Golput Juara Pemilu Legislatif Purba salah seorang warga Kota Medan terpaksa harus mengurungkan niat untuk bisa berpartisifasi pada pemilu legislatif 9 April lalu. Meskipun secara kenegaraan diakui dengan bukti memiliki kartu rumah tangga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), namun hak demokrasinya tidak diakui. Buktinya, pada pemilu legislatif, 9 April lalu dia dan keluarganya tidak masuk dalam Dapftar Pemilih Tetap (DPT). Akibatnya, meskipun sudah mencoba mempertanyakan nasibnya dan kelurganya, tetap saja tidak ada solusi. Al hasil Purba dan Keluarga tidak bisa mencontreng. “Saya dan keluarga memiliki KK dan KTP yang terdaftar di Kelurahan Tanjung Gusta, tapi saya heran kenapa tidak terdaftar di DPT,”ujarnya bingung. Diakui Purba, perihal tidak terdaftarnya dia sebagai pemilu sudah dipertanyakan kepada pihak kelurahan. Namun dia hanya mendapat jawaban, “nanti akan kita data kembali’. Ironisnya hingga satu hari jelang pencontrengan, surat undangan untuk memilih tak kunjung diantar ke rumahnya. Nasib yang dialami Purba, diperkirakan juga dialami ratusan bahkan ribuan warga di Sumatera Utara. Warga yang sudah bisa memilih, hak demokrasinya dizalimi pihak pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU,red). Akibatnya, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak suara alias golput merajai pemilihan anggota legislatif. Belum lagi, kebingungan warga saat memilih akibat minimnya sosialisasi pemilu dengan sistem baru pada tahun ini, semakin meningkatkan jumlah golput. Lalu seperti apa kredibilitas para wakil rakyat yang hanya dipilih sebagian kecil pemilih. Tingginya angka golput sudah terlihat dari hasil perhitungan suara pemilihan legislatif yang sudah selesai 9 April kemarin. Seperti yang ada di TPS 40 Lingkungan V Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia misalnya. TPS 40 menerima 430 surat suara untuk masing-masing tingkat DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan DPD. Untuk DPR-RI surat suara sah sebanyak 182, dan 6 surat suara yang tidak sah dan 242 surat suara tidak terpakai. Tingkat DPRD Prov, 181 surat suara sah, 7 surat suara yang tidak sah dan 242 surat suara tidak terpakai. Tingkat DPRD Kota, 185 surat suara sah, 3 surat suara tidak sah dan 242 surat suara tidak terpakai. DPD, 183 surat suara sah, 5 surat suara tidak sah dan 242 surat suara tidak terpakai. Di TPS 40 ini, jumlah DPTnya 418 orang, warga yang hadir untuk mencontreng hanya 193 orang. Sisanya 225 orang tidak hadir memberikan suaranya alias golput. Ditempat berbeda, kondisi yang sama juga terjadi. Butuh Waktu Hampir sebagian besar pemilih dan termasuk para petugas PPS dan saksi partai politik mengaku mengalami kesulitan dalam membuka surat suara. “Kita sedikit kesulitan saat membuka dan melipat kembali surat suara untuk dihitung. Sebab surat suaranya terlalu besar,” kata Lilik salah satu anggota PPS di TPS 40 kepada KPK Pos kemarin malam. Disebutkan Lilik dengan kondisi surat suara terlalu besar, lalu banyaknya jumlah partai dan banyaknya posisi tingkat surat suara yang harus dilihat, memaksa panitia ekstra hati-hati dalam penghitungan suara. Karena itu pula, penghitungan membutuhkan waktu lama. Kesulitan yang sama juga dirasakan Rina, seorang pemilih yang terdaftar di TPS 40. Menurut Rina surat suara pada pemilu tahun ini terlalu besar. “Surat suara tahun ini terlalu besar, saya sulit membuka dan melipatnya kembali. Belum lagi jumlah partai politik dan caleg yang begitu banyak. Hal itu membuat saya binggung, siapa yang harus dipilih,”ujarnya. (VINA/MH)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan komentar anda di sini