ada dan jelas strandarisasi kamar kost yang dapat dikenakan pajak hal itu dapat dilihat dari fasilitas dan sarana prasarana yang tersedia. Selain itu kami juga mempertanyakan sistem pengawasan yang akan dilakukan pemerintah kota terhadap petugas penagih pajak dalam kaitan pendataan wajib pajak pemilik rumah kost. Ketentuan Ranperda ini ada terbuka peluang untuk melakukan penyelewengan dan tindakan kolusi. Hal itu merujuk pada ketentuan wajib pajak yang memiliki kamar kost di dua persil berbeda meskipun jumlah di atas 10 kamar tidak dikenakan pungutan pajak. b. Soal pengenaan pajak terhadap kantin, warung serta kegiatan usaha lainnya, menurut FPPP jika ketentuan Ranperda dilaksanakan itu sama artinya pemerintah kota berpartisifasi aktif membinasakan warga yang menggantungkan hidup dengan berusaha warung dan kantin serta kegiatan usaha lainnya.. Kondisi ini sangat bertentangan dengan asas muatan peraturan perundang-undangan yang harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, keadilan dan ketertiban dan kepastian hukum. Apakah tidak adalagi potensi pajak lain yang dapat digali pemerintah kota, sehingga masyarakat yang mencari nafkah untuk keluarga dengan berusaha warung dan kantin harus dikenakan pajak. Dimana letak rasa kemanusia dan kepedulian pemerintah kota atas kondisi masyarakatnyya, untuk itu kami mohon penjelasannya. c. Kami juga mempertanyan maksud dan defenisi dari Gubuk Pariwisata yang terkena pungutan pajak sebagai ketentuan yang tercantum dalam Ranperda ini. Kemudian kriteria dan kategori Gubug pariwisata seperti apa dikenakan kutipan pajak, mohon penjelasan. d. FPPP juga mempertanyakan alasan pemerintah kota tidak memasukkan usaha warung internet (Warnet) dan mini market seperti indo maret sebagai objek pajak daerah. Padahal jumlah warnet dan mini market di Kota Medan tingkat pertumbuhannya sangat pesat. Dan dari sisi omzet, warnet dan mini market lebih besar dari masyarakt yang berusaha warung dan kantin, untuk itu kami mohon penjelasannya. Rapat Dewan yang terhormat, 4. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No 3 tahun 2009 tentang Pembentukan Organiasai dan Tatakerja Perangkat Daerah Kota Medan. Terkait Ranperda ini, FPPP ingin mempertanyakan : a. Adanya penambahan pada pembentukan struktur organisasi dan Tata kerja Perangkat Daerah yakni dengan ditambahnya Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, kami mohon penjelasan pentingnya penambahan struktur ini dalam kaitan peningkatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. b. Kemudian tentang harmonisasi kerja antara sub belanja tidak langsung dan Sub belanja langsung, sehingga harus dilakukan pembagian sub bidang belanja tak langsung dna sub belanja langsung. Menurut FPPP, pembagian tersebut tidak efesien dan efektif, untuk itu mohon penjelasan. 5. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada PT Bank Sumut (Persero) dalam Bentuk Saham untuk Mendukung Program Kerja PT Bank Sumut (Persero). Selama ini investasi yang dilakukan pemerintah kota di PT Bank Sumut dengan mengalokasikan anggaran dari APBD belum begitu signifikan manfaatnya yang dirasakan. Sebab devident yang diterima pemerintah kota atas investasi itu trend peningkatannya masih belum begitu besar. Untuk itu, fraksi kami menilai perlu dilakukan kajian ulang terkait urgensi dan manfaat dari penanaman modal dalam bentuk investasi di PT Bank Sumut. Sehingga ke depan, investasi yang dilakukan pemerintah kota lebih banyak memberikan manfaat bagi peningkatan keuangan pemerintah kota. 6. Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada PT Bank Sumut (Persero) dalam Bentuk Saham untuk Mendukung Perkuatan Permodalan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Medan Kepada PT Bank Sumut (Persero) dalam Bentuk Saham untuk Mendukung Program Kerja PT Bank Sumut (Persero) ini, menurut penilaian FPPP tidak terlalu urgent. Untuk kami mempertanyakan tentang : a. Apa manfaat langsung yang akan didapatkan pemerintah dan masyarakat Kota Medan setelah menanamkan modal dalam bentuk investasi di Bank Sumut dalam kaitan mendukung pengutan permodalan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menangah (KUMKM). Kemudian seperti apa mekanisme penyaluran dana yang akan dilakukan bank Sumut, kami mohon penjelasan. b. Kami juga mempertanyakan apa jaminan yang dimiliki pemerintah kota bahwa dana APBD yang telah diinvestasikan di PT Bank Sumut akan disalurkan kepada KUMKM, termasuk apakah pelaku KUMKM diprioritaskan mendapatkan dana tersebut, untuk itu kami mohon penjelasannya. Anggota Rapat Yang Terhormat, Mengingat begitu pentingnya keberadaan keenam ranperda ini, FPPP menyarankan dilakukan kajian lebih konprehensif agar menghasilkan peraturan yang dapat diterima dengan baik. Untuk itu, harus ada waktu yang cukup untuk membahasnya, tidak seperti sekarang dengan pengajuan enam Ranperda sekaligus kesan yang muncul adalah seperti kejar tayang dan kejar target. Ranperda BPHTB, PBB dan Pajak Daerah menurut FPPP bisa dijadikan prioritas utama untuk diselesaikan dalam rangka menyahuti peralihan pengelolaan pajak yang sebelumnya ditangani pemerintah pusat. Apalagi sudah ada warning dari Kementerian Keuangan RI bahwa, pengelolaan pajak BPHTB dan PBB efektif ditangani daerah per Januari 2011. Jika kemudian pemerintah daerah belum menyiapkan payung hukum pengelolaannya, maka pemerintah pusat tetap akan melepaskannya, sehingga bisa jadi dalam kurun waktu tertentu pajak BPHTB dan PBB tidak dapat ditarik pajaknya. Sementara Ranperda yang lain, mungkin belum begitu mendesak sehingga masih dapat dilakukan kajian dan pembahasan secara bersama-sama antara Pemerintah Kota, DPRD dan masyarakat. Sdr. Walikota, Ketua dan Anggota yang Terhormat, Demikian pemandangan umum ini kami sampaikan, mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan. Kepada Allah SWT kita berserah diri, semoga kita semua tetap bagian hamba yang mendapat perlindungan-Nya serta ampunan-Nya. Amin Ya Robbal Alamin. Billahi Taufik Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr.Wb. FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DAN PARTAI PATRIOT KETUA SEKRETARIS Ir H. AHMAD PARLINDUNGAN ABDUL RANI, SH

Kamis, 09 Desember 2010

Ketua DPW PPP Sumut H Fadly Nurzal S.Ag Bantu Biaya Operasi Katarak Warga Sergai

Ketua DPW PPP Sumatera Utara H Fadly Nurzal, S.Ag menyerahkan bantuan biaya perobatan operasi katarak kepada Abu Hanifah, Juliani, Jumiah dan Alamsyah. Mereka itu adalah warga Serdang Bedagai yang ikut dalam program bebas katarak yang diselenggarakan DPC PPP Serdang Bedagai. “Ini adalah bentuk kepedulian sosial PPP terhadap umat Islam yang membutuhkan bantuan,”ujar Fadly Nurzal usai menyerahkan bantuan di Eye’s Centre Sumatera Utara di Jalan Iskandar Muda Medan, didampingi Pelaksana Ketua DPC PPP Serdang Bedagai Harun Noer alias Uncu Kohar bersama pengurus lainnya, Kamis (9/12). Dijelaskan Fadly, program bebas katarak ini berawal dari dilaksanakannya program bebas buta aksara Al-Qur’an, program pembinaan guru mengaji dan program keluarga Islam yang dilaksanakan DPC PPP Serdang Bedagai. Dalam perjalanannya, program ini terhambat beberapa kendala, seperti penyakit katarak. Lalu, PPP Serdang Bedagai mencarikan solusi dengan meluncurkan program bebas katarak. “Bagaimana kita melaksanakan program bebas buta aksara Al-Qur’an misalnya, kalau warga yang ikut program memiliki kendala dipenglihatan. Karena itu lahirlah program bebas Katarak ini. Warga yang ikut dalam program ini tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis. PPP menanggung keseluruhan biaya dan kebutuhan pasien sejak menjalani operasi hingga sembuh,”jelasnya. Karena program ini menyentuh kebutuhan umat dan sebagai bagian dari bentuk kepedulian PPP kata Fadly, ke depan program ini akan di sharing kepada DPC-DPC PPP yang ada di Sumatera Utara. PPP akan tetap berjuang sedaya mampu untuk membantu kepentingan umat Islam, karena memang PPP miliknya umat Islam. “Saat ini pilot projeknya dilaksanakan di DPC PPP Serdang Bedagai. Nanti di saat Muswil, DPW PPP akan men-sharing-nya program ini kepada DPC PPP yang lain untuk dilaksanakan di daerah masing-masing,”ucapnya. Lebih lanjut Fadly menerangkan program kepedulian sosial ini juga menjadi bagian dari program DPW PPP Sumatera Utara dalam rangka mensukseskan misi PPP sebagai satu-satunya partai yang tetap berkomitmen menggunakan azas Islam. “Ada tiga misi yang akan kita usung ke depan melalui berbagai program yang sudah disiapkan, yaitu sukses konsolidasi, sukses kaderisasi dan sukses Idiologi,”terangnya. Dibagian lain Pelaksana Ketua DPC PPP Serdang Bedagai Harun Noer alias Uncu Kohar yang juga Ketua PC Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Serdang Bedagai dan Ketua Ikatan Masyarakat Banjar Serdang Bedagai (IMBAI) menjelaskan, ditargetkan warga yang ikut program ini untuk tahap pertama berjumlah 15 orang. Saat ini sudah ada delapan orang yang telah menerima bantuan biaya operasi katarak secara gratis. “Kita harapkan program ini akan begulir, sehingga semakin banyak umat Islam yang terbantu dari penyakit katarak,”ucapnya. Uncu Kohar menambahkan, 10 dari 15 warga yang akan menerima bantuan biaya operasi dari PPP merupakan warga yang ikut dalam program bebas buta aksara al-Qur’an, Pembinaan guru mengaji dan pembinaan keluarga sakinah. “Saat ini kita sedang mendekati seorang hafiz al-Quran yang juga mengalami gangguan penglihatan untuk ikut program ini. Artinya PPP Serdang Bedagai tidak hanya menunggu tapi jemput bola,”ujarnya. Sementara itu, Ibu Juliani salah seorang warga yang menerima bantuan operasi katarak gratis dari Ketua DPW PPP Sumut dan PPP Serdang Bedagai mengatakan sangat bersyukur dan berterima kasih. “Saya dan keluarga mengucapkan terima kasih kepada ketua DPW PPP Sumut dan DPC PPP Sergai yang telah menanggung seluruh biaya operasi katarak yang saya derita,”ucap Juliani yang mengaku penyakit katarak sudah dideritanya sekitar tiga tahun. Ditambahkan Juliani, ia mengaku tidak menyangka akan mendapatkan bantuan dari PPP untuk menyembuhkan penyakitnya. Karena itu, Juliani sangat bersyukur ketika mendapat kabar dari Uncu Kohar bahwa ia akan segera menjalani operasi untuk penyembuhan penyakit kataraknya. (mursal harahap)

Sabtu, 27 November 2010

GMPI dan Masa Depan PPP (Refleksi Menyambut Muswil III GMPI Sumut)

Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) sebagai salah satu sayap partai atau dalam istilah lain organisasi otonomi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam kiprah, langkah dan program, outputnya wajib memiliki multiplier efek bagi PPP. Sebab sebagai organisasi yang bersegmentasi kepemudaan, GMPI dilahirkan untuk menjadi silat (bahasa arab) atau penghubung masuknya generasi muda ke partai tertua berazaskan Islam dan berlambang ka'bah ini. Dalam usianya yang masih belasan tahun (18 Oktober 1993), tentu seluruh aktifitas GMPI belum secara signifikan mampu memberi perubahan drastis bagi PPP. Meski harus diakui, bahwa peran serta GMPI membantu serta mendorong kemajuan dan pengembangan PPP tidak dapat dinapikan. Sejalan dengan itu, GMPI harus terus berbenah diri, melakukan intropeksi program dan kinerja serta terus berkoordinasi dengan PPP guna mewujudkan multiplier efek atas kehadiran GMPI, secara khusus bagi PPP dan secara umum bagi pemuda, bangsa dan negara. Jika usia GMPI digambarkan dengan usia manusia, sesungguhnya saat ini GMPI masih remaja. Di usia ini, GMPI masih mencari jati diri menuju usia matang. Pada usia belasan tahun secara psikologis, seorang manusia sangat membutuhkan perhatian, bimbingan dan pengawasan dari orangtuanya. Selain masih mencari jati diri, juga karena masuk masa pubertas, emosi dan pemikiran yang belum stabil, dan mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungannya. GMPI sebagai anak dan PPP sebagai orangtua, adalah satu kaharusan PPP memberikan perhatian, bimbingan, dan pengawasan agar GMPI tumbuh dan berkembang dengan baik. Terhindar dari pengaruh negatif lingkungan serta matang dalam bertindak dan berpikir. Posisi PPP sangat vital untuk mewujudkan tujuan dilahirkannya GMPI sebagai motor penggerak di bidang kepemudaan. GMPI dan PPP Tak dapat dipungkiri, GMPI dan PPP punya hubungan tak terpisahkan. Oleh karena itu, tugas dan tanggungjawa GMPI mem-back up perjuangan PPP, masuk dalam kategori wajib.. Bahkan maju mundurnya PPP, salah satu yang paling bertanggungjawab adalah GMPI. PPP sebagai rumah politik umat islam yang tetap berkomitmen memegang teguh islam sebagai azas dan Ka'bah sebagai lambang partai, patut mendapat apresiasi dari suluruh umat Islam. Karena memang saat ini, PPP lah garda terdepan untuk terus menjaga syiar agama Islam, memperjuangkan aspirasi dan membela hak-hak umat islam dalam tataran kenegaraan dan sosial masyarakat. Justru itu, khittoh perjuangan ber-amar ma'ruf nahi munkar yang dimiliki PPP, juga harus dimiliki GMPI. PPP yang seluruh pengurus dan kadernya dari tingkat Pimpinan Pusat hingga Pimpinan Ranting berakidah Islam harus diikuti GMPI. Seluruh prilaku, sikap dan perjuangan GMPI tidak boleh keluar dari koridor, prilaku, sikap dan perjuangan politik PPP. Di antara peran strategis yang harus dilakukan GMPI adalah memposisikan organisasi sebagai ‘ladang pembibitan’ kader militan, berkualitas, berwawasan luas serta memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi. Melalui proses kaderisasi yang matang, GMPI akan mampu melahirkan calon pemimpin masa depan dan tidak saja diperuntukan bagi GMPI, tapi juga PPP. Kemudian, GMPI juga harus mampu memposisikan diri sebagai motor penggerak untuk menghubungkan kembali PPP dengan konsituennya. Peran itu dapat dilakukan dengan adanya sinergitas program, termasuk dalam melakukan kerja-kerja sosial, keagamaan, budaya dan ekonomi. Bahu membahu dan saling mendukung antara GMPI dan PPP, merupakan salah satu kunci meraih kesuksesan. Apalagi mengingat hubungan yang dimiliki PPP dan GMPI. GMPI juga harus bekerja keras membangun citranya di tengah-tengah dinamika kehidupan organisasi kepemudaan. GMPI harus berperan aktif dan berkontribusi dalam upaya membangun generasi muda, baik yang dilakukan pemerintahan maupun lembaga lainnya. Bahkan GMPI secara khusus harus menjadi pendorong terciptanya pemberdayaan dan kemandirian pemuda. Termasuk mempersiapkan sumber daya pemuda sebagai calon pemimpin masa depan. Dengan peran aktif dan kontribusi seperti itu, citra GMPI di gelanggang organisasi kepemudaan akan terpuji. Pada gilirannya akan memberikan multiplier efeknya positif yang akan dirasakan langsung oleh PPP. Masa Depan PPP Posisi PPP dalam pentas politik nasional, dari tahun ke tahun terus mengalami degradasi. Apalagi bila dilihat dari indikator perolehan suara dari pemilu ke pemilu. Dalam kurun waktu 20 tahun belakangan ini, tingkat perolehan suara PPP, trendnya terus terpuruk karena mengalami pengurangan antara 3-5 persen setiap pemilu. Berbagai analisis, kajian dan survey yang dipublikasikan menyebutkan bahwa partai Islam - yang salah satunya PPP- akan ditinggalkan pemilihnya. Faktanya, memang sampai saat ini PPP masih tetap eksis. Namun bila tidak ada perbaikan kinerja dan prilaku elit dan kader PPP dan sisi yang menjadi penilaian masyarakat. Sesungguhnya hanya menunggu waktu PPP menjadi partai kenangan. Sama seperti yang dialami partai-partai Islam yang sudah hilang dari perhelatan politik nasional. Belajar dari kondisi ini, PPP harus segera melakukan pembenahan baik secara internal maupun eksternal. Upaya itu sekaligus menyikapi wacana angka parlementary threshold yang dinaiknya menjadi 5 %. Oleh karena itu pula perlu rekonsiliasi nasional untuk membangunan kesadaran dan pemahaman yang sama pula, sehingga jelas bagi seluruh kader dan fungsionaris partai seperti apa posisi PPP saat ini. Disituasi dan kondisi ini, masa depan PPP berada di ujung tanduk. Karena itu perlu gerakan sistematis, massif dan berkesinambungan guna menyelamatkan PPP dari kehancuran. Tugas berat tersebut salah satunya diletakkan dipundak GMPI. Justru itu GMPI tidak boleh hanya berdiam diri dan berpangku tangan menunggu hancurnya PPP. GMPI juga tidak boleh apartis dan pasrah atas nasib yang akan menimpa PPP. Bahkan GMPI tidak boleh berpaling dan meninggalkan PPP sendirian melakukan gerakan parsial hanya mengandalkan kekuatan internal semata-mata. Menurut penulis, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan GMPI dalam rangka membantu PPP agar tetap survive. Pertama, secara program, harus ada keselarasan dan keserasian antara program kerja GMPI dan PPP, sehingga timbul efek positif. Kemudian harus ada koordinasi efektif dalam setiap program kerja yang akan dilakukan. Itu dapat dilakukan jika GMPI sudah mengetahui akan persoalan kenapa suara PPP terus mengalami penurunan. Kedua, harus ada gerakan yang sama dalam rangka melakukan pencitraan dan pembangunan opini di tengah-tengah masyarakat. PPP dan GMPI harus secara bersama mempublis seluruh kegiatan, kinerja, perjuangan dan tentunya kebijakan yang telah dilakukan. Bahwa selama ini, masyarakat ‘cenderung’ mencibir PPP karena dinilai kinerjanya lemah. Padahal PPP sudah banyak memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Namun karena tidak terpublikasi dengan baik, maka seluruh kinerja itu tak diketahui masyarakat. Ketiga, GMPI juga harus berani mengiritisi fungsionaris PPP disemua tingkatan jika melakukan tindakan yang dapat merusak citra dan nama baik partai. GMPI juga harus berani mengingatkan elit PPP jika kinerjanya bertentangan dengan khittoh perjuangan partai. Termasuk mengingatkan elit PPP yang berprilaku tidak sesuai dengan tuntunan agama islam dan tuntutan umat. Misalnya, enggan umat memilih PPP dikarenakan penilaian atas prilaku elit politik PPP tidak mencerminkan sebagai politis Islam. Untuk itu seluruh elit, pengurus dan kader GMPI harus berprilaku islami dalam menjalankan roda organisasi. Sikap kader PPP dianggap menjauh dari umat Islam dan ulama setelah mendapatkan kekuasaaan dan jabatan. GMPI harus berupaya mendekati ulama dan umat islam dengan melahirkan program kerja melibatkan umat islam dan ulama. Kalau PPP dinilai selalu diam ketika umat mengalami bermasalah dengan pemerintahan atau pemangku kepentingan. GMPI harus bersuara lantang menyuarakan aspirasi umat Islam serta berjuang sedaya mampu membela seluruh kepentingan umat Islam. Keempat, GMPI harus mampu mendidik dan melahirkan kader yang multi talenta dengan kualitas mumpuni, memiliki loyalitas serta semangat juang yang tinggi. Hal ini penting, karena kader-kader GMPI pada waktunya akan menjadi penerus estafet kepemimpinan di PPP. Sebab, salah satu yang hilang belakangan ini adalah minimnya kader yang benar-benar di hatinya PPP membumi. Akibatnya, lahirlah kader-kader ‘instant’ yang berpikir pragmatis yang mengukur seluruh kinerjanya dengan materi. Kelima, sejalan akan dilaksanakannya Muswil ke-III GMPI Sumut, maka suksesi ini harus mampu melahirkan kepengurusan yang solid, kuat dan visi misinya sama dengan PPP. Mampu menyusun program kerja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan pemuda dan bertujuan sama dengan program kerja PPP. Jika hal tersebut dapat tercipta dengan sempurna, bersama ridho dan rahmad dari Allah SWT, GMPI dapat menghantarkan PPP menuju masa depan yang lebih baik. Dengan kekuatan PPP dan GMPI di pentas politik nasional dan lokal, seluruh kepentingan umat Islam dapat tercover yang pada gilirannya PPP, GMPI, Ulama dan Umat Islam akan seiring sejalan menapaki dinamikan kehidupan, menuju masyarakat yang Madani dan Religius dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai sebuah negara, Baldataun Toyyibatun Wa Robbun Gofur. (Mursal Harahap, S.Ag, Sekretaris Pimpinan Wilayah Generasi Muda Pembangunan Indonesia Sumatera Utara).

Tegakkan UU Jamsostek

Bagi para pekerja, buruh, karyawan atau tenaga kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek sangat didambakan dan diharapkan. Tapi (mungkin) bagi sebagai pengusaha, Jamsostek merupakan momok yang selalu mengganggu kenyamanan dan ketenangan hidup mereka. Sementara, lembaga atau institusi penyelenggara Jamsostek terjebak dalam dilema. Hendak membela pekerja, tapi kewenangan terbatas. Membela pengusaha berarti mengingkari hati nurani. Tujuan dari pembangunan nasional yang dilakukan pemerintah, bangsa dan Negara adalah untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia lahir dan bathin. Cita-cita pembangunan tidak boleh melewati koridor kesejhateraan dan kemakmuran yang merata serta berkeadilan. Karenanya seluruh potensi yang dimiliki bangsa dan Negara ini seutuhnya diupayakan dan dikelola demi merealisasikan kesejahteraan. Atas dasar itu pula, pada pasal 27 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen, secara tegas disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Di pasal 28 ayat (2) juga disebutkan, setiap orang berhak bekerja dan mendapatkan imbalan dan pelakukan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Tentu ketentuan dan amanah konstitusi ini tidak boleh diabaikan oleh siapapun, sebab bila itu dilakukan seseorang atau kelompok sama artinya mereka telah melanggar ketentuan konstitusi. Pertanyaannya, apa yang salah dari program Jamsostek? Kenapa para pengusaha terkesan enggan mengikutkan para tenaga kerjanya masuk program jamsostek? Kemudian, Lembaga Jamsostek tidak mampu berbuat banyak terhadap pengusaha yang melanggar UU Jamsostek? Program Jamsostek Dari sisi program, apa yang sudah diciptakan Jamsostek sesungguhnya tidak ada yang salah. Berbagai program yang diluncurkan terus diperbaharui dari sisi pelayananan, jangkauan dan kemudahan serta akses. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 tahun 1993 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002, adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JK). JKK adalah satu program yang memberikan proteksi kepada setiap pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta Jamsostek. Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Guna menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan diakibatkan adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja, baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. JKK akan memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Dengan manfaat yang sangat luar biasa ini, secara otomatis akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi setiap tenaga kerja saat melakukan tugas-tugasnya. JPK adalah program Jamsostek yang akan membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Program ini sesungguhnya memberikan manfaat besar bagi perusahaan dan tenaga kerja. Sebab perusahaan akan memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga produktif terus meningkat. Manusia tidak selamanya bisa produktif sepajang hidupnya. Bahkan negara sendiri memberikan batasan usia bekerja, misalnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memasuki usia 50-60 tahun sudah harus pensiun. Maknanya, potensi manusia untuk tetap bekerja terbatas. Di sisi lain, ketika berhenti bekerja, kan tidak serta merta kehidupan seseorang langsung berhenti. Dalam rangka memberikan jaminan kehidupan secara ekonomi dan sosial di hari tua, maka perlu dibutuhkan program yang dapat memberikan jaminan tersebut. Melihat hal itu, Jamsostek melahirkan program Jaminan Hari Tua (JHT). JHT merupakan program Jaminan Sosial yang memberikan perlindungan bersifat dasar bagi tenaga kerja. Program yang bertujuan menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya. JK sesungguhnya diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. JK diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga, baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Program ini sebenarnya sangat mulia dan sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. Dalam al-Qur’an, Allah Swt telah mengingatkan manusia agar memperhatikan keturunan atau kaumnnya setelah mereka meninggal. Sindiran ini menujukkan pentingnya memikirkan keluarga dalam melanjutkan kehidupan. Bahkan di kalangan etnis Tapanuli ada prinsif yang kuat dalam memperjuangkan anak-anaknya dengan memberikan bekal yang cukup berupa ilmu pengetahuan atau mungkin harta benda. Secara lugas dapat dikatakan bahwa program JK ini liner dengan kearifan lokal yang hidup dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Berdasarkan fakta di atas, sesungguhnya tidak ada yang salah dari program Jamsostek. Para pengusaha tidak pada tempatnya alergi mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta Jamsostek, sebab secara hakikatnya, pengusaha dan tenaga kerja mendapat keuntungan bersama dengan kehadiran program Jamsostek. Pengusaha Pengusaha dan tenaga kerja sebenarnya ibarat dua sisi mata uang yang tak bisa dipisahkan. Pengusaha sebagai pemilik capital tidak ada artinya tanpa ada orang yang bekerja untuk perusahaan tersebut. Begitu juga tenaga kerja, akan menjadi tidak bermanfaat jika tidak ada lowongan pekerjaan. Dalam prakteknya, dua kelompok ini harus bersinergi dalam merengkuh kepentingan bersama. Pemilik modal mendapatkan keuntungan, tenaga kerja mendapat imbalan yang layak menurut ukuran kemanusiaan. Ketika teori itu dipraktekkan di lapangan, terjadi ketidakseimbangan yang mengirih hati. Pemilik modal jika dibaratkan pada siklus makana, berapa pada posisi pemangsa dan tenaga kerja menjadi targetnya. Kondisi ini tentu tidak terjadi begitu saja. Fakta bahwa pemerintah tidak mampu menyediakan lapangan pekerjaan pada rakyatnya merupakan penyebab utama. Pemerintah belum bisa memberikan jaminan yang utuh bagi rakyatnya yang menjadi tenaga kerja di berbagai bidang usaha. Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah belum mampu memenuhi kesejahteraan rakyatnya. Ironisnya lagi sering kali pemerintah mempolitisasi rakyat demi kepentingan diri sendiri, kelompok atau rezimnya. Akibat dari semua itu, posisi tawar pemerintah ketika berhadapan dengan para pemilik modal menjadi sangat rendah. Pemerintah layaknya kerbau dicucuk hidung yang wajib mengikuti keinginan para pengusaha atau pemilik modal. Giliran berikutnya, ketika terjadi ada masalah yang dialami tenaga kerja, pemerintah hanya bisa berkoar-koar tanpa ada tindakan dan kebijakan ril. Faktor lain yang membuat daya tawar pemerintah lemah, karena ketika merebut kekuasaan, para pengusaha selalu dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan dana sosialisasi dan kampanye. Dan ketika mendapatkan kekuasaan, maka pemerintah hanya bisa berdiam diri dan sesekali beretorika dengan mengatakan akan ditindaklanjuti. Kondisi yang sama juga terjadi pada legislative yang konon katanya merupakan wakil rakyat. Para legislator itu sudah lebih awal tersandra kebijakan partai politik yang mengusungnya. Sama seperti para pengusaha, partai politik juga seringkali memanfaatkan pundit-pundi dana para pengusaha untuk membiayai partainya. Partai Politik dan penguasa juga menfaatkan pengusaha untuk memobilisasi tenaga kerja yang dimiliki agar memilih mereka. Lingkaran setan inilah yang kemudian menciptakan para pemilik modal menjadi lebih buas dan leluasa menentukan aturan terhadap para tenaga kerjanya. Para pengusaha secara terang-terangan berani membuat kebijakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, terutama terkait jaminan sosial tenaga kerja. Sehingga pemilik modal menjadi lebih ganas sebagai pemangsa tenaga kerja, dan seringkali menggunakan kekuatan pemerintahan dan legislative untuk membendung pemenuhan hak-hak tenaga kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi senjata andalan, meskipun terkadang dibungkus dengan kebijakan me-rumah-kan. Pembanyaran gaji telat dengan alasan perusahaan sedang tidak sehat. Hak cuti, Tunjangan Hari Raya (THR) dan hak-hak lainnya diabaikan juga dengan alasan financial perusahaan sedang drof. Berkaca dari situasi dan kondisi tersebut, sesungguhnya yang terjadi bukan hubungan baik antara pengusaha dan tenaga kerja. Tapi yang terjadi adalah eksploitasi, diskriminasi dan upaya pendzoliman secara sistemik terhadap tenaga kerja. Dan itu semua, langsung atau tidak langsung mendapat ‘restu’ dari pemerintah yang sedang berkuasa akibat kelemahannya menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya. Dilema Jamsostek Kehadiran program Jamsostek yang dilengkapi payung hukum, bagi tenaga kerja seperti kedatangan malaikat penolong dari segala duka saat bekerja. Semengat bekerja tenaga kerja langsung meningkat tajam. Seluruh potensi diri, gagasan, ide dan kreatifitas yang mampu dipersemahkan untuk perusahaan tempatnya bekerja dicurahkan sepenuh hati. Bagi pengusaha, kehadiran Jamsostek menjadi ancaman baru yang akan mengurangi jumlah keuntungan. Jamsostek kini menjelma menjadi ‘hantu’ menakutnya yang selalu merasuki pikiran para pengusaha. Karena dengan mengikutsertakan seluruh tenaga kerja yang memenuhi ketentuan sebagai peserta Jamsostek, konsekwensi kucuran dana untuk harus digelontorkan. Pada dua kondisi yang berbeda ini hadir Jamsostek sebagai mediator yang bertujuan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak. Segaligus menjadi agen dalam melaksanakan program pemerintah dibidang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN merupakan tonggak sejarah dimulainya reformasi menyeluruh sistem jaminan sosial di Indonesia. Reformasi program jaminan sosial yang berlaku saat ini penting, karena peraturan pelaksanaan yang berlaku masih bersifat parsial dan tumpang tindih. Sehingga manfaat belum optimal dan jangkauan program masih terbatas, serta hanya menyentuh sebagian kecil masyarakat. Di sisi lain pemahaman terhadap UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN (UU SJSN) saat ini masih multi tafsir dan menjadi perdebatan tentang isi dan makna UU tersebut. Belum lagi terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara No. 07/PUU-III/2005 tentang perlu dilakukan penyesuaian peraturan perundang-undangan yang mengatur badan penyelenggara jaminan sosial. Tentunya kondisi ini perlu dibenahi dengan melakukan pemetaan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang yang berkaitan dengan pengimplementasian UU SJSN sehingga dapat terintegrasi dengan baik. Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pembangunan ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Sehingga merupakan hal penting yang harus diperhatikan, maka perlu adanya suatu perangkat bagi sarana perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kerja. Kemudian pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional dalam meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan, adil dan merata menjangkau seluruh rakyat. Jaminan sosial bagi seluruh rakyat di antaranya diamanatkan dalam pasal 28 H ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan pasal 34 ayat (2) UUD 1945. Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. Salah satu usaha pemerintah untuk menyejahterakan rakyat yaitu diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), kemudian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan adanya jaminan bagi pekerja akan memberikan ketenangan dalam bekerja sehingga diharapkan akan meningkatkan produktivitas kerja. Permasalahannya sejauhmana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2004 tersebut dapat meningkatkan produksitivitas kerja nasional. Pada fase ini, kekuatan Jamsostek sebagai pelaksana tekhnis program Jaminan Sosial di bidang ketenagakerjaan sangat kuat. Dan lahirnya UU No 14 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menambah daya dobrak Jamsostek untuk menegakkan aturan di bidang ini. Meski diback up sejumlah regulasi dan kebijakan dari pemerintah, toh faktanya Jamsostek belum dilaksanakan secara maksimal dan menyuluruh. Masih banyak tenaga kerja yang belum mendapatkan hak-hak secara utuh. Inilah dilema yang harus dihadapi dan dicarikan jalan keluarnya, tidak hanya oleh lembaga pelaksana Jamsostek, tapi juga pemerintah, pengusaha dan tenaga kerja. Menurut penulis, dengan kekuatan regulasi dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, harus tidak terdengar lagi kasus tenaga kerja yang di PHK secara sepihak, gaji tidak dibayar, dilarang cuti. Tidak ada lagi nyawa yang tersia-siakan karena para pengusaha tidak bertanggungjawab, upah di bawah ketentuan dan persoalan lainnya. Dilema tersebut muncul, karena memang pemerintah masih setengah hari memberikan kewenangan kepada lembaga penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya lembaga seperti Jamsostek tidak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi ketika pengusaha tidak melaksanakan ketentuan dan amanah konstitusi di bidang tenaga kerja. Jamsostek dengan program mulia hanya dibekali kewenangan kecil, yang hanya bisa menghimbau para pengusaha untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta Jamsostek. Jamsostek tidak diberi hak untuk melaporkan pengusaha nakal ke pihak penegak hukum untuk kemudian ditindaklanjuti ke meja pengadilan. Jamsostek juga tidak punya daya tawar ketika pengusaha tidak menggubris program jaminan sosial tenaga kerja. Karena itu, selama kewenangan yang diberikan kepada lembaga pelaksana jaminan sosial masih sebatas basa basi, maka siapupun lembaga pelaksananya tidak akan mampu berbuat banyak. Dan sebagus dan sebijak apapun regulasi yang dilahirkan juga tidak membawa manfaat luar biasa. Serta bagus apapun sosialisasi yang dilakukan juga tidak akan menggugah hati nurani para pemilik modal yang hanya memikirkan keuntungan pribadinya. Miskipun secara jujur diakui tidak semua pengusaha nakal dan melanggar ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan. Artinya masih ada pengusaha yang secara tegas melaksanakan seluruh aturan yang berlaku. Kalaupun kebaikan mereka itu sirna akibat ulah para pemilik modal yang hanya berkutat memiliki kelangsungan usaha demi raih untung yang lebih banyak. Intinya yang penting dilakukan pemerintah dan seluruh stakeholder yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan jaminan sosial menyempurnakan regulasi yang sudah ada. Melakukan pengawasan yang lebih ketat, diiringi pelaksanaan sanksi secara tegas dan transparan. SARAN Berkaca dari dilema di atas, maka penulis menyarakan agar seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan dan program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus duduk bersama untuk membahas dan mengkaji regulasi baru yang lebih bersahabat dengan tenaga kerja, pengusaha dan lembaga pelaksananya. Sehingga diharapkan regulasi yang lebih bersahabat itu, dapat dilaksanakan secara maksimal. Selain urung rembuk untuk mencari win-win solution, pemerintah sebagai pembuat regulasi wajib memberikan kewenangan yang lebih besar bagi lembaga pelaksana. Dengan demikian, setiap ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-udangan, maka lembaga tehknis bisa melakukan eksekusi yang berada di luar ranah hukum. Misalkan menjatuhkan sanksi bagi para pengusaha nakal yang mengkebiri hak-hak tenaga kerja, dalam bentuk pelarangan perusahaan tersebut merekrut tenaga kerja dari di Republik Indonesia. Atau lembaga tekhnis memiliki kewenangan untuk mempidanakan aparat penegak hukum yang tidak menindaklanjuti dan atau memproses secara benar laporan atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan SJSN. Dengan kewenangan seperti ini, maka lembaga pelaksana jaminan sosial akan memiliki posisi tawar kepada pengusaha nakal dan pengusaha yang tidak mematihu ketetuan peraturan ketenangkerjaan dan jaminan sosial. Selain, para pengusaha juga tidak akan berani mencari-cari alasan demi menggugurkan kewajiban atas jaminan sosial. Termasuk para pekerja juga tidak akan berani melakukan tindakan melawan hukum dan merugikan perusahaan tempat ia bekerja. Hubungan seperti inilah yang diharapkan muncul sehingga pelaksana jaminan sosial dapat keluar dari dilema. Selama belum diberikan kewenangan lebih besar kepada lembaga pelaksana, maka program Jamsostek dan SJNS hanya bagus dalam tataran teoritis tapi jeblok dalam pelaksanaan di lapangan. Selama itu pula, pengusaha akan semakin buas memangsa para tenaga kerja, pemerintah terkukung, tenaga kerja tertindas dan lembaga pelaksana terjebak dilema. Menurut penulis, jika seluruh aturan yang telah ditetapkan dilaksanakan secara utuh dan konsekuen, maka tidak pihak yang akan dirugikan. Akan tercipta rasa aman dan nyaman bagi tenaga kerja sehingga akan meningkatkan kerja. Pada gilirannya tingkat produksi juga akan meningkat disertai tumbuhnya nilai pejualan. Seharusnya tenaga kerja bagi pengusaha adalah asset yang harus dijaga, dirawat dan dipelihara dengan baik. Sehingga nilai asset tersebut dari tahun ke tahun terus meningkat. Disisi lain, jika tenaga kerja merasa nyama, terjamin kesehatan dan hari tuanya, maka tenaga kerja tersebut tidak berbuat hal yang merugikan perusahaan. Bahkan tanpa diminta tenaga kerja akan ikut serta menjaga agar perusahaan tersebut tetap beroperasi. Bila itu sudah berjalan, maka lembaga pelaksana juga tidak perlu menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Lembaga tersebut benar-benar akan memposisikan diri sebagai mediator guna menciptakan keuntungan bersama antara pengusaha dan tenaga kerja. Semoga, Wallohu a’lam bisawaf. (Tulisan ini akan diikutsertakan pada lomba karya tulis dalam rangka memperingati Ulang Tahun ke-33 Jamsostek) Oleh : Mursal Harahap, S.Ag (Redaktur Koran Korupsi Politik Kiriminal Pos/KPK Pos)

Senin, 22 November 2010

Orang Miskin Dilarang Jadi PNS

Animo masyarakat untuk menjadi Calo Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sumatera Utara sangat luar biasa. Setiap ada pembukaan penerimaan CPNS, baik tingkat provinsi dan kabupaten kota, masyarakat selalu ‘menyemut’ mengikutinya. Para pemburu CPNS terpaksa mengelurkan sejumlah uang hanya memenuhi sederet persyarat yang sebenarnya tidak terlalu urgen. Fakta lain menunjukkan, pelarmar yang berharap menjadi CPNS tidak saja datang dari Provinsi Sumatera Utara, tapi juga dari luar Pulau Sumatera. Apalagi dengan sistem baru dimana pendaftaran dilakukan melalui internet. Kalau sistem ini belum teruji, dikarenakan tidak semua masyarakat melek tekhnologi. Alhasil, kebijakan pendaftaran online untuk memangkas birokrasi, ternyata menjadi peluang untuk menindas dan mendzalimi hak-hak masyarakat. Pemerintah dan para pejabat di negeri ini, sepertinya belum jera dan belum puas untuk menyengsarakan dan menyusahkan rakyatnya. Anehnya lagi, hampir seluruh instansi menggunakan internetisasi dalam pendaftaran CPNS, padahal pola ini belum pernah disosialisasikan secara baik kepada masyarakat. Terlepas dari sistem tersebut, para pemburu CPNS dengan harapan tinggi melakukan berbagai cara agar paling tidak bisa ikut ujian. Kondisi ini seakan seiring sejalan dengan isu beredar, untuk lulus CPNS kekuatan rupiah masih sangat menentukan. Artinya siapa yang punya duit, bisa lulus. Meskipun isu suap ini tidak dapat dibuktikan, karena layak seperti kentut, tercium baunya, tapi tak nampak wujudnya. Dibeberapa daerah di Sumatera Utara, tarif agar bisa lulus menjadi CPNS berpariasi. Dari puluan juta hingga ratusan juta rupiah, sesuai dengan ijazah yang dipergunakan saat melamar. Tamatan SMA, D-I sampai DII tidak sama dengan pelamar yang menggunakan ijazah S-1 dan S-2. Kondisi ini seakan memperkuat dugaan masyarakat bahwa, para pemburu CNPS ternyata diburu kekuatan rupiah. Sesuai dengan tujuannya, pengangkatan CPNS dilakukan guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Di Indonesia, jumlah PNS hingga akhir Juni 2009 mencapai 4,38 juta orang. Terdapat ketidakseimbangan antara tenaga pelayan dan mereka yang melayani. Di Indonesia, satu PNS melayani tujuh orang. Sementara di negara lain, ASEAN misalnya, satu pegawai melayani 2-4 orang. Sampai saat ini, pelayanan publik masih mengadopsi model-model penjajahan di mana pegawai negeri harus dilayani rakyat bukan melayani masyarakat. Ke depan, pandangan ini perlu diubah agar menghasilkan pelayan-pelayan prima yang benar-benar mengabdi pada rakyat, bukan kekuasaan. Seleksi yang tidak bebas KKN hanya akan melestarikan kultur feodal yang telah lama melekat dalam diri aparat negara ini. Motivasi menjadi PNS yang semata-mata hanya mengejar karier dan jaminan pekerjaan sering kali merusak kultur dan citra PNS. Maklum, ketika pekerjaan yang dikejar, menghalalkan segala cara pun dilakukan. Dengan begitu angan-angan menjadikan PNS sebagai masyarakat pelayan sering ternodai sejak seleksi yang kurang menjunjung tinggi etika dan transparansi. Di tengah sulitnya menembus lapangan kerja, status PNS menjadi idola masyarakat. Banyak mertua mencari menantu yang berstatus PNS. Menjadi PNS identik dengan jaminan masa depan yang cerah, termasuk jaminan hari tua. Karena itu status dianggap bergengsi, dan untuk ukuran Indonesia yang masih miskin, menjadi PNS idaman dan buruan semua orang. Ironisnya, setiap musim penerimaan CPNS selalu muncul dugaan kongkalikong antara peserta seleksi dan oknum-oknum dari instansi pemerintah. Meski sulit dibuktikan, tetapi aroma KKN itu begitu menyengat. Menariknya lagi, masyarakat percaya rekrutmen CPNS tidak mungkin tanpa suap. Karenanya segala upaya ditempuh meski harus menyetor sekarung uang, asal ada kepastian tidak peduli. Kecurangan dalam seleksi CPNS menjadi celah dalam PP No. 98/2000 tentang Pengadaan PNS. Dalam PP itu, seleksi tertulis hanya sekali untuk menjaring sedikit dari banyak calon, diragukan benar-benar objektif dan membuka peluang terjadi kolusi. Demikian juga pelaksanaan seleksi yang dilaksanakan PNS lapangan, rawan terjadi ajang titipan, mempergunakan mekanisme koneksi, dan suap. Pada tahapan penilaian hasil ujian dan penentuan kelulusan rawan manipulasi dan kecurangan karena panitia seleksi memiliki otoritas tinggi. Pada kasus KKN terkait penerimaan CPNS, calon PNS yang mampu membayar mahal tentu saja akan diluluskan meski nilai ujiannya sangat jeblok. Karena itu, sulit mengharapkan seleksi yang tidak menjunjung tinggi etika dan transparansi dapat memperbaiki kualitas aparatur pemerintahan. Karena Reformasi birokrasi tidak akan berjalan di tengah praktik jual beli kursi dan jabatan. Berbagai fakta di atas, secara pasti menjadikan para pemburu CPNS, benar-benar menjadi buruan rupiah oleh pejabat yang hanya memikirkan rupiah…nasib-nasib...! Putus Sudah Harapan Si Miskin Formasi Calon Pegawai Negreri Sipil (CPNS) Tahun 2010 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak masuk akal lagi. Pasalnya si miskin semangkin menjerit dan harus mempunyai uang ratusan juta rupiah, jika ingin lulus. Demikian disampaikan Baktar Nasution salah satu tokoh masyarakat dan pengamat Sosial dan Politik, Selasa (16/11) kepada KPK Pos di Panyabungan. Nah, kalau begini terus, putus sudah harapan si miskin menjadi pegawai negeri sipil di Pemda Madina. “Jika mengandalkan uang ratusan juta rupiah, jangankan uang ratusan juta, uang perut aja susah dapat di Kabupaten Mandailing natal ini,”Kata Baktar “Isu yang saya dapat di kalangan masyarakat luas seperti di warung kopi di Panyabungan, DIII Keguruan, PGSD dipatok Rp80 juta dan aneh nya lagi S1 mencapai ratusan juta rupiah. Ini kan sudah luar biasa,”ujar Baktar sambil tersenyum. Lebih lanjut dikatakannya dalam penerimaan CPNSD formasi tahun 2010 ini harus di pantau secara dekat. Harus melibatkan pemantau dari Independent sehingga dalam penerimaan CPNSD di Kabupaten Mandailing Natal dapat berjalan dengan baik. Selama ini kita ketahui setiap penerimaan CPNS baik di Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Kota lainya selalu mengandalkan kekuatan uang. Dalam arti tanpa uang maka jangan pernah harap untuk penjadi pengawai negeri sipil. Jika realitasnya seperti ini, bagaimana masyarakat ekonomi rendah yang tidak mampu untuk memenuhi persyaratan uang agar dapat lulus dalam penerimaan CPNS tersebut. Kita lihat saja nanti, dan di Madina sama-sama kita ketahui bahwa banyak masyarakat yang selalu sakit hati setiap ada penerimaan CPNS. Dan inidi sebabkan harga atau pasaran untuk menjadi PNS terlalu tinggi tanpa melihat mutu dan kualitas peserta CPNS tersebut. Masih kata Baktar, Pemerintah Daerah dalam penerimaan CPNS formasi 2010 ini harus melibatkan tim independent yang nantinya dapat mengawal berkas-berkas ujian. Sehingga tidak terjadi permainan di tengah perjalanan. “ini penitng agar kecurigaan masyarakat tentang penerimaan CPNS selama ini jadi berkurang,” kata baktar. Hal senada di sampaikan S. Nasution. Dalam penerimaan CPNSD Pemkab Madina harus taransparan. Tuduhan yang mengatakan harus mengeluarkan biaya ratusan juta rupiah, ini harus dihilangkan, sehingga budaya Korupsi, Kolusi dan Nepotismi di Bumi Gordang Sambilan ini dapat dihilangkan. “Pemberantasan KKN merupakan program pemerintah di negara kita ini,” uangkap Nasution. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kalau kita tidak memiliki sejumlah uang maka jangan pernah berharap untuk menjadi PNS. “Bagaimana nasib orang yang tidak mempunyai finansial memadai, tetap tidak ada perkembangan, tetap menjadi petani atau buruh. Orang miskin yang tidak memiliki kemampuan keuangan akan tetap menjerit,”ungkap Nasution.

Pemandangan Umum R-APBD 2011

PEMANDANGAN UMUM FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN DAN PARTAI PATRIOT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN 2011 DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA, 19 NOVEMBER 2010 Bismillahirrahmanirrahim Assalamu’alaikum Wr.Wb. Selamat pagi, Yth, Saudara Ketua, para Wakil Ketua, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua Komisi dan BKD serta rekan-rekan anggota dewan yang terhormat. Yth, Saudara Walikota Medan serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Yth, para unsur Muspida Yth, para wartawan media cetak dan elektronik Hadirin dan undangan yang berbahagia. Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya, kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk menghadiri dan mengikuti sidang paripurna dewan yang terhormat ini, dalam rangka mendengar penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan tahun anggaran 2011. PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN YANG KAMI HORMATI, Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan saudara pimpinan rapat kepada (Fraksi Patriot Persatuan Pembangunan (FPPP), untuk menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan tahun 2011. Namun sebelum kami menyampaikan pemandangan umum ini, izinkan kami menyampaikan keresahan masyarakat Kota Medan yang disampaikan kepada Fraksi PPP di antaranya : 1. Penjajahan Gaya Baru Terhadap Ekonomi Rakyat Sadar atau tidak sadar, saat ini warga kota Medan sudah dijajah oleh sistem perdagangan gaya baru yang menggilas para pegadang kecil dan menengah dengan munculnya perdagangan ritel di tengah-tengah masyarakat yang bernama Indo Maret. Keberadaan Indo Maret ini, menurut pengamatan FPPP terkesan sesuka hati, karena dimanapun pemilik usaha dapat membuka cabangnya. Apakah dipinggiran kota bahkan di tengah permukiman warga. Cepat atau lambat keberadaannya ini akan membunuh para pedagang kecil dan menengah yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor ritel dibidang usaha kecil dan menengah. Ironisnya Pemerintah Kota sepertinya melakukan pembiaran atas kehadiaran Indo Maret ini. Terbukti hingga saat ini, jumlah Indo Maret sudah mencapai 80 unit yang tersebar diberbagai tempat di Kota Medan. Berdasarkan kajian yang dilakukan FPPP, kehadiran Indo Maret ini tidak memberikan manfaat yang signifikan, terutama pada pemerintah kota dalam hal Pendapatan Asli Daerah. Bahkan sebaliknya, telah memberatkan masyarakat yang tanpa sadari mengutip pajak sebesar 10 persen dari setiap transaksi yang dilakukan. Pertanyaannya, tahukah Pemerintah Kota adanya kutipan ini? Kemana dana pajak yang dikutip tersebut disetor yang mereka sebut dengan PPN 10 persen itu? Pantaskah masyarakat dikenakan PPN 10% setiap transaksi di Indomaret tersebut, pertambahan nilai apa yang dilakukan oleh Indomaret terhadap produk yang mereka jual…? Apakah ini tidak termasuk penagihan pajak ganda terhadap terhadap suatu produk ? Jangan kita biarkan pihak Indomaret terus melakukan Pemerasan Ganda atau double squeezing terhadap pajak yang dibebankan kepada masyarakat kota Medan Kami berharap, Pemerintah Kota dapat memberikan penjelasan yang sempurna tentang keadaan ini, agar kondisi para pedagang kecil dan menengah yang sudah sekarat tidak semakin parah. Apalagi saat ini revitalisasi pasar-pasar tradisional untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah yang ada di Kota Medan belum mampu dilakukan oleh PD Pasar sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota dalam menangani pasar-pasar ini. Dan pada sisi lain tumbuh pula dengan suburnya usaha ritel dengan fasilitas lengkap, bahkan online 24 jam. 2. Dekadensi Moral Remaja Era globalisasi, keterbukaan informasi dan teknologi sejak lama telah meracuni generasi muda. Itu terbukti dengan terjadinya pergeseran nilai dan pemahaman atas agama, kultur dan budaya yang hidup ditengah-tengah masyarakat pada saat ini. Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin ke depan remaja kita yang ada saat ini dan merupakan calon pemimpin bangsa masa depan, akan semakin hancur. Kekhawatiran ini ternyata sudah juga dirasakan oleh sdr. Walikota yang menyatakan bahwa tahun 2011 adalah tahun kritis dan sangat berat sebagaimana disampaikan dalam penyampaian nota pengantar R-APBD 2010 yang lalu. Oleh karena itu, dibutuhkan perhatian serius dari pemerintah kota dan seluruh pemangku kepentingan masyarakat untuk mengambil langkah antisipatif guna menyelamatkan remaja di Kota Medan. Upaya itu sesuai dengan visi pembangunan Kota Medan, yaitu menjadikan Kota Medan yang berdaya saing, nyaman, peduli dan sejahtera, yang merupakan kelanjutan visi Kota Medan Kota Metropolitan yang Modern, Madani dan Religius. FPPP berpendapat, remaja di Kota Medan saat ini harus diselamatkan, didekatkan pada ajaran-ajaran agama. Oleh karena itu FPPP berpendapat sudah saatnya pemerintah kota peduli terhadap pendidikan agama yang dimulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP). Dari hasil kajian dan penelitian yang dilakukan FPPP, sesungguhnya pelajaran agama yang diberikan di sekolah SD dan SLTP masih sangat minim, Untuk itu FPPP meminta pemerintah kota agar membuat kebijakan, khususnya untuk siswa/i yang beragama islam, sekali lagi kami sampaikan khusus siswa/I yang beragama islam ketika ingin melanjutkan pendidikan dari SD ke SLTP harus disertai dengan sertifikasi telah mampu baca tulis al-Qur’an dan melaksanakan shalat yang dikeluarkan lembaga pendidikan non formal yang diakui oleh Kementerian Agama. Bentuk kebijakan tersebut dapat berupa Peraturan Daerah tentang sertifikasi mampu baca tulis al-Qur’an dan melaksanakan shalat bagi siswa-siswi islam di Kota Medan. Seperti halnya yang sudah diberlakukan di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumenep, Makasar, dan kabupaten Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan. RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT, Selanjutnya terkait dengan R-APBD 2011, setelah kami mempelajari Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama serta Pengantar Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan tahun 2011 serta penjabarannya yang telah disampaikan saudara Walikota Medan pada tanggal 15 November 2010 lalu, tergambar rencana anggaran pendapatan daerah tahun 2011 sebagai berikut : 1. Pendapatan daerah sebesar Rp2.631.313.845.729,- 2. Belanja Daerah sebesar Rp2.934.604.494.500,- 3. Pembiayaan daerah sebesar Rp338.906.416.356,- 4. Pengeluaran sebesar Rp35.615.767.585,- Berdasarkan hal di atas, melalui rapat dewan yang terhormat ini, Fraksi PPP akan menyampaikan analisis dan kajian terhadap R-APBD tersebut yang kami mulai dari : A. Pendapatan Total Pendapatan yang diproyeksikan dalam R-APBD tahun 2011 ini adalah sebesar Rp2.631.313.845.729,- yang bersumber dari : 1. Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp829.793.558.792,- 2. Dana Perimbangan sebesar Rp1.315.146.403.400,- 3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp486.373.883.537,- Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada P-APBD 2011 diproyeksikan sebesar Rp829.793.558.792,- jika bandingkan dengan APBD tahun 2010 terjadi kenaikan sebesar Rp281.314.449.563 atau 51,29 persen,-. Peningkatan ini terjadi karena adanya kenaikan yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Peningkatan PAD dari pajak dan retribusi menurut FPPP masih sangat memungkinkan untuk dioptimalkan. Apalagi mulai tahun 2011 pengelolaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) murni dikelola pemerintah daerah. Tentu sumber dan potensi ini jika dikelola secara baik mampu memberikan sumbangan pemasukan pada PAD. Selain dari PAD, pendapatan juga berasal dari dana perimbangan dari pemerintah pusat. Pada APBD 2011 dana perimbangan sebesar Rp1.315.146.403.400,- jumlah ini mengalami peningkatan sebesar Rp61.950.399.000,- atau 4,94 persen jika dibandingkan pada APBD 2010 sebesar Rp1.253.196.004.400,-. Besarnya kontribusi dana perimbangan yakni mencapai 49,99 persen dari total pendapatan daerah menjadi bukti bahwa peran pemerintah pusat dalam upaya mendorong percepatan pembangunan masih sangat besar. Kemudian dari sektor penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD tahun 2011 berkontribusi 18,48 persen dari total pendapatan daerah. Pos ini juga mengalami kenaikan sebesar Rp186.417.832.537 atau naik 61,15 persen. Penerimaan dari sektor ini bersumber dari dana hibah, dana bagi hasil pajak, dana bagi hasil pajak dan penyesuaian dan otonomi khusus dan bantuan keuangan dari Provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya. HADIRIN RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT, Pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusi terbesar diperoleh dari pajak daerah sebesar Rp547.629.048.289 yang mengalami kenaikan sebesar Rp221.620.322.289,- atau 67,98 % bila dibandingkan dengan APBD tahun 2010. Dari delapan jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan PAD, lagi-lagi penerimaan dari Pajak Penerangan Jalan Umum masih yang terbesar yakni mencapai Rp158.400.000.000,-. Kemudian disusul penerimaan dari sektor pajak Bea Penerimaan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan sumbangan sebesar Rp150.000.000.000,-. Fakta ini menunjukkan pengelolaan pajak daerah yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum maksimal. Karena itu pengelolaan potensi pajak daerah yang ada harus lebih ditingkatkan agar penerimaan dari sektor ini lebih baik lagi. Berkali-kali kami sarankan, SKPD tidak perlu malu belajar dari instansi yang mengelola pajak penerangan jalan umum demi meningkatkan PAD. Menurut FPPP, jika seluruh potensi penerimaan yang bersumber dari pajak daerah dapat dimaksimalkan pengelolaannya, maka PAD dapat ditingkatkan lagi. Fraksi PPP memahami bahwa besarnya penerimaan pajak daerah yang diperoleh dari pajak penerangan jalan, tidak lepas dari adanya regulasi yang tegas dan aparatur professional, dan secara terus menerus bekerja keras melakukan penarikan pajak dan dibarengi sanksi tegas kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya. Pada sisi lain, untuk dapat memaksimalkan penerimaan pajak daerah ini, Pemerintah kota juga harus bisa menumbuhkan perekonomian Kota Medan yang saat ini masih dominan pada sektor tersier, yakni bidang transportasi, komunikasi, perdagangan, keuangan dan jasa keuangan. Hal ini menunjukkan perputaran ekonomi belum menyentuhkan sektor perekoniman masyarakat kecil dan menengah ke bawah. Untuk itu, salah satu upaya yang harus dilakukan poemerintah kota menurut FPPP adalah mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Jika UMKM tumbuh dengan baik, tentu akan mendorong pertumbuhan perekonomian masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan itu artinya akan memperbanyak jumlah wajib pajak. Disisi lain penerimaan dari pos retribusi daerah pada APBD tahun 2011 sebesar Rp244.477.078.894, meningkat sebesar Rp43.267.013.739 atau 21,50 persen bila dibandingkan dengan penerimaan retribusi pada APBD 2010. Kami meminta kepada Saudara Walikota Medan menyampaikan upaya dan langkah apa yang sudah dan akan dilakukan dalam rangka meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah?. B. Belanja Belanja daerah pada APBD 2011 adalah sebesar Rp2.934.604.494.500,- dengan rincian, Belanja tidak Langsung sebesar Rp1.363.606.604.917,- dan Belanja langsung sebesar Rp1.570.997.889.583,- Belanja tidak langsung yang mencapai Rp1.363.606.604.917,- mengalami peningkatan bila dibandingkan pada APBD 2010 sebesar Rp1.208.516.306.000,-Bahkan anggaran yang dialokasikan untuk belanja tidak langsung dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan. Demikian juga halnya belanja langsung. Pada APBD 2011 belanja langsung dianggarkan sebesar Rp1.570.997.889.583,- Jumlah anggaran ini mneingkat sebesar Rp256.984.287.330,- jika dibandingkan dengan APBD 2010 yang mencapai Rp1.314.013.602.253,-. Alokasi belanja daerah ini secara umum, seluruhnya diprioritaskan pada 10 program: 1. Peningkatkan pelayanan administrasi kependudukan. 2. Peningkatakan taraf pendidikan masyarakat. 3. Peningkatakan akses dan kualitas kesehatan masyarakat. 4. Peningkatan efektifitas kelembagaan dan pelayanan kepegawaian daerah. 5. Peningkatakan aksesibilitas daerah, ketersediaan kualitas infrastuktur serta utilitas kota. 6. Peningkatan keududukan, fungsi dan perananan UMKMK dalam perekonomian kota. 7. Peningkatan kesempatan kerja dan lapangan kerja baru. 8. Peningkatan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum. 9. Peningkatan penataan ruang dan kualitas lingkungan hidup. 10. Penganggulangan kemiskinan. Penetapan 10 (sepuluh) program prioritas itu diyakini berdasarkan permasalahan kota Medan yang telah diidentifikasi. Karena itu pula 10 program prioritas ini harus mengacu pada Ferformance Based Badgeting atau anggaran berbasis kinerja. Hal itu dimaksudkan agar terjadi optimalisasi penggunaan anggaran, tepat sasaran, berdaya guna serta mampu menciptakan Multiplier Effect pembangunan. Dan pada akhirnya kesejahteraan, kemakmuran, pelayanan publik akan lebih baik dari tahun sebelumnya. Untuk itu kami meminta pemerintah kota agar benar-benar berkomitmen dan serius menetapkannya dan melaksanakan program prioritas yang ditetapkan tersebut, yang tentunya tergambar pada alokasi anggaran. RAPAT DEWAN YANG TERHORMAT, Sejalan dengan penetapan program tersebut, beberapa pertanyaan akan kami sampaikan pada kesempatan yang berbahagia ini, terkait penggunaan alokasi anggaran berdasarkan urusan pemerintahan, sebagai berikut : 1. BIDANG PENDIDIKAN Pada APBD 2011 ini, anggaran belanja yang dialokasikan untuk bidang pendidikan sebesar Rp963.845.422.5000,- besarnya anggaran yang dialokosikan tersebut, bagi FPPP harusnya memberikan kontribusi besar bagi peningkatan kualitas pendidikan, kualitas para tenaga pendidik, sarana dan prasarana serta menghasilkan siswa-siswa yang handal dan berdaya saing. Dan pada kesempatan ini FPPP mohon penjelasan terkait : a. Progam Bea Siswa Miskin yang anggarannya pada APBD 2011 ditampung sebesar Rp2.786.000.000,-. Sampai tahun 2010 ini, berapa banyak siswa yang sudah menerima bea siswa miskin tersebut dan tersebar di tingkatan sekolah apa saja, mohon disajikan sesuai data sebenarnya. b. Program Pesantren Kilat untuk SD dan SLTP. Pada APBD 2011 anggarannya ditampung sebesar Rp330.420.000,-. Alokasi untuk program yang sama juga ditampung pada APBD 2010 lalu. Namun program ini belum diketahui public secara luas sehingga muncul pentanyaan pada APBD 2010 lalu, sekolah mana saja mendapatkannya dan berapa alokasi anggaran per sekolah?. Kemudian pada APBD 2011 ini, ke sekolah mana saja anggaran itu akan disalurkan?. c. Insentif guru non PNS pada APBD 2011 ini anggarannya ditampung sebesar Rp16.721.250.000,- FPPP meminta agar diberikan data jumlah guru di Kota Medan yang menerima dana insentif tersebut, seperti apa kriteria guru yang berhak mendapatkannya dan berapa besaran bantuan yang diberikan untuk setiap guru. d. Pada tahun anggaran 2010, Dinas Pendikan Kota Medan menganggarkan untuk pembuatan program pengembangan teknologi informasi pendidikan sebesar Rp.801.815.000,-. Kemudian pada tahun 2011 tercantum anggaran sebesar Rp.142.148.700,- yang digunakan untuk biaya pengelolaan teknologi informasi pendidikan/web. Kami mohon penjelasan apakah biaya pada tahun 2011 ini diperuntukkan untuk mendukung pengelolaan program yang sudah dikerjakan pada tahun 2010 lalu, mohon penjelasan dan nama alamat website Dinas Pendidikan Kota Medan, karena ketika kami mencoba mengakses website ini tidak ditemukan. e. Fraksi PPP juga ingin mempertanyakan beberapa program di Dinas Pendidikan yang alokasi anggaran cukup besar, namun dinilai manfaatnya kurang signifikan dalam rangka meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan serta tenaga pendidik. Bahkan program tersebut dinilai bersifat seremonial dan hanya untuk menghabiskan anggaran yang ada. Program tersebut adalah Olimpiade Sains SD, anggarannya ditampung Rp.168.805.000,- Olimpeade Sains SMP dengan anggaran Rp.145.000.000,-Pelatihan Dokter Kecil, anggarannya Rp108.500.000,-, Seleksi Liga Pendidikan ditampung sebesar Rp.304.000.000,-, peneribitan majalah pendidikan alokasi anggarannya sebesar Rp.287.825.000 dan pameran pendidikan yang ditampung anggarannya sebesar Rp.319.275.000. 2.BIDANGKESEHATAN Pada dinas kesehatan anggaran belanja yang dialokasikan pada APBD 2011 sebesar Rp.173.929.350.000,- dimana untuk belanja tidak langsung mencapai Rp.105.429.350.000,- dan belanja langsung sebesar Rp.68.500.000.000. Dengan alokasi anggaran yang cukup pantastis, karena itu kami mohon penjelasan terkait beberapa program sebagai berikut : a. Pada APBD 2011, ada beberapa program yang sama dengan anggarannya masing-masing. Programa ini sangat menggangu dan merisaukan untuk itu perlu penjelasan secara rinci. Adapun program yang dimaksud adalah pengadaan obat dan perbekalan kesehatan. Alokasi anggaran pertama bersumber dari Bantuan Daerah Bawahan (BDB) sebesar Rp.8.529.700.000,-. Kedua, anggaran bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.7.928.800.000,- ketiga anggarannya bersumber dari dana pendamping DAK sebesar Rp.729.880.000. b. Pemberdayaan patroli kesehatan sebesar Rp.652.800.000,- dan pemberian obat cacing kepada murid SD I-VI anggarannya ditampung sebesar Rp.1.009.560.000,-. Berbagai program menghabiskan biaya milyaran rupiah, sangat menyita perhatian FPPP. Sebab secara program tidak menggambar output dan target yang jelas, untuk itu mohon penjelasan. c. Pengembangan puskesmas perkotaan dengan penyediaan layanan dokter spesialis yang anggarannya ditampung sebesar Rp.300.000.000,-, Kami mohon penjelasan tentang realiasasi program tersebut, di puskemas mana saja yang sudah terlaksana, sebab pada APBD 2010 untuk program yang sama juga sudah pernah ditampung anggarannya. 3. RUMAH SAKIT UMUM Rumah Sakit Umum Dr Pirngadi Medan sebagai ujung tombak penyedia pelayanan kesehatan tentu kinerja dan programnya sangat diharapkan berdaya guna. Namun kami melihat beberapa program yang ditetapkan pada APBD 2011 belum seperti yang diharapkan. Belanja yang dialokasikan untuk RSU dr Pirngadi Medan dari Mohon penjelasan terkait hal dibawah ini: 1. Terkait program pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan kantor yang anggaranya ditampung sebesar Rp.2.500.000.000,- pemeliharaan rutin/berkala peralatan kantor dengan alokasi anggaran sebesar Rp.2.000.000.000,- dan pengadaan peralatan gedung kantor dengan nilai anggaran sebesar Rp.3.635.200.000,-,kami mohon penjelasan manfaat yang diharapkan dari alokasi anggaran yang cukup besar. 2. Berikutnya FPPP juga mempertanyakan pengadaan obat dan perbekalan kesehatan yang alokasi anggarannya ditampung anggaran sebesar RP.14.500.000.000,-. Sebab program yang sama telah ada di Dinas Kesehatan Kota Medan dan anggarannya juga telah dialokasikan. 3. Program Promosi Kesehatan dan pemberdayaan masyarakat pada APBD 2011 dialokasikan anggaran sebesar Rp.125.000.000. Mohon penjelasan tentang target apa yang diharapkan dari program ini dan apa manfaat yang akan didapatkan masyarakat. 4. BIDANG PEKERJAAN UMUM Anggaran yang dialokasikan untuk SKPD ini pada tahun 2011 sebesar Rp. 242.888.105.000 Yang diperuntukkan bagi belanja tidak langsung sebesar Rp. 10.138.105.000’- dan belanja langsung sebesar Rp. 232.750.000.000,- dan jika dibandingkan dengan tahun 2010, anggaran untuk urusan Pekerjaan Umum ini meningkatkan sebesar 3,59 %. Kami mohon penjelasan sinkronisasi manfaat antara belanja yang dialokasikan dengan prioritas belanja daerah yang ditetapkan pada APBD 2011 ini yakni peningkatan aksesibilitas daerah, ketersediaan dan kualitas infrastruktur serta utilitas kota. Termasuk mohon penjelasan atas program pembinaan dan pengembangan bidang ketenagalistrikan dan sumber daya mineral pada Dinas Pekerjaan Umum dimana target sasarannya adalah meningkatnya pengembangan bidang ketenagalistrikan, meningkatnya sosialisasi izin penyediaan ketenaga kelistrikan. 5. BIDANG PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN Dalam hal pembangunan kantor DPRD Kota Medan, pada saat pembahasan KUA dan PPS yang dilakukan antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah telah disepakati bahwa pembangunan gedung kantor DPRD kota Medan yang anggarannya direncanakan oleh SKPD Perumahan Pemukiman sebesar Rp. 5,2 Milyar dari anggaran sebelumnya sebesar Rp. 4.8 M dialihkan untuk biaya Konsultan DED Pembangunan Kantor DPRD Kota Medan agar Kantor DPRD ini dapat terencana pembangunannya dengan baik dengan mempertimbangkan berbagai aspek sehingga menjadi icon, reperesentatif dan kebanggaan warga kota Medan sebagai rumah tempat rakyat menyampaikan aspirasinya. Tidak seperti yang akan dilaksanakan oleh SKPD saat ini terkesan tambah sulam. Namun kami sangat menyayangkan, ternyata hasil rapat tersebut, sedikitpun tidak menjadi perhatian serius oleh SKPD ini hal ini terbukti pada penjabaran RAPBD 2011 masih mencantumkan anggaran pembangunan gedung kantor DPRD Kota Medan sebesar Rp.5.2 Milyar, untuk itu kami mohon penjelasannya. 6. BIDANG KOPERASI DAN UMKM Salah satu prioritas penggunaan anggaran belanja pada APBD 2011 adalah peningkatan kedudukan, fungsi dan peran UMKM dalam perekonomian perkotaan. Untuk itu, pada APBD 2011 ini dialokasikan belanja sebesar Rp.7.919.431.000. Untuk belanja tak langsung sebesar Rp.2.919.431.000,- dan belanja langsung sebesar Rp.5.000.000.000,-. Jika bandingkan pada APBD 2010 lalu, alokasi anggaran Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meningkat 27,35 persen. Namun setelah mempelajari program yang disiapkan SKPD ini, sangat sedikit sekali yang target akhirnya mampu mendorong pertumbuhan dan peningkatan perokonomian Kota Medan. Karena sebagian besar program yang direncanakan bersifat seremonial, karena itu pula kami dari FPPP mempertanyakan apakah prioritas belanja daerah untuk peningkatan kedudukan, fungsi dan peran UMKMK dalam perekonomian perkotaan dapat diwujudkan atau hanya sekedar apalogi agar pemerintah kota dinilai telah memberikan perhatian serius terhadap usaha mikro kecil dan enengah, mohon penjelasan. 7. BIDANG SOSIAL DAN TENAGA KERJA Pada APBD 2011, untuk SKPD ini dialokasikan belanja sebesar Rp.12.060.854.000,- yang terdiri dari belanja tak langsung sebesar Rp6.560.854.000 dan belanja langsung sebesar Rp.5.500.000.000. dengan alokasi anggaran yang tersedia ini, SKPD ini diharapkan mampu menciptakan dan membuka peluang lapangan kerja yang baru. Karena hal itu sejalan dengan prioritas anggaran belanja yang telah ditetapkan yakni peningkatan kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan baru. Menurut FPPP, alokasi anggaran yang cukup besar harus sejalan dengan perwujudan target yang telah ditetapkan. Untuk itu, FPPP mohon penjelasan upaya dan kebijakan apa yang sudah disiapkan untuk mewujudkan prioritas belanja untuk membuka kesempatan kerja dan lapangan pekerjaan baru pelatihan life skill yang berkesinambungan. Termasuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gejolak sosial akibat masih minimnya lapangan pekerjaan dan masing tingginya tingkat pengangguran terbuka di Kota Medan. 8. KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL Peningkatan pelayanan administrasi kependudukan pada APBD 2011 ini merupakan salah satu prioritas belanja daerah yang harus direaliasaikan. Menurut FPPP sepakat bahwa program ini sangat penting dan strategis dalam rangka menertibkan dan meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang mana dialokasikan anggaran sebesar Rp. 14.477.446.000. Salah satu upaya yang perlu dan segera dilakukan pemerintah kota mempercepat penyempurnaan peraturan daerah tentang sistem administrasi kependudukan (SIAK) serta penerapan one stop service atau pelayanan satu atap secara terpadu. Untuk itu mohon penjelasan terkait lambat penyempurnaan perda SIAK tersebut? 9. BIDANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA Dalam rangka mewujudkan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum sebagai salah satu prioritas belanja daerah yang telah ditetapkan pada APBD 2011, dimana anggaran belanja yang ditampung sebesar Rp.17.067.068.000,- mengingat saat ini tingkat kriminalitas masih relatif tinggi dan masih mengancam rasa aman dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, FPPP menyarankan pemerintah kota agar terus meningkatkan pola pengamanan swadaya bersama-sama dengan masyarakat yang difokuskan pada pengamanan di lingkungan masing-masing. 10. BIDANG PENANAMAN MODAL Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu prioritas pemanfaatan belanja daerah sebagaimana ditetapkan pada APBD 2011 ini. Badan Penanaman Modal menurut FPPP salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam penanggulangan kemiskinan dengan catatan jika nilai investasi dan penanaman modal di Kota Medan terus mengalami peningkatan. Gambarannya, jika investasi dan penanaman modal yang masuk ke Kota Medan tinggi, maka dapat dipastikan akan membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat yang pada gilirannya akan membantu peningkatan dan pertumbuhan perekonomian kota dan masyarakat itu sendiri. Sejalan dengan itu, FPPP mohon penjelasan tentang konsep dan gagasan apa yang akan dilakukan untuk meningkatkan investasi dan penanaman modal di Kota Medan. C. Pembiayaan Selanjut pembiyaan daerah pada APBD 2011 terdiri dari penerimaan sebesar Rp338.906.416.356,- dan pengeluaran sebesar Rp35.615.767.585,-. Jika dibandingkan antara pendapatan dan belanja daerah maka struktur APBD 2011 masih menyisakan defesit anggaran sebesar Rp303.290.648.771,- yang bersumber dari Sisa lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebellumnya sebesar Rp.336.060.244.586 dan dan penerimaan piutang daerah sebesar Rp2.846.171.770,-. Selain masih relatif besarnya jumlah Sisa lebih Perhitungan Anggaran, menurut FPPP kondisi ini harus menjadi catatan dan bahan evaluasi untuk lebih meningkatkan kinerja seluruh aparatur agar daya serap anggaran lebih baik lagi. Untuk itu FPPP meminta seluruh SKPD lebih mengoptimalkan penggunaan anggaran, sehingga program pembangunan yang telah ditetapkan benar-benar dapat dirasakan masyarakat manfaatnya. Pada kesempatan ini FPPP mohon penjelasan secara terang benderang, SKDP mana saja yang memiliki SilPA atau dari mana sumber SiLPA tersebut? Selanjutnya FPPP juga mohon penjelasan peruntukan penyertaan modal yang akan diberikan pemerintah kota sebesar Rp.18.989.039.585,- Rapat Dewan yang terhormat, Demikian pemandangan umum ini kami sampaikan, mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan. Kepada Allah SWT kita berserah diri, semoga kita semua tetap bagian hamba yang mendapat perlindungan-Nya serta ampunan-Nya. Amin Ya Robbal Alamin Billahi Taufik Walhidayah, Wassalamu’alaikum Wr.Wb. FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN, TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DAN PARTAI PATRIOT. KETUA ,Ir H. AHMAD PARLINDUNGAN SEKRETARIS, ABDUL RANI, SH

Senin, 20 September 2010

Partai Islam, Masihkah Dibutuhkan ?

Partai-partai Islam telah menjatuhkan martabat dan karakternya sendiri dengan membiarkan dirinya tercitra oportunis. Pemilu 2009 memang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu 2009 lalu menghasilkan gejala politik yang cukup mengejutkan. Partai-partai berakar historis yang kuat tumbang dengan munculnya Partai Demokrat. Partai ini relatif baru dengan mengidentifikasi dirinya sebagai Partainya SBY. Rupanya kekuatan sosok SBY mampu mengalahkan partai-partai yang berakar kuat seperti PDIP atau pun Golkar dalam meraih dukungan politik dari rakyat. Tidak itu saja yang membuat Pemilu 2009 berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Pemilu 2009 meninggalkan jejak politik yang tidak lazim dibandingkan dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Jejak politik yang tidak lazim itu adalah mengaburnya batas-batas ideologi dalam praktik politik oleh partai-partai yang dipandang mempunyai warna ideologi yang kokoh. Pendeknya dapatlah dikatakan, ideologi telah mati dalam Pemilu 2009. Hal ini tampak dalam action koalisi oleh berbagai partai yang dasar platform nya sungguh tidak lazim. Betapa tidak, beberapa partai yang berbeda azas dan visi menyatu dalam satu barisan memenangkan SBY-Budiono. Yang mungkin dapat dipahami adalah koalisi antara Partai Gerindra dengan PDIP. Tetapi sebetulnya koalisi antar dua partai ini pun masih menyisakan pertanyaan : bagaimana mungkin Partai dengan watak dan etos militer yang kuat (Partai Gerindra) dapat bersinergi dengan partai yang bercorak civil society yang kental semacam PDIP? Bahkan Prabowo yang dianggap bermasalah dalam HAM terhadap aktivis-aktivis kiri, kini bergabung dalam PDIP, mungkin tak bisa dapat diterima pikiran banyak orang. Nah, yang paling menarik dari semua gejala ini adalah merengseknya partai-partai berasaskan Islam ke dalam pelukan politik SBY dengan Partai Demokratnya. Secara ideologis-simbolis, penggabungan partai-partai Islam tersebut ke dalam gerbong politik SBY tidak ada sama sekali alasan ideologisnya. Performa SBY yang tidak “seislami” JK, ditambah dengan pilihan pasangannya yang jatuh kepada Budiono yang selama ini tidak dikenal dalam peta politik umat Islam, membuat orang juga tidak habis pikir : atas dasar apa sebenarnya partai-partai Islam ini mendukung pasangan SBY-Budiono? Segera orang akan mengambil kesimpulan, dan tidak ada salahnya terhadap kesimpulan itu, bahwa dasar utama dibalik dukungan resmi partai-partai Islam terhadap pasangan SBY-Budiono lebih pada pertimbangan pragmatis. Kiranya menjadi jelas, action koalisi ini sekedar perkara bagi-bagi pos jabatan. Walhasil partai-partai Islam itu telah menjatuhkan martabat dan karakternya sendiri dengan membiarkan dirinya tercitra oportunis. Yang lebih penting lagi, Pemilu 2009 telah menjadi preseden bagi dinamika pemilu di Indonesia. Memang ada yang mengemukakan alasan bahwa di balik dukungan partai-partai Islam terhadap pasangan SBY-Budiono tersebut adalah dalam angka strategi. Strategi yang mereka maksudkan adalah mengamankan pos-pos kekuasaan agar tidak jatuh kepada tokoh-tokoh anti Islam. Kita bertanya, apa benar? Apakah hanya alasan yang dicari-cari saja untuk menutupi motif sesungguhnya dari elit-elit partai Islam yang memang bernafsu merebut jabatan? Lalu ada lagi yang mengemukakan alasan lain, apabila partai Islam tidak ambil bagian dalam golongan penguasa yang diprediksi akan menang, lalu siapa yang akan mengamankan Islam di Indonesia? Lalu, bagaimana umat Islam jika nantinya tidak mempunyai akses kekuasaan? Bagaimana program-program Islam akan dapat berjalan mulus, jika tidak ada kekuatan politik Islam yang memback up di lingkaran kekuasaan? Pikiran-pikiran semacam ini amat mewarnai action yang dilakukan oleh partai-partai Islam tersebut, dan bahkan menjadi pikiran yang disosialisasikan kepada umat di dalam rangka meredam penolakan massa Muslim terhadap sikap yang telah diambil oleh elit-elit partai Islam tersebut. Menurut hemat saya, paradigma di balik alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas tadi masih merefleksikan paradigma dikotomik : Islam versus Non Islam. Tapi anehnya, paradigma semacam itu tidak konsisten dan konsekwen mereka terapkan dalam action koalisinya. Seharusnya jika paradigmanya semacam itu, action koalisinya bergabung ke dalam barisan yang mempunyai unsur dan tujuan politik yang relatif dekat. Saya ingin mengatakan, lebih masuk akal apabila partai-partai Islam itu bergabung ke dalam barisan JK-Wiranto dari pada ke dalam barisan SBY-Budiono. JK-Wiranto jauh lebih dekat secara politik dengan partai-partai Islam ketimbang SBY-Budiono. Tapi masalahnya bukan itu. Soalnya adalah kans kemenangan SBY-Budiono yang incumbent sebagai Presiden jauh lebih besar ketimbang JK-Wiranto. Walhasil tidak lagi bisa ditutup-tutupi kepada umat yang awam sekalipun, bahwa motif dari partai-partai Islam berkoalisi dengan Partai Demokrat lebih pada alasan duniawi, yakni harapan mendapat jatah kekuasaan dan materi. Jika demikian jadinya, masih pantaskah partai-partai itu melandaskan dirinya dengan sesuatu yang sakral, yakni Islam? Partai Islam sejatinya berbeda dengan partai yang berlandaskan pikiran-pikiran kreatif manusia, semacam Pancasila, Sekularisme, Nasionalisme, dst. Partai Islam menuntut pertanggung jawaban tidak saja terhadap umat sebagai konstituen, tetapi juga menuntut validasi kepada teks suci (Al-Quran sebagai sandaran perilaku politik) terhadap setiap perilaku politiknya. Kini setelah waktu berjalan lebih dari setahun sejak pemilu 2009, arah dan eksistensi partai Islam dalam kancah politik semakin pudar. Sekarang ini, sulit untuk membedakan mana sikap politik partai Islam dan bukan partai Islam. Apalagi setelah PKS memastikan diri sebagai partai terbuka sejak Munas ke-2 mereka beberapa bulan yang lalu. Walhasil tentu saja pikiran sehat kita bertanya : masih pentingkah partai Islam di masa depan? (Ditulis Oleh : Syahrul Efendi)