Sabtu, 19 Desember 2009
MAHALKAH SUARA RAKYAT ? : Catatan Mursal Harahap
Jumat, 11 Desember 2009
Mengkritisi Legitimasi Pemilihan Langsung : Oleh Mursal Harahap
Senin, 30 November 2009
H A Hosen Hutagalung : Hentikan Diskriminasi Pada Penyandang Cacat
Warga Ngadu Ke FPPP DPRD Sergai

KPU Dinilai Tak Pahami Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Medan, sebenarnya berlum berhak melakukan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kota Medan. Baik pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan penyampaikan Daftar Pemilihan Tetap (DPT).
Kalaupun KPUD ngotot melaksanakan tahapan pilkada, prose situ menabrak prosedur pelaksanaan tahapan pilkada sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dan itu membuktikan KPUD Kota Medan sebenarnya tidak memahami aturan main yang tertuang dalam peraturan penundang-undangan yang berlaku.
Peraturan perundang-undangan dimaksud diantaranya, PP RI No 6 tahun 2006 tentang pemilihan, pengesahan dan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. UU No 32 tahun 2004 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah yang telah diubah dengan lahirnya UU No 22 tahun 2008 dan PP No 4 tahun 2008 perubahan atas UU 22 tahun 2008.
“Jika mengikuti aturan dalam berbagai peraturan tersebut, sebenarnya KPUD Kota Medan, belum berhak melaksanakan tahapan pilkada. Atau lebih tepatnya belum waktunya melaksanakan tahapan pilkada,”kata anggota Komisi A DPRD Kota Medan Abdul Rani SH kepada KPK Pos, belum lama ini saat ditemui di gedung dewan.
Dijelaskan Abdul Rani, dalam PP No 6 Tahun 2005 pada Bab II pasal 2 ditegaskan, bahwa persiapan Pilkada mempunyai tahapan. Di antaranya masa persiapan pemilihan. Pertama adanya pemberitahuan tentang berakhirnya masa periodesasi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh DPRD kepada kepala daerah. Lalu DPRD memberitahukan kepada KPUD tentang berakhirnya masa periodesasi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Atas pemberitahuan DPRD itu, maka dilakukan perencanaan penyelenggaraan, meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada. Selanjutnya KPUD melakukan pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS dan KPPS dan dilanjutkan dengan pendaftaran pemantau pemilihan.
Setelah proses ini berjalan, pada ayat 2 dilakukan penjaringan atau pembentukan panitia pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d, dilakukan tahapan pemilihan panitia pengawas pilkada. Waktunya paling lambat 21 hari setelah disampaikannya pemberitahuan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a, dan huruf b.
Kemudian pada ayat 3, DPRD harus sudah membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 , selambat-lambatnya 3 hari sejak diputuskan harus sudah disampaikan kepda KPUD dan kepala daerah. Lalu pada pasal 3 ayat 1 disebutkan berdasarkan pemberitahuan DPRD, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 1 huruf a dan b, kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan selambat-lambatnya 30 hari setelah pemberitahun DPRD.
Berdasarkan pemberitahuan DPRD, KPUD menetapkan perencanaan penyelenggaraan meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pilkada, pembentukan panitia pengawas, PPK, PPS dan KPPS dan pendaftaran pemantau pemilihan.
Tahapan-tahapan inilah yang dinilai Abdul Rani tidak diikuti KPUD Medan. Apalagi, lanjut Abdul Rani terkait perekrutan anggota Panwas Pilkada Kota Medan. Untuk melaksanakan proses ini, sesungguhnya KPUD Medan tidak berhak melakukannya. “Bagaimana mungkin penyelenggaran pilkada merekrut dan menguji orang-orang yang akan menduduki pengawas kinerjanya,”kata Abdul Rani.
Logika apapun yang digunakan KPUD Medan, ini sungguh tidak masuk akal. Atau memang KPUD Kota Medan ingin menempatkan ‘orang-orangnya’ menjadi panwas pilkada, sehingga pengawasan pelaksanaan pilkada nantinya tidak seperti diharapkan masyarakat.
Sejalan dengan itu, DPRD Medan menilai proses penjaringan panwas pilkada cacat hukum, karena memang KPUD Medan tidak berhak melakukannya. Karena itu proses penjaringan Panwas yang dilakukan KPUD Medan harus dihentikan atau akan menjadi sia-sia nantinya.
Seharusnya, kata Abdul Rani, jika KPUD Medan ingin melaksanakan tahapan pilkada, termasuk penjaringan anggota panwas harus mengikuti prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Jangan karena inters lembaga, mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan diabaikan.
Selasa, 17 November 2009
FPPP Teken Angket Century
Fraksi PPP DPR memutuskan tidak dulu mendukung Hak Angket Bank Century yang dimotori FPDIP. Jika audit BPK belum rampung akhir November, PPP menjamin akan bergabung dalam kekuatan itu.
"Fraksi PPP telah memberikan deadline akhir November ini. Kalau tidak dipenuhi oleh BPK, tak menutup kemungkinan PPP bergabung dalam Hak Angket Bank Century," kata Ketua PPP Hasrul Azwar di Jakarta.
Sikap FPPP ini, menurut Hasrul, tidak disponsori siapa pun alias tanpa tekanan dari kekuatan politik mana pun. Namun, jika BPK masih mengulur waktu dalam mengaudit Bank Century, padahal sudah ada dugaan sindikasi pelanggaran pidana, maka hal itu patut dipertanyakan.
" Ada apa dengan BPK? Ini kan artinya ada sesuatu, dan membuat publik semakin tak percaya pada lembaga pemerintah," ungkapnya.
FPPP, lanjutnya, ingin menghormati aturan prosedural. Juga patuh pada amanat Komisi IX DPR periode lalu yang memutuskan menunggu hasil audit BPK. "Kita ingin menghormati prosedural. Amanat Komisi IX harus dihormati dong. Kita perlu punya kesabaran politik. Bukan kami tidak setuju terhadap Hak Angket Bank Century," tandasnya.
MENEMUKAN JEJAK PAHLAWAN….
.jpg)
Kamis, 29 Oktober 2009
REVOLUSI HINGGA REFORMASI KAUM MUDA

Senin, 19 Oktober 2009
Pilkada 2010 ; Dua Kali Menjabat, Kepala Daerah Dilarang Maju
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumatera Utara Irham Buana Nasution menegaskan, KPU bersikap tegas terhadap aturan larangan kepala daerah yang sudah dua kali menjabat mencalonkan diri kembali. Aturan ini mulai dipraktikan pada pilkada tahun depan.
“Kepala daerah yang sudah memangku jabatan dua kali, berturut-turut atau pun tidak, dilarang mencalonkan diri kembali. Baik di daerah tersebut atau pun di daerah lain,” kata Irham.
Diungkapkan Irham, kepala daerah yang sudah dua kali masa jabatannya adalah Ali Umri, Walikota Binjai, Risuddin, Bupati Asahan, Tengku Milwan, Bupati Labuhan Batu, Abdul Hafiz Hasibuan, Walikota Tebing Tinggi, Monang Sitorus, Bupati Toba Samosir, Sahat Panggabean, Walikota Sibolga, Tuani Lumban Tobing, Bupati Tapanuli Tengah, DD Sinulingga, Bupati Karo, Amru Daulay, BUpati Mandailing Natal.
"DD Sinulingga meski tidak berturut-turut, tetapi dia tercatat sudah dua kali menjabat, sehingga tetap tak bisa mencalonkan diri lagi," jelas Irham.
Sementara itu, terkait arutan main pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Sumatera Utara yang berlangsung di 23 kabupaten/kota pada tahun 2010 mendatang, Irham memastikan tetap mengacu pada aturan lama, yakni UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang sistem pemerintahan daerah.
Lalu terkait sistem pemutakhiran data pemilih, KPU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu presiden sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah tahun 2010.
Dituturkan Irham Buana, hasil rapat koordinasi di KPU pusat, dilakukan penyeragaman aturan teknis pelaksanaan pilkada tahun 2010. Penyeragaman dilakukan dengan mengacu pada UU No. 32 Tahun 2004.
"Kami di daerah juga menggelar rapat menyeragamkan dan menyamakan persepesi tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara. Pilkada 2010 yang merujuk pada UU No 32 Tahun 2004 dan UU No12 Tahun 2008 membolehkan calon independen berpartisipasi dalam pilkada," kata Irham.
Selain menyepakati aturan teknis pilkada, Irham menjelaskan, KPU kabupaten/kota akan berpegang pada DPT Pemilu Presiden sebagai DPS di pilkada. Soal daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari pemerintah yang biasa digunakan sebagai basis DPS, Irham mengatakan, pemerintah daerah tak perlu lagi repot menyusun DP4 karena sudah tersedia DPT pemilu presiden.
"Proses pemutakhiran pemilihnya, KPU kabupaten/kota tetap harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Kami berharap, petugas pemutakhiran data pemilih diambil dari perangkat pemerintahan terkecil seperti RT atau RW," kata Irham.
Beberapa aturan teknis yang diatur pada UU No 32 Tahun 2004 antara lain tetap digunakannya kartu pemilih, tata cara pemungutan suara masih dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon, dan syarat pendidikan calon yang harus disertakan adalah ijazah dari yang terendah sampai pendidikan terakhir.
"Penggunaan kartu pemilih, punya aturan peralihan. Jika ada pemilih yang terdaftar dalam DPT tetapi tidak mendapatkan kartu pemilih, tetap berhak memilih dengan menunjukkan bukti KTP," kata Irham.
Terkait tata cara pemungutan suara dengan pencoblosan dan bukan lagi pencontrengan seperti dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden, Irham mengatakan, auran formal kembali ke ketentuan semula dengan mencoblos. Karena sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau revisi UU yang menegaskan tata cara pemungutan suara pilkada harus seperti Pemilu Legislatif atau Pemilu Presiden
Jika Jadi Menteri, SDA Siap Mundur dari Ketum PPP

Sabtu, 03 Oktober 2009
Pj Walikota dan Sekda ‘Dekat Tapi Jauh’
PPP : Perppu Tak Preteli KPK

Drs H Hasrul Azwar Ketua FPPP DPR RI
PPP dalam rapat pleno DPP, Rabu (30/9) telah menetapkan Sekjen DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz sebagai Ketua Fraksi PPP periode 2009-2014. Keputusan tersebut diambil secara aklamasi.
"Keputusan rapat pengurus harian DPP PPP secara aklamasi menetapkan Ketua Fraksi PPP di MPR adalah Irgan Chairul Mahfiz," ujar Wasekjen DPP PPP M Romahurmuziy.
Selain menetapkan Irgan sebagai Ketua Fraksi di MPR, PPP juga menetapkan Lukman Hakim Saefuddin sebagai Calon pimpinan MPR dari PPP. Pemilihan Lukman juga dilakukan secara aklamasi.
"Sedangkan untuk Ketua Fraksi PPP di DPR, rapat menetapkan Hasrul Azwar juga secara aklamasi," ungkapnya.
Rapat DPP itu, sambungnya, dipimpin langsung oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh 27 dr 37 pengurus harian DPP. "Yang hadir antara lain Waketum Chozin Chumaidy, Sekjen Irgan Mahfiz dan Korbid politik Akhmad Muqowam," pungkasnya.
Senin, 28 September 2009
LABEL HALAL, BUKAN LABEL HARAM

Sabtu, 26 September 2009
Hasrul Azwar : Dewan Gak Perlu 'Ngemis' dan 'Ngompas'

Senin, 14 September 2009
Selamat Datang Dewan Baru : “Jangan Jadi Kuda Tunggangan…”

Senin, 07 September 2009
H Fadly Nurzal, S.Ag : Medan Butuh Pemimpin yang Mampu Mengejar Ketertinggalan
12.27.00
No comments

Jumat, 04 September 2009
pemandangan umum FPPP terhadap P-APBD Kota Medan 2009
PEMANDANGAN UMUM
FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN
TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DAN PARTAI PATRIOT
TERHADAP RANCANGAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH (RP-APBD) KOTA MEDAN
TAHUN ANGGARAN 2009
DISAMPAIKAN PADA RAPAT PARIPURNA, 04 SEPTEMBER 2009
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Assalamu’alaikum Wr.Wb,
Selamat Siang bagi kita semua:
Yth, Saudara Ketua, Wakil Ketua, Ketua-Ketua Fraksi, Ketua-Ketua Komisi dan BKD serta rekan-rekan anggaran dewan yang terhormat,
Yth, Saudara Walikota Medan, Sekretaris Daerah Kota Medan, para Asisten, Kepala Dinas, Badan, serta para Camat se-Kota Medan,
Yth, Unsur Muspida
Yth, Para Wartawan media cetak dan elektronik
Hadirin dan undangan yang berbahagian
Segala puji bagi Allah SWT atas limpahan Rahmat dan hidayah-Nya kita masih bisa hadir mengikuti sidang paripurna dewan yang terhormat ini, untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) tahun anggaran 2009.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Perkenankan kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesempatan yang diberikan saudara pimpinan rapat untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) tahun anggaran 2009.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaksanaan pebahasan RP-APBD di mulai dari pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Palfor Anggaran Sementara (PPAS) perubahan. Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan P-APBD setalah dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA/PPAS. Dalam pembasan yang dilaksanakan antara Tim Perumus Anggaran Daerah (TPAD) kota Medan dan Panitia Anggaran (Panggar) Legislatif pada KUA/PPAS berlangsung cukup dinamis, karena dilandasi oleh keinginan bersama untuk menyahuti aspirasi dan hak-hak public, karena terjadi koreksi dan penambahan anggaran yang cukup signifikan.
Hal itu terlihati dari keinginan anggota DPRD Kota Medan yang notebnen mewakili aspirasi masyarakat agar program-program pada P-APBD 2009 harus tetap mengaju kepada kepentingan pelayanan public dan peningkarakan sarana dan prasarana serta infrastrukrut di Kota Medan.
Pada struktur anggaran yang diusulkanTPAD pada KUA/PPAS anggaran belanja perubahan Kota Medan sebesar Rp1.044.695.616.878. setelah dilakukan pembahasan bersama terjadi peningkatan sebesar Rp1.216.956.378 artinya terjadi pertambahan anggaran sekitar Rp42.267.000.000. Kemudian berdasarkan KUA/PPAS dalam rangka penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, belanja daerah pada P-APBD 2009 terjadi sekitar 7,43. Namun setelah dilakukan pembahasan bersama, peningkatakan anggaran belanja daerah meningkat menjadi 9.90 persen.
Perubahan alokasi belanja daerah ini dilakukan terutama dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak seperti tambahan untuk peningkatan kaklitas prasanan dan sarana kota seperti urusan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, pertamanan, perumahan dan permukiman.
A. Pendapatan
Berdasarkan struktur RP-APBD tahun anggaran 2009 adlaah Rp.1850.663.561.223 pada APBD bertambah menjadi Rp1.894.008.977.026 atau bertambah Rp43.345.415.793 (2,34 %). Sumbangan peningkatakan pendapatan tersebut diperoleh daru Dinas Pendapatan Kota Medan sebesar Rp31.632.141.155. Untuk itu FPPP mohon penjelasan terkait langkah-langkah atau upaya yang dilakukan Dinas Pendapatan atas peninkatkan tersebut, mengingat waktu efektif anggaran hanya tinggal 3 bulan.
Kemudian RSU Pirngadi Medan kontribusi yang disumbangkan dalam P-APBD 2009 hanya sebesar Rp5 milyar. Menurut hemat kami peningkatan pendapatan masih memungkinkan untuk din aikkan sepangjang kinerja dari RSU Dr Pirngadi medan lebih ditingkatkan lagi. Untuk itu FPPP mohon penjelasan hingga triweulan III tahun 2009, berapa jumlah pendapatan yang telah diperoleh.
Demikian juga hal Dinas Pertamanan Kota Medan. Apakah dengan akan diterbitkannya peraturan Walikota Medan yang menyangkut peneritiban papan reklame, masih mamapu untuk menyumbang pendapatan daerah dalam P-APBD ini sebesar Rp2.727.000.000 dapat direaliasasikan, mohon penjelasan.
B. Belanja
Proyeksi belanja yang dianggarkan pada P-APBD 2009 sebesar Rp2.350.106.263.572 yang teridir dari belanja tidak langsung sebesar Rp1.133.149.647.694 dan belanja langsung sebesar Rp1.216.965.615.878 atau bertambah sebesar Rp211.666.858.685 atau sama dengan 9,90 persen.
Pertambahan dan pergeseran anggaran yang dilakukan sebagai bagaian dari upaya mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Medan. Berikut ini kami mohonkan penjelasan atas pertambahan anggaran yang terjadi di beberapa SKPD, sebagai berikut :
1. Dinas Pendidikan
Pagu anggaran yang dialokasikan dalam rangka peningkatkan kualitas pendidikan di Kota MEdan pada APBD 2009 sebasar Rp667.066.825.000 yang bertambah menjadi Rp19.508.939.000 (P-APBD) atau naik 2,29 persen. Namun bila dilihat dari program-program yang diusulkan SKPD tersebut lebih banyak pada program internal yang tidak menyentuh langsung kepentingan peningkatakan pendidikan.
Diantara program yang mengalami peningkatkan adalah Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur yakni pengadaan kendaraan dinas/operasional dari Rp310.048.320 (APBD) bertambah sebesar Rp180.000.000 atau naik sekitar 58,06 persen.
Kemudian pada program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahuan terdapat pertambahan anggaran yang cukup signifikan. Yaitu pada pemeliharaan rutin/berkala taman, lapangan upacara dan fasilitas parker sebesar Rp953.355.000 bertambah Rp8.409.060.000 sehingga naik menjadi Rp9.362.415.000 atau peningkatan mencapai 882,05 persen.
Dalam rincian alokasi anggaran anggaran tersebut dialokasikan untuk perawatan MCK, halaman, dan taman sekolah. Fraksi kami dapat menerima besarnya pertambahan anggaran ini, karena dalam uraian penggunaan anggaran tersebut adalah untuk perawatan MCK, perawana halam dan perawatan taman sekolah mulaid ari tingkat SD, SMP dan SMA yang tersebar di kota Medan. Namun kiranya SKPD dapat menempatkan anggaran ini secara tepat sehingga ada sinkronisasi antara program dan sub program.
2. Dinas Kesehatan
Kesehatan salah satu program yang wajib dijamin pemerintah, oleh karena itu program ini harus benar-benar sampaik kepada masyarakat yang membutuhkan. Program kesehatan yang disiapkan saat ini oleh pemerintah pusat adalah Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS). Guna menjamin kesehatan masyarakat, pemerintah kota untuk tahun anggaran 2009 telah menganggarkan dana sebesar Rp18,5 milyar yang dikemas dalam program Jaminan Pemeliharaan Medan Sehat (JPKMS). Pada kesempatan ini fraksi PPP meminta saudara Walikota Medan agar dalam pelakasanaan JKPMS benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam artian tidak melanggar UU nNo 40 tahun 2004 dan Surat Edaran Meteri Kesehatan RI No 20 tahun 2009.
Sebab berdasarkan informasi yang dtiperolah FPPP, bahwa saat ini SKPD (Dinas Kesehatan Kota Medan) sedang melakukan pelelangan pekerjaan JPKMS kepad pihak ketiga yang ternyata peserta pihak ketiga tersebut bukanlah pihak/badan penyelenggaran jaminan social sebagai mana diamanatkan peraturan yang ada. Disamping itu keengganan badna penyelengara jaminan social mengikuti pelelangan yang dilaksanakan SKPD ini karena ada persyaratan bahwa pemenang lelang harus membayar biaya-biaya klaim yang telah terjadi pada medio Bulan januari sampai dengan Agustus 2009, padahal proses lelang baru dimulai pada bulan Agustus 2009, untuk kami mohon penjelasannya.
3. Dinas Perkim
Pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan, alokasi anggaran juga mengalami peningkatan Rp20.253.542.000 atau naik 21,50 persen, yang mana pada APBD anggaran yang dialokasikan sebeswar Rp94.181.936.000 kini naik menjadi Rp114.435.478.000. Mengingat waktu efekti anggaran hanya 3 bulan lagi dan pernyataan saudara kepada dinas pada rapat komisi yang menyatakan ketidakberanian menggunakan anggaran pada SKPD-nya pada tahun anggaran 2008 lalu, sehingga menimbulkan SiLPA yang cukup besar. Maka pada kesempatan ini Fraski PPP ingin meminta komitmen saudara Walikota Medan apakah anggaran yang dialokasikan pada P-APBD ini dapat diterserap SKPD yang bersangkutan secara maksimal.
4. Dinas Pertamanan
Pada SKPD ini, FPPP mohon penjelasan terkait beberapa hal yaitu :
a. Hutan Kota
Hutan kota yang ada saat ini terutama pada areal pula dan persimpangan jalan sudah hamper tidak terkelola dengan baik, walaupun anggaran yang sudah disiapkan sudah sangat besar, untuk itu mohon penjelasan.
b. Lampu Penerangan Jalan Umum
Kemudian para program lampu penerangan jalan umum pada P-APBD 2009 diberikan tambahan anggaran sebesar Rp3.037.500.000 dari anggaran yang sudah dialokasikan sebsar Rp26.021.961.000 (APBD). Namun hingga saat ini pengadan lampu penerangan jalan umum tersebut belum kelihatan pengadaannya. Untuk itu kami mohon penjelasan sudah berapa titik lampu penerangan jalan umum yang sudah terpasang dan siap kontraktor atau renakan yang melaksanakan pekerjaan tersebut.
c. Penataan Papan Reklame
Kondisi kesemrautan papan reklame saat ini menurut informasi yang kami dapatkan terjadi karena adanya tumbang tindih peraturan keputusan Walikota Medan tentang pengaturan letak, jarak reklame, perhitungan nilai sewa dan nilai strategis sebagai dasar pengenaan pajak reklame, untuk ini kami mohon penjelasan.
5. Dinas Pekerjaan Umum
Bertambahnya anggaran pada urusan pekerjaan umum yang penyerapan anggaran terbesarnya ada pada SKPD Bina MArga sebesar Rp87.327.224.150 sehingga terjadi kenaikan jumlah belanja dari Rp140.874.776.225 naik menjadi Rp228.202.000.375.
Sesuai dengan penjelasan yang disampaikan Bagian Keuangan pada saat pembahasan KUA/PPAS bahwa serapan anggaran belanja langsung pada SKPD ini masih sangat rendah, bahkan tidak lebih dari 10 persen. Fraksi kami khawatir jika kondisi benar dan berlanjut, maka alokasi pertambahan anggaran pada P-APBD untuk SKPD ini akan terulang dan sehingga terjadi SiLPA. Untuk itu fraksi kami meminta penjelasan sudah seberapa banyak proyek-proyek yang telah ditenderkan dan dikerjakan serta siap-siapa pemamang pekerjaan tersebut, mohon penjelasan.
6. Medan Islamic Centre
Medan Islamic Centre merupakan dambaan masyarkat muslim kota medans ejak digaunkan dua tahun lalu dan dananya pun sudah ditamping puluhan milyar. Namun hingga saat ini tampaknya belum ada titik terang dimanakah sebenarnya lokasi pembangunan Medan Islamic Centre tersebut?
Pada pendapat akhir FPPP terkait LPJ Walikota Medan atas pelaksanaan APBD 2008 lalu, FPPP dengan tegas telah meminta agar dana yang pernah ditampung sebelumnya yang dialokasikan untuk pembanguan Medan Islamic Centre dalam dikembalikan pada P-APBD 2009 ini. Dan ketika pembahasan KUA/PPAS P-APBD 2009 hal ini juga telah kami mintakan. Namun menurut TPAD pada tahun ini sedang dilaskanakan kajian-kajian yang lebih matang dalam rangka pembangunan Medan Islamic Centre yang anggarannya sudah tersedia sebesar Rp416.000.000. Untuk itu FPPP meminta penjelasan sudah sejauhmana kegiatan yang telah dilasanakan guna meraliasasikan pembanguan Medan Islamic Centre tersebut, mohon penjelasan.
FRAKSI PPP DPRD KOTA MEDAN
TERDIRI DARI PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
DAN PARTAI PATRIOT
KETUA SEKRETARIS
IR. H. AHMAD PARLINDUNGAN DRS HENDRA DS