MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Jumat, 21 Agustus 2009

Segera Berlakukan Perwal Penertiban Hewan Berkaki Empat

Penundaan pelaksanaan peraturan walikota terkait penertiban hewan berkaki empat, dikawasan Medan Denai dan Amplas, Ketua DPC PPP Kota Medan yang juga anggota DPRD Medan Ir H Ahmad Parlidungan menegaskan bahwa peraturan walikota jangan ditunda-tunda. Harusnya, Pemko Medan tidak melakukan penundaan pelaksanaan penertiban hewan ternak berkaki empat tersebut, karena memang keberdaannya sudah sangat meresahkan. “Kita meminta Pemko Medan segera mengesahkan dan merealisasikan peraturan walikota tesebut,” tegasnya. Disebutkan Parlindungan, peraturan walikota itu penting diberlakukan, karena akan menjadi payiug hukum dalam upaya penertiban hewan ternak berkaki empat. Perlu dipahami, bahwa selama ini masyarakat sudah jenuh dan tersiksa atas kehadiran kandang hewan ternak berkaki empat tersebut. “Pj Walikota Medan kita minta tidak terlalu banyak pertimbangan dalam menertibkan hewan ternak berkaki empat. Apalagi sebentar lagi umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa. Jangan sampai bau tidak sedap yang dating dari kandang hewan ternak berkaki empat tersebut mengganggu ibadah umat islam,”ucapnya Menyikapi upaya persuasif yang dilakukan Pj Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dengan mendatangi lokasi hewan ternak berkaki empat di kawasan Medan Denai, baru baru ini. Parlindungan mengaku salut. Sikap itu menurut Parlidnungan harus didukung DPRD Kota Medan dan seluruh masyarakat. "Kita dari Fraksi PPP DPRD Kota Medan mendukung penuh upaya dan langkah-langkah yang dilakukan Pj Walikota Medan terkait penertiban hewan ternak berkaki empat,"kata Parlidnungan. Parlindungan juga meminta semua pihak tidak hanya pandai mengeluarkan statement yang berujung pada polemik. Sebab sesungguhnya tugas dan kewajiban penertiban itu bukan semata-mata tugas pemerintah, tapi juga DPRD dan masyarakat. Untuk itu, Parlindungan mengaku lebih sepakat, pemerintah kota Medan dan DPRD Kota Medan duduk bersama dan turun bersama menyelesaikan persoalan tersebut. "Sudah tidak waktunya lagi, kita saling menyalahkan dan melempar tanggungjawab,"imbuhnya. Persoalan hewan ternak berkaki empat ramai kembali dibicarakan publik ketika pemerintah Kota Medan hingga kemarin masih menunda peraturan Walikota Medan terkait rencana penertiban hewan ternak kaki empat, di kawasan Medan Denai dan Medan Amplas dan Medan Tembung. Selama ini masyarakat di Kecamatan itu mengeluhkan aroma bau tidak sedap yang keluar dari kandang hewan ternak kaki tersebut. Keluhan sudah pernah disampaikan masyarakat kepada Walikota Medan dan Pj Walikota Medan sebelumnya. Namun belum dapat direalisasikan. Tertundanya penertiban tersebut dikarenakan penundaan Peraturan Walikota yang baru. Mengingat Peraturan Walikota lama No 8 Tahun 2009 tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Perda Kota Medan tentang hewan ternak kaki empat. Hal tersebut ditegaskan Pj Walikota Medan Drs Rahudman Harahap MM ketika dikonfirmasi wartawan pekan lalu, di Balaikota Medan, perihal penundaan penertiban hewan ternak kaki empat di dua kawasan tersebut. Penertiban itu seyogyanya dilaksanakan sebelum Bulan Suci Ramadhan bulan Agustus ini. “Kita perintahkan kepala bagian (Kabag) Hukum Pemko Medan, Lufti SH untuk segera menghadap Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto. Jangan sampai kita bertindak salah, makanya kita meminta petunjuk teknis pelaksanaan dari pusat,” sebut Rahudman. Dikatakan Rahudman, pelaksanaan penertiban hewan ternak kaki empat tersebut merupakan komitmen bersama, namun teknis pelaksanaannya harus sesuai dan mengikuti prosedur yang berlaku. Sehingga ada kekuatan hukum yang jelas harus dipatuhi bersama. Rahudman berharap ke depannya, seluruh unsur Muspida Kota Medan dilibatkan, termasuk Camat dan Lurah, untuk dapat melakukan pendekatan secara persuasif dan memberikan pengarahan serta pengertian kepada masyarakat. Terutama kepada pemilik hewan ternak kaki empat untuk segera memindahkan hewan peliharaannya dari lokasi yang berpenduduk mayoritas Muslim.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda di sini