MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Selasa, 04 Agustus 2009

H Fadly Nurzal, S.Ag : Abaikan Saja Keputusan Mahkamah Agung

Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 terkait penghitungan kursi tahap kedua dinilai hanya membuat resah. Sebab itu disarankan agar KPU mengabaikan saja keputusan itu. Lagipula sudah pernah ada putusan MA yang diabaikan dan tidak jadi masalah. Usulan ini datang dari Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara (Sumut) Fadly Nurzal di Medan, kemarin. "Keputusan MA ini hanya punya dampak yang besar, yakni pergeseran jumlah kursi partai politik. Dampak ke dua kegelisahan masyarakat akan situasi sosial politik. Ini akan membuat masalah," ujar Fadly. Menurut Fadly, KPU harus melakukan tindakan proaktif. Keputusan MA tersebut jangan berlaku, tetapi untuk ke depan. Apalagi keputusan ini diambil justru di penghujung waktu ketika KPU sudah bersidang dan memutuskan tentang perolehan suara. Dikatakannya, masalah yang diputuskan MA ini bukan menyangkut perorangan, tetapi kasus politik yang berkaitan dengan banyak hal dan kestabilan politik. Lagipula, keputusan MA itu memberi waktu 90 hari bagi KPU untuk melaksanakan putusan tersebut. Artinya, sebelum 90 hari itu peraturan KPU dan SK tentang penetapan kursi dan caleg yang telah dibuat KPU tetap dianggap sah dan dengan demikian pelantikan anggota DPR tetap bisa berlangsung sebelum habis batas waktu tersebut. "Karena efeknya demikian besar, ya sudah tidak usah dijalankan. Menteri Dalam Negeri pernah juga mengabaikan keputusan MA dalam kasus Gubernur Lampung dan tidak ada masalah," tukas Fadly. Lebih jauh anggota DPRD Sumut ini menilai, masalah tersebut diputuskan berdasarkan penafsiran hakim. Namanya penafsiran, ujar Fadly, bisa berbeda-beda. "Katakanlah misalnya menafsirkan tentang jihad. Jika salah memahami, yang terjadi adalah tindakan mengebom yang mengorbankan nyawa orang lain dianggap sebagai jihad, sementara yang lain menyatakan tindakan tersebut bukanlah jihad. Jadi, multitafsir," ujarnya.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda di sini