Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mementahkan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penetapan kursi parlemen. Dalam sidangnya, MK memutuskan bahwa Pasal 205 ayat (4) UU No 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). "Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara menentukan kesetaraan 50 % suara sah dari angka BPP, yaitu 50% dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK. Cara kedua, sambungnya, membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR. Dengan ketentuan, apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50 % dari angka BPP, maka Partai Politik tersebut memperoleh 1 (satu) kursi. "Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50 % dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka suara sah partai politik yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga dan sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga," paparnya. Dengan dikabulkannya permohonan PKS, Hanura dan PPP ini, maka putusan MA yang membatalkan beberapa pasal dalam peraturan KPU No 15/2009 menjadi mentah. Namun, Mahfud menegaskan gugatan yang didaftarkan itu bukan untuk membatalkan putusan MA Dengan begitu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan tahap kedua oleh KPU menjadi tidak berlaku setelah adanya putusan MK tersebut. "Putusan MA menjadi tidak berlaku dengan sendirinya," ujar Ketua MK Mahfud MD. Putusan yang memberikan tafsir konstitusional ditetapkan oleh MK, karena dalam kenyataanya pasal-pasal tersebut menimbulkan multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam pembagian kursi hasil pemilu. "Ketidakadilan itu bertentangan dengan UUD 1945 sehingga harus diluruskan dengan tafsir konstitusional," kata Mahfud. Menurut Mahfud, setelah adanya putusan MK tidak perlu diperdebatkan istilah retroaktif (berlaku surut) atau prospektif (berlaku ke depan). Vonis MK ini harus dilaksanakan bagi hasil pemilu legislatif tanpa harus dipolemikkan dengan prospektif dan retroaktif. "Karena tidak ada relevansinya dengan kasus ini," tandasnya. Di tempat terpisah Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairil Mahfiz mengatakan lahirnya Putusan MK yang mengabulkan sebagian uji materi UU Pemilu melegakan. Tak ada lagi karut marut dalam penetapan kursi caleg terpilih di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. "Dengan adanya putusan ini maka peluang gugat menggugat mengenai alokasi kursi dan caleg terpilih tidak ada lagi dan ternafikkan," tutur Irgan. Irgan menekankan bahwa putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak dapat menerima dan menghormati putusan MK tersebut. KPU juga diminta segera melaksanakan keputusan MK itu dengan baik sebagaimana sebelum adanya putusan MA yang kontroversial. "Akhirnya carut marut penetapan kursi dan caleg terpilih telah selesai. Bagi caleg terpilih dituntut untuk bekerja lebih serius, optimal serta penuh tanggung jawab," pungkas Irgan. "Putusan MK yang mengabulkan uji materi No 10/2008 Caleg PPP, PKS, Gerinda dan Hanura cukup melegakan dan memberi kepastian hukum, khususnya mengenai tata cara penghitungan kursi tahap kedua DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab Kota," tutur Irgan. Sementara Ketua Tim Pasangan Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun mengaku menghormati keputusan MK yang menerima sebagian pasal 205 ayat 4 UU No 10/ 2008. Menurut anggota komisi III DPR dari FPDIP ini,pertimbangan MK berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku. "Karena itu putusan berdasarkan pada keadilan konstitusional, karena itu memang kewenangan MK," ujarnya. Dibagian lain, atas putusan MK yang mementahkan putusan MA, KPU pun mengaku bersyukur atas putusan tersebut. "KPU tentu saja sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan MK, yang dalam amar putusan sebetulnya memperkuat KPU terhadap peraturan No 15/2009 yang telah kita terapkan dan kita gunakan," tutur anggota KPU Andi Nurpati. Dengan putusan MK tersebut, menurut dia, seluruh provinsi dan kabupaten/ kota, serta para caleg yang telah ditetapkan pada tahap kedua sudah dapat berjalan. KPU, ujar Andi akan segera melakukan pleno untuk membahas pelaksanaan putusan MK. "Nanti akan kita plenokan. Putusan ini dapat diberlakukan surut ya, karena dalam hal tertentu MK dapat melakukan diskresi terhadap UU MK sendiri," katanya. Dijelaskan dia, putusan MK tersebut sesungguhnya tidak merubah komposisi kursi yang sudah ditetapkan KPU sebelumnya. Mengenai perhitungan ulang, Andi belum dapat memastikannya. "Dengan adanya putusan MK ini yang isinya tentu saja berbeda dengan MA maksud saya. Sehingga di antara 2 lembaga hukum itu, tentu saja karena MK yang memiliki kewenangan menafsirkan atau menjudicial review UU maka tentu KPU akan menjadikan sebagai dasar pijakan putusan MK ini untuk penafsiran," beber Andi
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan sampaikan komentar anda di sini