Medan Islamic Centre merupakan salah satu terobosan yang dilahirkan Walikota Medan Drs Abdillah Ak.MBA. Gagasan mulia dalam rangka syiar agama Islam ini, nasibnya kini masih belum jelas. Bahkan alokasi anggaran Rp85,350 miliar yang sudah ditampung di APBD 2008 Kota Medan, belum juga mampu merealisasikan program tersebut. Bahkan yang menyedikan umat Islam Kota Medan, Pj Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap, MM dalam Nota jawaban Walikota Medan atas pemandangan umum DPRD tentang laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun 2008, mengatakan pembangunan Medan Islamic Center tidak dapat dilaksanakan. Menurut Rahudman, tidak bisa dilaksanakan alokasi dana sebesar Rp85,350 miliar belum terealisasi karena Pemko belum menetapkan lokasi atau lahan pembangunannya. Alasannya ada perbedaan penafsiran antara PP No 38 Tahun 2008 dengan Perpres No 65 Tahun 2006 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Berdasarkan PP No 38 Tahun 2008, rumah ibadah merupakan bagian dari kepentingan umum, tapi sebaliknya berdasarkan PP No 65, rumah ibadah tidak termasuk kepentingan umum, katanya. Menyikapi pernyataan Pj Walikota Medan tersebut, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) yang juga Ketua DPC PPP Kota Medan Ir H Ahmad Parlindungan, menegaskan Medan Islamic Centre harus direalisasikan karena kebanggaan warga kota Medan. Menurut Parlindungan penafsiran antara PP dan Perpres perlu dilakukan klarifikasi intensif. Tidak seharusnya ada perbedaan penafsian jika pemahamannya benar. Sesungguhnya persoalannya adalah adanya perbedaan lokasi yang belum ditetapkan. Harusnya Pemko Medan menetapkan terlebih dahulu lokasi Medan Islamic Centre. Bagi FPPP kata Parlindungan, belum terealisasinya Medan Islamic Centre bukan karena adanya perbedaan penafsiran. Akan tetapi lokasi yang ditetapkan untuk pembangunannya masih tarik menarik. “Pemko harus tegas menetapkan lokasi tersebut, dan PPP akan terus meminta Pemko untuk merealisasikannya di APBD 2010,”tegas Parlindungan.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan komentar anda di sini