MEDAN

Nasehat...

.“(Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79") .“(menang dengan mengalah, itulah filsafat air dalam mengarungi kehidupan") .(Guru yang paling besar adalah pengalaman yang kita lewati dan rasakan sendiri) .(HIDUP INI MUDAH, BERSYUKURLAH AGAR LEBIH DIMUDAHKAN ALLAH SWT)

Bismillahirrahmanirrahim

"Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang diangkasa bebas? Tidak ada yang dapat menahannya selain daripada Allah. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang beriman. (An-Nahl:79)

Selasa, 18 Agustus 2009

KPU Tak Profesional ; Pemilu 2009 ‘Kelinci’ Percobaan

Koordinator Tim Hukum dan Advokasi Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, T Gayus Lumbuun, kecewa dengan putusan MK. Dalam pertimbangan hukum MK tergambar proses Pemilu Presiden-Wakil Presiden 2009 tidak profesional dan berbagai pelanggaran yang dilakukan KPU, walau disebutkan tak bersifat terstruktur, sistematis. Namun, hal itu baru diperbaiki pada pemilu yang akan datang. ”Jadi, Pemilu 2009 sebagai kelinci percobaan,” ujar Gayus. Soal keberadaan jaksa pengacara negara yang menjadi kuasa hukum KPU dan bantuan asing bisa diterima MK, tetapi pada masa mendatang perlu dipertimbangkan untuk menjaga independensi dan netralitas KPU. ”Dalam doktrin hukum, tujuan hukum itu mencakup tiga hal, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan. Namun, apabila terjadi disharmoni di antara ketiganya, aspek keadilan harus dikedepankan,” kata Gayus. Akibat tidak profesionalnya, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebaiknya sukarela mengundurkan diri menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menilai penyelenggara pemilu itu kurang profesional. Langkah itu jauh lebih terhormat dan akan diapresiasi secara positif oleh publik. ”Sulit bagi kita memercayakan berbagai proses ke depan di tengah krisis kepercayaan publik yang melanda KPU. Tahun depan ada setidaknya 200 pemilihan kepala daerah,” kata ahli hukum tata negara Universitas Andalas, Padang, Saldi Isra, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, belum lama ini. Pendapat senada diungkapkan ahli hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, dan anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Agun Gunandjar Sudarsa. Namun, mereka berbeda pendapat soal mekanisme pemberhentian anggota KPU saat ini. Topo dan Agun mengusulkan hal itu dilaksanakan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. UU itu harus mengatur kemungkinan pemberhentian anggota KPU di tengah masa jabatannya. Agun menegaskan setuju untuk memberhentikan anggota KPU dan memilih penggantinya. Ia akan menggunakan hak konstitusional sebagai anggota DPR periode 2009-2014 untuk mengusulkan perubahan UU itu. ”Agar penyelenggaraan pemilu lima tahun ke depan betul-betul menyenangkan semua pihak, dalam konteks asas pemilu langsung umum bebas rahasia, jujur, dan adil terselenggara dengan baik. Saya yakin publik akan mendukung saya,” ujar Agun. Gagasan merevisi UU Penyelenggara Pemilu juga disampaikan Topo, mengantisipasi kalau anggota KPU saat ini tak bersedia mundur sukarela. Apalagi sudah menjadi kebiasaan KPU untuk mempersalahkan pihak lain, seperti menyalahkan UU, putusan pengadilan, atau keadaan. Sebenarnya, kata Topo, ada jalur lain yang bisa ditempuh, yaitu memfungsikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasca putusan MK, Bawaslu harus menginventarisasi pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu dan menilai pelanggaran yang terjadi itu tergolong serius atau tidak. Apabila ada temuan, Bawaslu dapat meminta pertanggungjawaban mereka dan merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan KPU. ”Namun, bisa dipastikan hal ini ditolak KPU, apalagi penilaian tidak profesional pasti menyangkut sebagian besar anggota KPU,” ujarnya. Topo menyarankan jalan perubahan UU Penyelenggara Pemilu terkait mekanisme pemberhentian anggota KPU. Anggota DPR, Patrialis Akbar, meminta DPR mengevaluasi penyebab ketidakprofesionalan KPU. Kesalahan itu tak bisa ditimpakan semata-mata ke KPU karena KPU tak bekerja sendiri. Secara terpisah, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, KPU menghadapi dua persoalan besar. Pertama, terlambatnya UU Pemilu yang mengakibatkan perekrutan anggota KPU se-Indonesia juga terlambat. Kedua, ketentuan UU Pemilu saat ini jauh lebih rumit. Jimly menyarankan agar DPR langsung mengagendakan pembahasan sistem pemilu jauh-jauh hari sebelum pemilu. Paling lambat, UU pemilu harus selesai pada tahun kedua sesudah pelantikan anggota DPR baru. dibagian lain peneliti Centre for Electoral Reform (Cetro), Refly Harun, dan anggota KPU, Endang Sulastri, menilai, tak profesional dan tidak kompetennya penyelenggara pemilu sangat ditentukan DPR sebagai pembuat UU. UU Pemilu yang tidak jelas, sering diujimaterikan di MK, dan pengesahannya yang terlambat membuat kerja KPU tak optimal. Menurut Endang, pengesahan sejumlah UU sebagai acuan penyelenggaraan pemilu sangat terlambat. Keterlambatan yang paling berpengaruh adalah UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU ini baru disahkan pada 31 Maret 2008 atau lima hari sebelum tahapan pemilu legislatif dimulai pada 5 April 2008. Selama pelaksanaan tahapan pemilu, materi UU juga diujimaterikan di MK. Refly mencatat UU ini sembilan kali diujimaterikan di MK. Refly mengusulkan ke depan sebaiknya pemilu dipisah antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR dan DPD serta pemilu presiden dan wakil presiden. Pemilu lokal adalah pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta pemilu gubernur dan bupati/wali kota. Ketua KPU Cuek Penilaian tak profesional yang dilontarkan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditanggapi masa bodoh oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Menurut Hafiz, terserah orang lain mau menilai apa, yang penting KPU merasa telah bekerja maksimal menyukseskan pemilu. "Terserah yang mau menilai apa saja. Yang jelas kita telah menyelesaiakan tugas sampai pada puncaknya. Bahwa orang menilai seperti apa itu terserah orang lain, apalagi ini ranah politik," kata Hafiz di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (14/8). Dalam politik, lanjut Hafiz, penilaian orang tergantung pada kepentingannya. Kepentingan berbeda membuat penilaian jadi berbeda. Selain itu, faktor pengetahuan, pengalaman, dan latar belakang dari si penilai juga mempengaruhi penilaian. "Kalau sudah bicara politik tergantung kepentingan yang bersangkutan. Siapapun yang menilai tergantung biasanya pada kepntingan yang bersangkutan, latar belakang yang bersangkutan, pengalaman yang bersangkutan, dan juga pengetahuan yang bersangkutan. Sejauh mana dia tahu pelaksanaan pemilu secara detail, itu juga mempengaruhi penilaian. Dan itu silahkan saja," papar Hafiz panjang lebar. Karena itu, bagi Hafiz kerja KPU sudah cukup dengan telah melaksanakan kewajiban menyelenggarakan pemilu sampai pilpres dengan berdasarkan pada peraturan yang ada. Soal apa pendapat orang lain, dia tidak ambil pusing. Hafiz menambahkan, dalam hal ini dirinya tidak menyalahkan siapapun. "Kita tidak menyalahkan siapa-siapa. Yang penting kita laksanakan sesuai kemampuan kita. Apa yang diamanahkan UU kita laksanakan," tandasnya. Ucapan Hafiz ini agak berbeda dengan ucapan anggota KPU Endang Sulastri. Sebelumnya Endang menyebut ada faktor eksternal yang menghambat kinerja KPU, yaitu kelemahan yang ada dalam berbagai UU yang mengatur pemilu. Endang juga menyebut, jika KPU dianggap tak professional, maka pembuat UU juga jangan-jangan tidak profesional. terkait tudingan anggota KPU yang menyatakan bahwa pembuat UU pemilu tidak profesional ditanggapi Andi Yuliani Paris. menurut Andi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menilai apakah UU yang mengatur tentang pemilu dibuat secara profesional atau tidak. Tidak jelas apa parameter profesionalisme yang dimaui KPU. "KPU tidak berhak menilai UU dirancang profesional atau tidak. Kalau KPU mengatakan tidak profesional ukurannya apa? Apa karena banyak diuji materi oleh MK?" kata Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif dan RUU Pilpres Andi Yuliani Paris di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Menurut Andi, dalam perjalanannya UU tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik. Saat UU dibuat, kondisi politik tidak sama seperti sekarang sehingga wajar jika dalam perkembangannya ada yang menghendaki perubahan. Selain itu KPU juga perlu ingat bahwa UU itu bukan dibuat oleh DPR saja. Sebab draft RUU-nya diusulkan oleh pemerintah. Kelemahan dalam UU itu tidak bisa lepas dari peran pemerintah yang terlambat mengajukan ke DPR. "Pemerintah mengajukan draftnya ke DPR 1,5 tahun sebelum pemilu digelar. Kalau ingin cepat seharusnya pemerintah cepat ajukan dratnya," kata Andi. Kemarin anggota KPU Endang Sulastri mengatakan pembuat UU yang mengatur pemilu tidak profesional sehingga menyulitkan KPU. Inilah salah satu faktor yang menyumbang pada banyaknya persoalan dalam pemilu. Ada beberapa UU yang mengatur pemilu, yakni UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, UU No 2/2008 tentang Partai Politik, UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif, dan UU No 42/2008 tentang Pilpres. Sistem electronic voting Meski kinerjanya tidak memuaskan, karena banyaknya masalah yang terkait logistik dalam Pemilu 2009 lalu, KPU mengajukan sistem baru pemilu 2014 mendatang. Yakni sistem pemberian suara dengan menggunakan sistem elektronik (electronic voting) pun diwacanakan KPU untuk Pemilu 2014. "Saya sudah bicara dengan para ahli di BPPT. Kayaknya kalau sistem pemungutan suara besok diubah dengan sistem elektronik (electronic voting), lebih efektif dan efisien. Ini baru usulan dan wacana," kata ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Jakarta. Menurut Hafiz, dengan sistem elektronik, hasil pemilu juga akan bisa langsung diketahui setelah pemungutan suara selesai. Hal ini akan menjadikan proses kerja pemilu semakin singkat dan efektif. "Kalau pakai sistem itu, hasil pemilu akan bisa diketahui setelah pemungutan selesai. Ini kan cepat," paparnya. Hanya saja, lanjut dia, seluruh perangkat teknis dan pengamanannya harus benar-benar dipersiapakan dengan baik. Hal ini untuk menghindari agar pemilu dengan sistem elektronik yang diwacanakan itu benar-benar berjalan jurdil tanpa kecurangan. "Memang, kendalanya di teknis dan pengamanan. Tapi itu urusan ahli IT nanti kalau wacana ini diterapkan," paparnya. Saat ditanya biaya yang bisa dihemat dari sistem elektronik ini, Hafiz menyatakan besar sekali. Karena biaya pencetakan kertas suara dan distribusinya menjadi terpangkas. "Setelah saya berbicara dengan BPPT, alatnya tidak terlalu mahal. Cukup nanti menggunakan sidik jari. Dengan sidik jari ini tidak mungkin dobel nanti kan. Sistem ini juga menghemat dana besar dari kertas suara dan distribusi yang nggak perlu lagi kalau pakai electronic voting itu," pungkasnya

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan sampaikan komentar anda di sini